07 April 2021

opini musri nauli : Pengadilan anak

Pengadilan Anak diatur berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997. Definisi Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Definisi kemudian diperbaharui dengan batasan usia anak yang bisa dikenakan penahanan minimal 14 tahun.


Tata cara persidangan pengadilan anak berbeda dengan persidangan umum. Hakim, jaksa penuntut umum, Penasehat hukum tidak mengenakan toga seperti sidang biasanya. Sidang harus dinyatakan tertutup untuk umum. Yang dapat hadir mendampingi anak dalam pemeriksaan di pengadilan hanyalah dibenarkan orang tua atau saudaranya.


Mengenai penahanannya hanya dimungkin sepertiga daripada penahanan orang dewasa. Begitu juga vonis hakim dijatuhkan sepertiga dari ancaman pidana.


Hakim diutamakan menjatuhkan putusan dengan Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah dengan cara (a). mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh; (b). menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau (c). menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.