05 November 2019

opini musri nauli : Mengenal Jempalo Tangan


Ketika Tumenggung Orang Adat Batin Sembilan Rombong Kandang Rebo – Bawah Bedaro – Rimbo Harapan Bakal Petas, Batanghari menyebutkan “Jempalo tangan” seketika saya tersentak. Sebagai sebuah nilai, “jempalo tangan” menarik perhatian penulis ditengah pengetahuan tentang masyarakat Melayu Jambi.

Dalam tutur yang sering disampaikan dalam berbagai pertemuan diberbagai Marga dan Batin di Jambi, istilah “jempalo tangan” sama sekali tidak pernah disebutkan. Bahkan terhadap kesalahan didalam hutan sekalipun.

Sehingga “jempalo tangan” adalah pengetahuan baru sekaligus menunjukkan “keunikan” didalam mengenal Masyarakat Hukum Adat di Jambi.

Ketika kebakaran hutan dan lahan yang marak terjadi, disaat tentang “dengungan” dilarang membakar lahan, perangkat hukum normatif seperti “larangan membakar” begitu menggema. Entah dengan menggunakan perangkat hukum nasional seperti UU Kehutanan, UU Perkebunan maupun pasal 170 KUHP dan pasal 187 KUHP. Bahkan berbagai tempat terjadinya kebakaran sering sekali menggunakan pasal 108 UU No. 32/2009 Tentang PPLH (baca UU Lingkungan Hidup).

Dijelaskan, “jempalo tangan” adalah “perbuatan” melakukan perambahan dan pendudukan kawasan hutan, melakukan penebangan kayu dan melakukan pembakaran hutan di areal yang dilarang.

Areal yang dilarang adalah “Masai Rusa” dan “hulu badak”.  Selain kedua wilayah itu, masyarakat Batin Sembilan juga mengenal daerah yang dilindungi seperti “lubuk keramat” dan “Bukit Pisang Hutan”[1].

Tempat-tempat ini menghasilkan “damar”, “rotan”, “getah jelutung” dan berbagai umbi-umbian. Tempat penting dalam kehidupan masyarakat Batin Sembilan.

Ketergantungan Hutan yang menghasilkan “damar”, “rotan”, “getah jelutung” bahkan “umbi-umbian” menyebabkan masyarakat Batin Sembilan dikategorikan sebagai “masyarakat berburu dan meramu” (good gethering and hunting period)[2]. Para ahli kemudian menyebutkan sebagai peradaban sebelum “pra aksara”.

Mengenal “batin Sembilan” tidak dapat dilepaskan dari kisah tentang 9 kakak beradik. Mereka kemudian mendiami 9 Sungai seperti Sungai Lalan, Sungai Bahar, Sungai Jebak, Sungai Jangga, Sungai Bulian, Sungai Telisak, Sungai Sekamis, Sungai Pemayung (hulu Sungai Pemayung/burung hantu dan Sungai Singoan (Riset PW AMAN Jambi, 2012).

Didalam “Koninklijk Nederlands Aardrijkskundig Genootschap” disebutkan in het batin gebied staan de woningen in de doesoen. Dengan demikian, maka Batin terdiri dari beberapa Dusun.  Cerita di masyarakat, arti kata “batin” berasal dari kata “asal”. Makna ini kemudian menjadi dasar untuk pembagian Dusun.

Batin Telisak dan Batin Sekamis kemudian dikenal Marga Telisak Sekamis Batin Sembilan. Namun sejak 1916 kemudian “menginduk” ke Marga Simpang Tiga Pauh.

Namun khusus Batin Sembilan yang terdapat di wilayah Sungai Kandang justru masuk kedalam Marga Mestong yang berpusat di Sungai Duren.

Wilayah (Tembo) Mestong disebutkan didalam Piagam Mestong yang menyebutkan “Adapun perbatasan tanah pijoan Sungai Manggis itu yang disebelah hilir di tepi sungai Batanghari Besar, sebelah kanan mudik Muara Pijoan (Rengas Panjang dahan) dari Rengas Panjang menuju Lebung belut, dari situ menuju Sungai raman, menurut seliuk-selangkok Sungai Raman, dari situ menuju Rawang Medan, dari situ menuju Singkawang besar, dari situ menuju Lopak Sepong, dari situ menuju Terah Besar, dari situ menuju Titian Sengkawang Lubuk Tuak Belimbing, padu raksa dengan orang Pulau Betung, dari situ ke hulu menuju teras kayu kacang serta buluh Aur dan Duren Kelapa terkandung-kandung didalam tanah Sungai Manggis, dari situ menuju Galumbung, dari galumbung menuju Lebung Sekamis, dari situ menuju Solok Imanan, dari situ menuju ke Payo Lebar, dari situ menuju Sialang Sipih Besar, dari situ menuju Sikejam, dari situ menuju Puting Payo Sikejam, dari situ menuju Pematang Tengah dalam Payo Sikejam hingga sampai ke Kayo Aro Manggis, dari situ menuju Sibungur, dari situ menuju Payo Kelambai, dari situ menuju Talang Durian Petarik, dari situ menuju puting Sumanau, dari situ menuju Muara Sekah, dari situ menuju Bakah Terang, dari situ menuju Tanjung Beliku, Air sebelok Mudik, dari situ menuju Pematang Mimbar Duo, dari situ menuju Lasung Pelubangan, dari situ menuju Bungkal Padu empat, yang pertama padu raksa dengan tanah Bajubang, pad raksa dengan tanah Rengas Condong, padu raksa dengan Tanah Bulian.

Marga Mestong berbatasan dengan Marga Awin di Dusun Sekernan, Dusun Rengas Bandung. Marga Awin berpusat di Sengeti. Marga Mestong berbatasan Marga Jambi Kecil yang berpusat di Mudung Darat[3]. Dan Marga Mestong kemudian berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Selatan. Yang disering disebut sebagai “sungai lalan”. Atau biasa juga dikenal sebagai “sialang belantak besi”.

Sedangkan Batin yang terletak di Sungai Pemayung justru masuk kedalam Marga Pemayung Ulu yang berpusat di Pangkal Bulian. Pangkal Bulian atau juga dikenal “rimbo bulian” dimana terdapat hutan yang banyak pohon bulian. Pohon bulian sering juga disebut “kayu besi”.

Bulian adalah adalah tanaman khas Jambi yang terkenal “kekokohannya”, kebal dari rayap dan kuat.

Pangkal Bulian” kemudian dikenal sebagai “Muara Bulian”. Pusat Pemerintahan Kabupaten Batanghari sejak ditetapkan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1979[4].

Selain Marga Pemayung Ulu yang berpusat di Pangkal Bulian (Muara Bulian) juga dikenal Marga Pemayung Ilir. Marga Pemayung Ilir berpusat di Lubuk Ruso.

Bahar adalah istilah untuk satuan terhadap barang. Dalam hal ini satuan terhadap Lada (di Jambi sering disebut dengan Sahang). Satu bahar = 6 zaak. Atau 25-30 real (1660. Laporan J. C. Van Leur). Dalam perkembangannya, harga satu bahar Lada kemudian disetarakan dengan 12-30 real.

Dalam perdagangan di Sumatera, Politik Lada dikenal memasuki paruh abad XVII. Lada umumnya tumbuh di kawasan barat Sumatera, mulai dari utara Pasaman (kawasan sekitar Sungai Masang dan Batang Pasaman) hingga daerah sekitar Bayang dan Inderapura di selatan. Daerah yang paling cocok untuk  penanaman lada ini adalah kawasan yang memiliki tanah rata di tepi sungai, namun tidak persis di pinggir sungai itu (tidak tergenang atau terendam bila banjir). Letak yang dekat dengan pinggir sungai juga ditujukan untuk memudahkan pengangkutan bila lada telah dipanen.

Istilah “jempalo tangan” adalah “perbuatan” melakukan perambahan dan pendudukan kawasan hutan, melakukan penebangan kayu dan melakukan pembakaran hutan di areal yang dilarang diatur didalam Pasal 50 ayat (3) UU No. 41/1999 Tentang kehutanan (UU Kehutanan) dan Pasal 11- Pasal 13 UU No. 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Hal yang mendasar adalah perbuatan “pengrusakan hutan” yang dilakukan perseorangan kemudian diatur didalam Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan. Sedangkan “pengrusakan hutan” yang dilakukan “oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih” kemudian diatur didalam UU P3H.

Selain “jempalo tangan” dikenal juga “jempalo kaki”, jempalo mato”. “salah kaki” kemudian kaki dipotong. Sedangkan “salah mato”, “mato dicukik”. Dicukik artinya “bola mata dihancurkan” sehingga tidak dapat melihat lagi.

Norma “jempalo tangan”, “jempalo kaki”, “jempalo mato” mengingatkan pelaksanaan “an eyes for eyes”. Prinsip “an eyes for eyes” dikenal sebagai hukuman pembalasan setimpal[5].

Istilah “jempalo tangan” adalah perbuatan yang dilakukan disebabkan karena “tangan” yang berbuat. Sehingga “tangan” yang melakukan kesalahan, maka tangan kemudian harus menerima sanksi. Termasuk “potong tangan” sebagaimana sering disampaikan didalam Hukum Islam (Al Maidah ayat 45).

Sistem dasar seperti ini juga diterapkan dalam Hukum Hammurabi (2200 SM) dalam Pasal 196 menyebutkan, “If a man put out the eye of another man, his eye shall be put out. [An eye for an eye].[6] (William Ian Muller, 2006).

Cara ini kemudian ditinggalkan (Beccaria - Dei Delim e Delle Pene,  Voltaire- Utilitisch, J.J. Rousseau - Du Contract Social, Jeremy Bentham- felicific calculus)

Selain itu mekanisme hukuman pembalasan setimpal kemudian mengalami proses “procedural and commutative provisions. Dalam praktek kemudian “menghindarkan” dan pelarangannya.

Dalam praktek hukum Adat Melayu Jambi kemudian dikenal sanksi seperti “kerbo sekok. Bereh 100 gantang. Selemak semanis”, “kambing sekok. Bereh 20 gantang. Selemak semanis” atau “ayam sekok. Bereh segantang. Selemak semanis”.

Namun menurut masyarakat Batin Sembilan, pentingnya masih menerapkan “jempalo tangan” adalah “penghukuman” terhadap besarnya kesalahan terhadap hutan. Tempat penghidupan dan ketergantungan masyarakat Batin Sembilan.

Sehingga dengan menerapkan “jempalo tangan” adalah bentuk “perlawanan” masyarakat didalam menghadapi perubahan zaman.

Mengingat pentingnya hutan bagi masyarakat Batin Sembilan, sudah saatnya kita menghormati penerapan hukuman “jempalo tangan” oleh masyarakat Batin Sembilan didalam cara adaptasi dengan alam.




            [1] Tumenggung Rusman, Sungai Kandang, 1 November 2019
            [2] Sejarah Indonesia Masa Praaksara. Herimanto. Penerbit Ombak, Yogyakarta, 2012, Hal. 45.
            [3] Irwandi, Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muara Jambi, 25 Juli 2018
            [4] Kabupaten Batanghari Dalam Ingatan Masyarakat Melayu Jambi, Musri Nauli, www.jamberita.com, 18 Juni 2019.
            [5] Kontroversi Pidana Mati, T. Mulya Lubis, 2009, Hal. 420.
[6] William Ian Muller, 2006, Eye for An Eye, Cambrigde University Press, Cambridge, hlm. ix.