06 April 2021

opini musri nauli : Tempus Dictie


Didalam KUHAP, mengenai waktu kejadian (tempus dictie) memerlukan perhatian yang cukup. Pasal 143 (2) KUHAP yang berbunyi “Surat dakwaan berisi uraian mengenai perbuatan yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat perbuatan itu dilakukan dengan ancaman batal demi hukum.


Didalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum sering keliru mengenai “waktu” yang mencantumkan kata-kata“setidak-tidaknya” didalam surat dakwaannya. Padahal kata yang tepat “Hari Minggu atau pada waktu lain di bulan… “ Karena istilah itu telah tegas diatur didalam pasal 84, 85 dan 137 KUHAP. Kekeliruan ini dapat menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum.


Pentingnya diatur mengenai tempus dictie berkaitan dengan semua peristiwa dalam mana umur si pelaku atau si korban memainkan peranan pada waktu melakukan perbuatan itu. Misalnya dalam hukum pidana anak-anak mengenai persoalan apakah si pelaku sudah dewasa atau belum, dan dalam delik pelanggaran kesusilaan mengenai umur si korban. Atau berkaitan dengan Daluarsa dari perbuatan dan kewenangan menjalankan pidana (pasal 78 – 85 KUHP), semua peristiwa, di mana perbuatan itu dapat dipidana jika dilakukan pada waktu perang, misalnya pasal 100 ayat (2) dan 102 – 105jis 87 ayat (3), 122 ayat (2) dan 124 – 127 KUHP dan pasal 96 ayat (3) KUHP, pertanyaan apakah berurusan dengan pengulangan melakukan tindak pidana (pasal 421 – 423 KUHP), penentuan tentang recidive (pasal 486 – 488 KUHP), apakah si pelaku waktu melakukan perbuatan menderita gangguan jiwanya cacat dalam pertumbuhannya (pasal 37 dan 37 a KUHP); atau pelaku mempunyai penyakit jiwa atau terganggu sebagaimana diatur didalam pasal 44 KUHP, apakah misalnya pencurian dan mengganggu ketentraman tetangga pada waktu yang ditentukan untuk tidur malam atau hal yang memberatkan (pasal 363 KUHP misalnya).


Selain itu juga didalam pembuktian terhadap terjadinya tindak pidana, upaya pembelaan terhadap terdakwa dan pembebanan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa. Begitu pentingnya mengenai “tempus dictie”, menyebabkan persoalan “tempus dictie” harus menjadi perhatian dari proses hukum yang berlangsung