06 April 2021

opini musri nauli : Class action

Didalam sistem hukum Eropa Kontinental (sistem Hukum yang diadopsi Belanda dan kemudian diteruskan Indonesia), cara mengajukan gugatan biasa dikenal dengan prinsip. Siapa yang dirugikan, maka dia yang berhak menggugat. Prinsip inilah yang selalu diperiksa oleh Pengadilan dalam setiap perkara perdata


Namun dalam perkembangan ilmu hukum yang terus berkembang, berbagai cara ini kemudian dianggap kurang maju, rumit, sulit pembuktian dan cenderung “terjebak‘ dalam berbagai aturan administrasi.


Sistem hukum Inggeris kemudian menawarkan model baru. Cara ini kemudian dikenal dengan cara “class action”. Artinya hak gugat kelompok. Mekanisme ini ditempuh dengan memenuhi persyaratan. Seperti kelompok yang mengajukan gugatan memiliki persoalan yang sama memiliki kepentingan yang sama, dan keinginan untuk mengajukan gugatan secara bersama-sama. Kelompok yang sama ini kemudian dikenal dengan istilah class members.


Setelah ditentukan siapa masyarakat yang “bersedia” mengajukan keberatan, maka mekanisme yang kemudian ditempuh, menentukan siapa saja yang “berhak‘ untuk mewakili masyarakat (class members). Mekanisme ini kemudian dikenal dengna istlah “class representatif”.


Class representatif inilah yang kemudian mengajukan gugatan yang biasa lebih dikenal dengan istlah “class action”.


Cara ini sebenarnya lebih mudah, sederhana, pembuktian gampang dan mempunyai akibat hukum yang mengikat selain daripada class members juga dapat berlaku kepada pihak yang kalah (tergugat).