08 April 2021

opini musri nauli : Filsafat Hukum


Hukum tanpa keadilan bukanlah hukum. Asas ini biasa dikenal dengan asas lex dura sed tamen scripta.

Hukum diciptakan untuk menciptakan keadilan. Namun membicarakan keadilan merupakan ranah meta norma. Dalam kajian filsafat hukum.


Dalam kajian Filsafat Hukum yang terus menerus menggugat “ketidakadilan” dan terus menerus mempersoalkan “keadilan”, issu hukum menjadi salah satu topik yang menarik untuk didiskusikan.


Kita kemudian mengenal Immanual Kant, Hans Kelsen, Hart, Thomas Aquinas, John Locke, Hugo Grotius sekedar menyebutkan nama yang mempengaruhi pemikiran besar dalam perkembangan filsafat hukum.


Dalam ranah filsafat hukum, secara sederhana dirumuskan, Menegakkan keadilan harus menjadi tujuan negara (Plato). Keadilan sebagai nilai yang paling sempurna/lengkap. Hukum harus membela kepentingan atau kebaikan bersama/Common good) (Aristoteles). hukum sebagai sistem harus adil (H. L. A. Hart)