Sebagai negara yang menganut sistem Pemerintahan Presidentiil, Presiden mempunyai dua kedudukan yang berbeda. Presiden sebagai Kepala Negara dan Presiden sebagai kepala Pemerintahan.
Sebagai Kepala Negara, Presiden didalam konstitusi Pasal 13 (1) “Presiden mengangkat duta dan konsul”. Pasal 14 ayat (1), Presiden mempunyai hak konstitusional ”memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah”.Pasal 15 “Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang- undang
Sebagai ciri khas dari sistem Pemerintahan Presidentiil dapat dilihat Pasal 4 ayat (1) “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal 7 C “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 10 “Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Pasal 17 ayat (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Sedangkan (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Pengangkatan dan pemberhentian Menteri oleh Presiden inilah yang kemudian dikenal dengan “hak preogratif.
Sebagai kepala Pemerintahan, hak preogratif kemudian diatur didalam konstitusi sebagai negara yang bersandarkan kepada sistem pemerintahan Presidentiil.