Dalam literatur klasik, disebut sebagai negara apabila mempunyai wilayah, rakyat dan Pemerintahan. Definisi ini kemudian menjadi pegangan didalam PBB melihat negara dan penerimaan menjadi anggota PBB.
Dalam praktek kemudian tiga syarat tersebut ditambah dengan pengakuan negara lain untuk disebutkan sebagai negara. Pengakuan dari negara lain diperlukan agar pemisahan daerah dari pemerintahan pusat tidak dapat dikategorikan sebagai separatis.