07 April 2021

opini musri nauli : Perbuatan Melawan Hukum (Hukum Perdata)



Bahwa didalam ilmu hukum dikenal Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam hukum perdata, wederrechtelijk dalam hukum pidana. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) Mengandung unsur-unsur (a) Ada perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) (b) Ada kesalahannya (schuldelement) (c) ada kerugian (schade) (d) ada hubungan timbal balik


Substansi dari perbuatan melawan hukum haruslah diartikan setelah standaard arest atau Drukkers Arrest (putusan tentang percetakan) tahun 1919 Hoge raad merumuskan yang meliputi : (a) bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku (b) melanggar hak subyektif orang lain atau melanggar kaidah tata susila (goede zeden) (c) bertentangna dengan asas “kepatutan” ketelitian serta sikap hati-hati dalam pergaulan hidup masyarakat


Dalam perkembangannya, definisi dari onrechtmatigedaad sudah jauh berkembang. Hampir setiap dimensi yang tidak diatur dalam lingkup Hukum Pidana, hukum Tata usaha negara kemudian dapat diterapkan onrechtmatigedaad. Begitu berkembangnya definisi onrechtmatigedaad maka hampir setiap moment yang kemudian harus dianggap merugikan hak orang lain dapat digunakan definisi onrechtmatigedaad


Dalam praktek, berbagai yurisprudensi yang mengadopsi definisi onrechtmatigedaad banyak kita temukan. Mahkamah Agung sebagai salah satu pilar tegaknya hukum dan para pencari keadilan memang membuka ruang untuk melakukan kajian mengenai onrechtmatigedaad. Hampir setiap waktu kita kemudian disuguhkan berbagai yurisprudensi yang mengikut perkembangan zaman.