Secara teoritis memang masih diperdebatkan, apakah memang ada UU payung. Dalam definisi, UU payung merupakan UU terhadap UU sektoral.
Sebagai contoh UU No. 5 Tahun 1960 merupakan UU payung terhadap sumber daya alam yang berkaitan dengan tanah. UU No. 5 Tahun 1960 merupakan turunan langsung dari Pasal 33 UUD 1945.
Sebagai UU payung, maka UU sektoral seperti UU Pertambangan, UU kehutanan, UU Perkebunan hanya membicarakan komoditi. Sedangkan yang berkaitan dengan tanah tetap merujuk kepada UU No. 5 Tahun 1960.
Dalam praktek memang menimbulkan kesulitan tersendiri. Sebagai UU yang setingkat, maka sebagian ahli menganggap, kita tidak perlu merujuk kepada UU sebagai bahan judicial review. Namun sebagian ahli lain tetap menganggap penting terhadap keberadaan UU sebagai payung.
Namun terlepas apakah kita setuju dengan istilah UU payung, dalam praktek ketatanegaraan, UU payung dapat dijadikan landasan untuk menilai sebuah UU. UU payung dapat dijadikan bahan judicial review. Dan MK dalam berbagai putusan tetap menjadikan UU payung sebagai pisau analisis terhadap sebuah produk UU