Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
18 Agustus 2011
opini musri nauli : ORDE REFORMASI... Orde korupsi ?
17 Agustus 2011
opini musri nauli : Catatan Kecil Kemerdekaan
12 Agustus 2011
Musri Yakin Ada Rekayasa
28 Juli 2011
opini musri nauli : KEPERCAYAAN KITA KEPADA KPK
opini musri nauli : Pelajaran penting dari Desa Tanjung alam
Bandar Sabu 1 Kg Terancam Vonis Ringan
21 Juli 2011
opini musri nauli : Negara hukum dan Pemberhentian Presiden/Wakil Presiden
15 Juli 2011
Yusreni Berikan Kuasa ke Kantor Musri Nauli SH Associates
Jambi, Pelita: Terkait dilaporkannya Yusniana, isteri Gubernur Jambi Hasan Basri Agus ke Polisi Daerah (Polda) Jambi, Rabu (4/5- 2011) lalu, dengan tuguhan penghinaan dan pengancaman pembunuhan sesuai tanda bukti lapor No. Pol: TBL/B-69/V/ 2011/ Jambi/ Dit Reskrim, selanjutnya Nyimas Yusreni memberikan kuasa atas perkara itu kepada kantor M Musri Nauli SH & Associates.
10 Juli 2011
opini musri nauli : Pengabaian Putusan Pengadilan
09 Juli 2011
opini musri nauli : BABAK BARU PENGADILAN DI JAMBI
Hari Kamis Tanggal 7 Juli 2011, sejarah babak baru dimulai dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. 2 orang hakim memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Camat Merlung Tahap II. Walaupun Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam rumusan pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999, namun pendapat yang disampaikan oleh 2 orang hakim (dissenting opinion) merupakan babak baru dalam sejarah peradilan di Pengadilan Jambi.
Sekali lagi, terlepas dari Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menyatakan terdakwa bersalah, namun dissenting opinion yang disampaikan oleh 2 orang hakim terlalu menarik dan terlalu sayang untuk dilewatkan.
Sebagaimana sering dikabarkan oleh media massa, 5 orang terdakwa (termasuk mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Tanjung Jabung Barat) dipersidangkan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Dalam pertimbangannya, tuduhan terhadap terdakwa yaitu melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam rumusan pasal 2 dan rumusan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. Dalam fakta-fakta persidangan dan kemudian dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara inil, tidak ditemukan “kerugian Negara”. Unsur penting dalam tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim mempertimbangkan, selain karena hasil audit BPKP dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan namun didalam persidangan, ahli BPKP yang dihadirkan kemudian menyatakan “tidak ada lagi kerugian negara”. Selain itu juga, Majelis Hakim dalam perkara ini juga mempertimbangkan bahwa yang berwenang untuk menghitung “kerugian negara” adalah BPK sebagaimana dalam rumusan UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK.
Dalam pembuktian terhadap fakta-fakta persidangan, justru “negara tidak dirugikan” dengan fakta-fakta yang berkaitan ”terdapat kelebihan volume”, ”negara mendapatkan denda keterlambatan”, ”sistem pembuktian terhadap pekerjaan yang telah selesai dikerjakan”.
Dengan fakta-fakta tersebut, maka menurut pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan ditemukan fakta-fakta tersebut, maka “unsur kerugian Negara”, sebuah unsur essensial dari tindak pidana korupsi “tidak terbukti”. Sehingga didalam pertimbangannya, unsur “kerugian negara” dalam dakwaan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 199 tidak terbukti.
Namun dalam pembahasan tuduhan pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan ”memalsukan” dokumen, sebuah unsur “memalsukan” dalam rumusan pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999.
Dari titik inilah, dimulainya perbedaan pendapat dari hakim yang mengadili perkara ini. Walaupun terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, namun didalam melihat apakah terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak, menimbulkan perbedaan pendapat. Apabila hakim yang lain menyatakan, terdakwa dapat dipersalahkan, namun 2 orang hakim menyatakan ”tidak dapat dipersalahkan. 2 orang hakim menyatakan, bahwa para terdakwa tidak dapat dipersalahkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. bahwa para terdakwa walaupun melakukan perbuatan ”memalsukan” dokumen, namun perbuatan tersebut tidak dapat dipersalahkan kepada para terdakwa.
2. Perbuatan para terdakwa dilakukan untuk menyikapi akhir tahun.
3. pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan
4. negara tidak dirugikan, ”terdapat kelebihan volume”, ”negara mendapatkan denda keterlambatan”.
5. tidak ada ”niat jahat” dari para terdakwa. Ini ditandai dengan tetap dikerjakan pekerjaan tersebut (walaupun telah melewati waktu yang telah ditentukan).
6. Dengan demikian, maka unsur ”melawan hukum” tidak ditemukan lagi.
7. Selain itu juga, fakta-fakta yang terjadi dan telah dipertimbangkan merupakan syarat telah terpenuhinya alasan penghapus tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden).
8. Dengan melihat fakta-fakta yang telah dipertimbangkan, maka para terdakwa ”seharusnya” tidak dapat dipersalahkan. Dan terdakwa harus dilepaskan dari segala tuduhan (onslaag van alle rechtvervolging)
Dissenting Opinion yang disampaikan oleh 2 orang hakim merupakan terobosan hakim dan merupakan sejarah baru di Pengadilan di Jambi. Dissenting opinion memperkaya gagasan kita melihat sebuah persoalan yang terjadi dan mengikuti “pertarungan” gagasan sebelum para terdakwa dijatuhi pidana.
Dalam catatan penulis, hampir praktis, tidak pernah ditemukan pendapat berbeda hakim (dissenting opinion) dalam sebuah putusan pengadilan di Jambi.
Dissenting opinion menarik perhatian publik disaat Putusan Akbar Tanjung dalam tingkat kasasi. Walaupun Akbar Tanjung dinyatakan bebas dari segala dakwaan, namun Hakim Agung Abdurrahman Saleh (kemudian diangkat menjadi Jaksa Agung) menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga dalam Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Komariah Emong Sapardjaja dalam Pengujian UU Pornografi. Bahkan dalam pengajuan pembatalan ”hukuman Mati” dalam tindak pidana narkotika, empat orang Hakim Konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinions). Hakim Konstitusi H. Harjono khusus mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Warga Negara Asing. H. Achmad Roestandi mempunyai pendapat berbeda mengenai Pokok Permohonan. Sedangkan H.M. Laica Marzuki, dan Maruarar Siahaan mempunyai pendapat berbeda baik mengenai kedudukan hukum (legal standing) maupun Pokok Permohonan.
Tentu saja, penulis tidak mungkin memaparkan seluruh dissenting opinion dalam perkara di Mahkamah Konstitusi yang hampir praktis mewarnai ”gagasan” dalam Putusan di Mahkamah Konstitusi.
Pada Hakekatnya Dissenting Opinion adalah merupakan perbedaan pendapat yang terjadi antara Majelis Hakim yang menangani suatu kasus tertentu dengan Majelis Hakim lainnya yang menangani kasus tertentu lainnya. Majelis hakim yang menangani suatu perkara apabila dalam musyawarah menjelang pengambilan putusan terdapat perbedaan pendapat diantara satu sama lain maka putusan akan diambil dengan jalan voting atau kalau hal ini tidak memungkinkan, pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa yang akan dipakai dalam putusan. Sedangkan bagi hakim anggota yang kalah suara dalam menentukan putusan, harus menerima pendapat mayoritas majelis hakim dan dapat menuliskan pendapatnya yang berbeda dengan putusan namun kemudian menuangkan pendapatnya yang merupakan satu kesatuan dengan putusan.
Di negara kita Keharusan majelis hakim untuk memuat pendapat hakim yang berbeda dalam putusan diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yaitu pada Pasal 30 ayat (2) yang menetapkan bahwa dalam musyawarah pengambilan putusan setiap Hakim Agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang di diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
Dalam berbagai tulisan, disebutkan Nilai-nilai positif yang bisa diambil dari pelaksanaan Dissenting Opinion, yaitu :
1. dapat diketahui pendapat Hakim yang berbobot, dalam upaya hukum banding atau kasasi akan menjadi pertimbangan pendapat Hakim mana dalam majelis tingkat pertama yang sejalan dengan putusan banding atau kasasi tersebut;
2. sebagai indikator untuk menetukan jejang karir Hakim, karena dari sinilah dapat dijadikan pijakan bersama dalam standar penentuan pangkat dan jabatan, sehingga untuk mengukur prestasi Hakim tidak hanya dilihat dari segi usia dan etos kerja semata. Akan tetapi juga mulai dipikirkan penilaian prestasi Hakim berdasarkan kualitas putusan Hakim;
3. sebagai upaya untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat terhadap praktek Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Mafia Peradilan;
4. dengan Dissenting Opinion dapat diketahui apakah putusan Hakim tersebut sesuai dengan Aspirasi Hukum yang berkembang dalam masyarakat;
5. Dissenting Opinion juga dapat dipakai untuk mengatur apakah suatu Peraturan Perundang-Undangan cukup responsif.
http://www.lawmotion.net/2011/07/babak-baru-pengadilan-di-jambi.html
06 Juli 2011
YPM Tantang Pemkab di Pengadilan
02 Juli 2011
opini musri nauli : MENUNGGU LAKON “LAKSAMANA CHENG HO” (2)
27 Juni 2011
opini musri nauli : SUARA “BENING” KEJUJURAN
25 Juni 2011
opini musri nauli : Berapa usia pantas seorang perempuan dinikahi ?
22 Juni 2011
opini musri naulin : Ultra Petita di MK
14 Juni 2011
opini musri nauli : Mengadili "Sang pengadil"
opini musri nauli : IRONI KEADILAN
05 Juni 2011
opini musri nauli : Mempersoalkan keperawanan dari sudut pandang selaput dara (an sich)
Statusnya boleh janda. Namun, sekarang penyanyi dangdut Dewi Perssik merasa terlahir lagi sebagai seorang gadis. Pedangdut "Goyang Gergaji" ini mengaku telah menjalani operasi keperawanan.
04 Juni 2011
opini musri nauli : MEMAHAMI SI DELAY
29 Mei 2011
opini musri nauli : AGAMA DAN KONSTITUSI
opini musri nauli : TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PRAKTEK PERADILAN
09 Mei 2011
opini musri nauli : PILKADA DAN INFRASTRUKTUR
06 Mei 2011
Kasus Pengancaman HBA Bantah Istrinya Sebar Ancaman
22 April 2011
opini musri nauli : Kepala Desa dalam Pemikiran Montesquieu
05 April 2011
opini musri nauli : Kematian Irzen Octa ditinjau dari Perspektif Hukum
02 April 2011
opini musri nauli : MELAWAN “KETIDAKADILAN” MELALUI DUNIA MAYA
opini musri nauli : KESEMRAWUTAN HUKUM INDONESIA
30 Maret 2011
opini musri nauli : Oleh-oleh dari Bumi Raflesia
25 Maret 2011
09 Maret 2011
opini musri nauli : FILSUF HUKUM MERENUNGKAN HUKUM
04 Maret 2011
opini musri nauli : SEKALI LAGI TENTANG KEBEBASAN BERAGAMA
opini musri nauli : Catatan kecil masyarakat Luax XVI
opini musri nauli : PERLAWANAN PUBLIK DIDUNIA MAYA
opini musri nauli : MEMPERSOALKAN FITNAH DARIPADA ISI
03 Maret 2011
opini musri nauli : DIMENSI PERTANGGUNGJAWABAN ANAK MENURUT KONSITUSI
27 Februari 2011
PNBK Pertanyakan Sikap KPU
25 Februari 2011
opini musri nauli : DIPO ALAM DAN PERS
20 Februari 2011
opini musri nauli :: UU Perkebunan dan problematika praktek peradilan
13 Februari 2011
opini musri nauli : PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
12 Februari 2011
opini musri nauli : Tanggungjawab Mutlak (Strict Liability
Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) perusahaan dalam kerusakan lingkungan di Indonesia belum pernah terlaksana.
Padahal konsep ini sangat baik untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat yang menjadi korban. Demikian kabar dari media online www.hukumonline.com beberapa waktu yang lalu.
Prinsip tanggung jawab mutlak mutlak (strict liability) merupakan gagasan yang disampaikan dalam UU No. 23 tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup kemudian dipertegas di UU No. 32 Tahun 2009.
opini musri nauli : DEEPONERING DAN KERUMITAN HUKUM
opini musri nauli : Pembubaran ormas ditinjau dari sudut yuridis
09 Februari 2011
Firdaus Dicecar 15 Pertanyaan
JAMBI - Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Jambi, Firdaus memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polresta Jambi, kemarin (8/2). Firdaus tiba di Mapolresta Jambi sekitar pukul 10.00 dan langsung masuk ke ruang penyidik Reskrim melalui pintu samping.
Firdaus sendiri memakai baju kemeja berkerah yang berwarna cerah. Ia didampingi kuasa hukumnya, Musri Nauli. Firdaus diperiksa terkait dugaan pengrusakan gedung DPRD Kota Jambi, yang terjadi Kamis, 13 Januari 2011, lalu. Menurut polisi, Firdaus terbukti melakukan pengrusakan setelah pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa video maupun keterangan saksi.
Penyidik memeriksa aktivis KNPI ini, selama dua jam. Firdaus diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan gedung DPRD tersebut. Selama pemeriksaan, Firdaus dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.
Kuasa hukum Firdaus, Musri Nauli, menyatakan, pemeriksaan terhadap kliennya masih seputar pengrusakan tersebut. Musri Nauli menegaskan bahwa kliennya mengakui perbuatan tersebut dan tidak keberatan dengan penetapan tersangkanya.
“Kita ikuti proses hukumnya. Klien saya tidak keberatan. Tadi dicecar sekitar 15 pertanyaan seputar pengrusakan itu,” katanya. Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombespol Syamsudin Lubis saat dikonfirmasi menilai Firdaus masih tergolong kooperatif meskipun mangkir dalam pemanggilan pertama. Dengan alasan itulah, pihaknya tidak menahan Firdaus. Meskipun, Firdaus sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ya, memang tidak ditahan. Tapi proses tetap jalan,” kata Syamsudin Lubis.
Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Jambi ini mengaku juga telah menetapkan pelaku lainnya sebagai tersangka. Meski demikian, ia masih enggan mempublikasikannya. “Selain Firdaus, ada satu tersangka lagi. Dalam waktu dekat, kita akan panggil dia dan akan kita ekspose ke temen-temen wartawan. Salah satu pelaku ini merupakan PNS di Tebo,” tegasnya.
Seperti diberitakan, sejumlah anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Jambi sekitar pukul 12.00, Kamis (13/1) lalu, mengamuk di ruang Komisi C DPRD Kota Jambi. Selain berteriak dan melontarkan kata-kata kasar, mereka juga memecahkan kaca meja dalam ruangan itu dengan cara menghempaskan kursi ke atasnya.
Aksi tersebut terjadi menyusul penolakan anggota DPRD Kota Jambi untuk menganggarkan dana dari APBD Kota Jambi 2011 senilai Rp 300 juta bagi organisasi kepemudaan (OKP) tersebut.
Akibat peristiwa itu, Sekretaris DPRD Kota Jambi Marjani melaporkan ketua KNPI terkait aksi pengrusakan di gedung dewan yang dilakukan oleh anggota KNPI pada Kamis (13/1) lalu.
Meski ada permintaan untuk damai, namun Marjani mewakili sekretariat DPRD Kota Jambi tetap melaporkan aksi anarkis tersebut kepada pihak berwajib. Alasanya, jika dibiarkan, maka kejadian itu dapat menjadi preseden buruk bagi sekretariat dewan. Sekaligus untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku anarkis. (mui/aki)
Hukum & Kriminal
Ditulis oleh mui/aki
Rabu, 09 Februari 2011 11:02
http://www.jambi-independent.co.id/jio/index.php?option=com_content&view=article&id=11733:firdaus-dicecar-15-pertanyaan&catid=5:hukkrim&Itemid=7