Dalam literatur klasik, disebut sebagai negara apabila mempunyai wilayah, rakyat dan Pemerintahan. Definisi ini kemudian menjadi pegangan didalam PBB melihat negara dan penerimaan menjadi anggota PBB.
Dalam praktek kemudian tiga syarat tersebut ditambah dengan pengakuan negara lain untuk disebutkan sebagai negara. Pengakuan dari negara lain diperlukan agar pemisahan daerah dari pemerintahan pusat tidak dapat dikategorikan sebagai separatis.
Perjalanan sejarah bangsa menunjukkan, bagaimana teori tentang negara cepat berkembang. Indonesia yang mempunyai akar sejarah yang panjang (Baik dari Majapahit maupun Sriwijaya) kemudian resmi ketika ikrar yang ditandai dengan Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945. Namun kemudian tanggal 18 Agustus 1945 barulah dinyatakan sebagai negara ketika berdirinya Pemerintahan dengan ditetapkan UUD 1945. Namun dalam pengakuan internasional, Indonesia barulah diakui sebagai negara 27 Desember 1949 ketika Belanda mengakui dalam soevereiniteitsoverdracht (penyerahan kedaulatan) ditandatangani di Istana Dam, Amsterdam.
Dengan prasyarat inilah, kemudian masalah Palestina masalah Tibet menjadi perdebatan dalam ilmu negara. Sampai sekarang dari berbagai sisi, persoalan Palestina dan masalah Tibet menjadi polemik yang tidak berkesudahan.