Menurut prinsip, seorang hakim haruslah dianggap mengetahui seluruh hukum (ius curia novit) . Baik yang sudah diatur (tertulis) maupun yang terjadi di tengah masyarakat.
Dalam berbagai ketentuan juga telah menegaskan, seorang hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada peraturan yang belum mengaturnya. Hakim tetap harus memutuskan dengan mempertimbangkan keadilan.
Kebebasan hakim didalam memutuskan perkara inilah kemudian yang kemudian dikenal dengan istilah “Independent atau kemandirian hakim”. Hakim tidak boleh dipengaruhi, diintervensi. Mempengaruhi ataupun intervensi kemandirian hakim akan merusak tatanan perangkat dan pilar demokrasi itu sendiri. Mempengaruhi ataupun intervensi kemandirian hakim harus bisa dipastikan agar tidak merusak salah satu tegak kokoknya negara hukum (rechtstaat).
Putusan hakim yang mendasarkan kepada pertimbangan keadilan yang kemudian Putusan ini kemudian diikuti oleh hakim-hakim yang menilai peristiwa serupa inilah yang kemudian dikenal menjadi yurisprudensi (dalam negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon)