18 Agustus 2011

opini musri nauli : ORDE REFORMASI... Orde korupsi ?


Rasanya Mau menangis melihat Kelakuan Gayus Tambunan (GT) Dan M. Nazaruddin (Nas) yang korupsinya gila-gilaan.. GT sebagai rendahan petugas pajak sudah mentereng mempunyai kekayaan yang diluar hayalan pencoleng. Sedangkan Nas " "diduga" korupsi 6,1 trilyun.. Setara 6 tahun APBD Propinsi Jambi.. 

17 Agustus 2011

opini musri nauli : Catatan Kecil Kemerdekaan



Kita belum merdeka. Karena tanah kami masih dirampas oleh perusahaan besar. Danau Lamo, Muara Jambi, Awal Agust 2011 

12 Agustus 2011

Musri Yakin Ada Rekayasa




Musri Yakin Ada Rekayasa Tribun Jambi - Kamis, 11 Agustus 2011 22:24 WIB Share | Laporan wartawan Tribun Jambi, Heru Pitra MUARA BUNGO,

TRIBUNJAMBI.COM - Arwan bin Ali (38) kembali duduk sebagai pesakitan di PN Muara Bungo, Rabu (10/8). Warga Teluk Kecimbung, Tanah Tumbuh ini terdakwa pada kasus dugaan pencurian. Di persidangan, ketua majelis hakim, Rudi Martinus SH menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. 

Sebelumnya, akan menghadirkan saksi dari pihak pelapor, Heriyanto, namun JPU tak bisa menghadirkan. Saksi Zainuddin mengungkapkan, terdakwa sedang tertidur pulas di kediaman keluarganya, Azizah, saat kasus pencurian handphone terjadi, seperti yang dilaporkan Heriyanto. 

 "Saya jamin seratus persen, saya lihat terdakwa masih tertidur di rumah saudaranya, menggunakan selimut tebal corak kembang-kembang. 

Bahkan lebih kurang pukul 07.00, saya meninggalkan terdakwa masih tidur," ucap Zainudin di depan majelis hakim dan JPU. Ia menyebutkan, datang ke rumah Azizah pada pukul 05.00 untuk mengantarkan seorang anggota keluarga terdakwa. 

 Kuasa hukum terdakwa, Musri Nauli SH saat dikonfirmasi via telpon menegaskan, kasus yang dituduhkan pada kliennya, diyakini direkayasa. "Ya saya yakini kasus ini rekayasa aparat penegak hukum. 

Hal ini dikuatkan dari keterangan saksi tadi di persidangan," ungkap Musri Nauli. 

 Terpisah, Hisam selaku JPU dikonfirmasi Tribun via ponsel, Kamis (11/8) terkait pernyataan Musri Nauli, enggan berkomentar banyak. Katanya, semua fakta persidangan diserahkan saja penilaiannya pada majelis hakim. "Serahkan saja pada majelis hakim yang memutuskan," ucapnya.

 http://jambi.tribunnews.com/2011/08/11/musri-yakin-ada-rekayasa

28 Juli 2011

opini musri nauli : KEPERCAYAAN KITA KEPADA KPK


Dalam tiga bulan terakhir, Indonesia ”disibukkan” dengan pembicaraan tentang Nazaruddin, seorang tokoh muda yang melesat ”bak meteor” karir politiknya. 

Posisi sebagai Bendahara partai berkaitan dengan urusan ”pundi-pundi” partai baik sumber uang maupun penggunaannya. 

opini musri nauli : Pelajaran penting dari Desa Tanjung alam


Beberapa waktu yang lalu, media massa mengabarkan, telah ditetapkan Hutan Desa di daerah Kabupaten Merangin. Sebagai konsepsi hutan desa yang diusulkan Kabupaten Merangin terhadap 17 Desa seluas 49.514 ha, pembicaraan Hutan Desa harus dilihat dari dua pendekatan. 

Bandar Sabu 1 Kg Terancam Vonis Ringan



Sebagai Kurir, Bukan Pengedar JAMBI – Menjelang pembacaan tuntutan terhadap Joni Ruso, pemilik 800 gram sabu-sabu, beredar isu tak sedap. Terdakwa diduga akhirnya akan dihukum dengan pasal ringan sebagai kurir bukan pengedar. 

21 Juli 2011

opini musri nauli : Negara hukum dan Pemberhentian Presiden/Wakil Presiden



Pada saat Panitia Pelaksana menawarkan gagasan untuk membicarakan ”Mempertegas Supremasi Hukum dalam proses impeachment” dalam kegiatan focus Group Discussion (FGD), pemilihan kata ”impeachment” menimbulkan perbedaan mendasar dengan istilah ”pemakzulan” dan istilah ”pemberhentian Presiden” menurut UUD 1945. 

15 Juli 2011

Yusreni Berikan Kuasa ke Kantor Musri Nauli SH Associates



Jambi, Pelita: Terkait dilaporkannya Yusniana, isteri Gubernur Jambi Hasan Basri Agus ke Polisi Daerah (Polda) Jambi, Rabu (4/5- 2011) lalu, dengan tuguhan penghinaan dan pengancaman pembunuhan sesuai tanda bukti lapor No. Pol: TBL/B-69/V/ 2011/ Jambi/ Dit Reskrim, selanjutnya Nyimas Yusreni memberikan kuasa atas perkara itu kepada kantor M Musri Nauli SH & Associates.

10 Juli 2011

opini musri nauli : Pengabaian Putusan Pengadilan



Sungguh heran, di negara yang mengklaim sebagai negara hukum (rechtstaat), aparat negara masih tidak mematuhi putusan Pengadilan yang nyata-nyata sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). 

09 Juli 2011

opini musri nauli : BABAK BARU PENGADILAN DI JAMBI


Hari Kamis Tanggal 7 Juli 2011, sejarah babak baru dimulai dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. 2 orang hakim memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Camat Merlung Tahap II. Walaupun Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam rumusan pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999, namun pendapat yang disampaikan oleh 2 orang hakim (dissenting opinion) merupakan babak baru dalam sejarah peradilan di Pengadilan Jambi.

Sekali lagi, terlepas dari Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menyatakan terdakwa bersalah, namun dissenting opinion yang disampaikan oleh 2 orang hakim terlalu menarik dan terlalu sayang untuk dilewatkan.

Sebagaimana sering dikabarkan oleh media massa, 5 orang terdakwa (termasuk mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Tanjung Jabung Barat) dipersidangkan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Dalam pertimbangannya, tuduhan terhadap terdakwa yaitu melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam rumusan pasal 2 dan rumusan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. Dalam fakta-fakta persidangan dan kemudian dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara inil, tidak ditemukan “kerugian Negara”. Unsur penting dalam tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim mempertimbangkan, selain karena hasil audit BPKP dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan namun didalam persidangan, ahli BPKP yang dihadirkan kemudian menyatakan “tidak ada lagi kerugian negara”. Selain itu juga, Majelis Hakim dalam perkara ini juga mempertimbangkan bahwa yang berwenang untuk menghitung “kerugian negara” adalah BPK sebagaimana dalam rumusan UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK.

Dalam pembuktian terhadap fakta-fakta persidangan, justru “negara tidak dirugikan” dengan fakta-fakta yang berkaitan ”terdapat kelebihan volume”, ”negara mendapatkan denda keterlambatan”, ”sistem pembuktian terhadap pekerjaan yang telah selesai dikerjakan”.

Dengan fakta-fakta tersebut, maka menurut pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan ditemukan fakta-fakta tersebut, maka “unsur kerugian Negara”, sebuah unsur essensial dari tindak pidana korupsi “tidak terbukti”. Sehingga didalam pertimbangannya, unsur “kerugian negara” dalam dakwaan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 199 tidak terbukti.

Namun dalam pembahasan tuduhan pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan ”memalsukan” dokumen, sebuah unsur “memalsukan” dalam rumusan pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999.

Dari titik inilah, dimulainya perbedaan pendapat dari hakim yang mengadili perkara ini. Walaupun terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, namun didalam melihat apakah terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak, menimbulkan perbedaan pendapat. Apabila hakim yang lain menyatakan, terdakwa dapat dipersalahkan, namun 2 orang hakim menyatakan ”tidak dapat dipersalahkan. 2 orang hakim menyatakan, bahwa para terdakwa tidak dapat dipersalahkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. bahwa para terdakwa walaupun melakukan perbuatan ”memalsukan” dokumen, namun perbuatan tersebut tidak dapat dipersalahkan kepada para terdakwa.
2. Perbuatan para terdakwa dilakukan untuk menyikapi akhir tahun.
3. pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan
4. negara tidak dirugikan, ”terdapat kelebihan volume”, ”negara mendapatkan denda keterlambatan”.
5. tidak ada ”niat jahat” dari para terdakwa. Ini ditandai dengan tetap dikerjakan pekerjaan tersebut (walaupun telah melewati waktu yang telah ditentukan).
6. Dengan demikian, maka unsur ”melawan hukum” tidak ditemukan lagi.
7. Selain itu juga, fakta-fakta yang terjadi dan telah dipertimbangkan merupakan syarat telah terpenuhinya alasan penghapus tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden).
8. Dengan melihat fakta-fakta yang telah dipertimbangkan, maka para terdakwa ”seharusnya” tidak dapat dipersalahkan. Dan terdakwa harus dilepaskan dari segala tuduhan (onslaag van alle rechtvervolging)

Dissenting Opinion yang disampaikan oleh 2 orang hakim merupakan terobosan hakim dan merupakan sejarah baru di Pengadilan di Jambi. Dissenting opinion memperkaya gagasan kita melihat sebuah persoalan yang terjadi dan mengikuti “pertarungan” gagasan sebelum para terdakwa dijatuhi pidana.

Dalam catatan penulis, hampir praktis, tidak pernah ditemukan pendapat berbeda hakim (dissenting opinion) dalam sebuah putusan pengadilan di Jambi.

Dissenting opinion menarik perhatian publik disaat Putusan Akbar Tanjung dalam tingkat kasasi. Walaupun Akbar Tanjung dinyatakan bebas dari segala dakwaan, namun Hakim Agung Abdurrahman Saleh (kemudian diangkat menjadi Jaksa Agung) menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga dalam Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Komariah Emong Sapardjaja dalam Pengujian UU Pornografi. Bahkan dalam pengajuan pembatalan ”hukuman Mati” dalam tindak pidana narkotika, empat orang Hakim Konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinions). Hakim Konstitusi H. Harjono khusus mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Warga Negara Asing. H. Achmad Roestandi mempunyai pendapat berbeda mengenai Pokok Permohonan. Sedangkan H.M. Laica Marzuki, dan Maruarar Siahaan mempunyai pendapat berbeda baik mengenai kedudukan hukum (legal standing) maupun Pokok Permohonan.

Tentu saja, penulis tidak mungkin memaparkan seluruh dissenting opinion dalam perkara di Mahkamah Konstitusi yang hampir praktis mewarnai ”gagasan” dalam Putusan di Mahkamah Konstitusi.

Pada Hakekatnya Dissenting Opinion adalah merupakan perbedaan pendapat yang terjadi antara Majelis Hakim yang menangani suatu kasus tertentu dengan Majelis Hakim lainnya yang menangani kasus tertentu lainnya. Majelis hakim yang menangani suatu perkara apabila dalam musyawarah menjelang pengambilan putusan terdapat perbedaan pendapat diantara satu sama lain maka putusan akan diambil dengan jalan voting atau kalau hal ini tidak memungkinkan, pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa yang akan dipakai dalam putusan. Sedangkan bagi hakim anggota yang kalah suara dalam menentukan putusan, harus menerima pendapat mayoritas majelis hakim dan dapat menuliskan pendapatnya yang berbeda dengan putusan namun kemudian menuangkan pendapatnya yang merupakan satu kesatuan dengan putusan.

Di negara kita Keharusan majelis hakim untuk memuat pendapat hakim yang berbeda dalam putusan diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yaitu pada Pasal 30 ayat (2) yang menetapkan bahwa dalam musyawarah pengambilan putusan setiap Hakim Agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang di diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Dalam berbagai tulisan, disebutkan Nilai-nilai positif yang bisa diambil dari pelaksanaan Dissenting Opinion, yaitu :
1. dapat diketahui pendapat Hakim yang berbobot, dalam upaya hukum banding atau kasasi akan menjadi pertimbangan pendapat Hakim mana dalam majelis tingkat pertama yang sejalan dengan putusan banding atau kasasi tersebut;
2. sebagai indikator untuk menetukan jejang karir Hakim, karena dari sinilah dapat dijadikan pijakan bersama dalam standar penentuan pangkat dan jabatan, sehingga untuk mengukur prestasi Hakim tidak hanya dilihat dari segi usia dan etos kerja semata. Akan tetapi juga mulai dipikirkan penilaian prestasi Hakim berdasarkan kualitas putusan Hakim;
3. sebagai upaya untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat terhadap praktek Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Mafia Peradilan;
4. dengan Dissenting Opinion dapat diketahui apakah putusan Hakim tersebut sesuai dengan Aspirasi Hukum yang berkembang dalam masyarakat;
5. Dissenting Opinion juga dapat dipakai untuk mengatur apakah suatu Peraturan Perundang-Undangan cukup responsif.

http://www.lawmotion.net/2011/07/babak-baru-pengadilan-di-jambi.html

06 Juli 2011

YPM Tantang Pemkab di Pengadilan




YPM Tantang Pemkab di Pengadilan Terkait Status Aset BANGKO-Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) sepertinya lebih memilih jalur hukum, atau lewat meja hijau, ketimbang menempuh proses damai dengan Pemrintah Daerah (Pemda) Merangin, terkait dengan polemik YPM kontra pemkab Merangin yang telah mencuat selama ini. 

02 Juli 2011

opini musri nauli : MENUNGGU LAKON “LAKSAMANA CHENG HO” (2)


MENUNGGU LAKON “LAKSAMANA CHENG HO” (2) 

 Sungguh heran, di negara yang mengklaim sebagai negara hukum (rechtstaat), aparat hukum nyata-nyata justru tidak mengetahui teknis perundang-undangan dan telah terbitnya UU yang kemudian mencabut UU yang lama (lex posterior derogat legi prior). Perseteruan antara Yusril Ihza Mahendra vs Kejaksaan Agung & Kementerian Hukum dan HAM dalam persoalan “keimigrasian” merupakan persoalan yang menarik untuk didiskusikan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Perseteruan Kejaksaan Agung dengan Yusril Ihza Mahendra pernah menjadi gonjang-ganjing politik yang paling anyar tahun 2010. 

27 Juni 2011

opini musri nauli : SUARA “BENING” KEJUJURAN



SUARA “BENING” KEJUJURAN Beberapa saat usai memperoleh kabar mengenai kasus pengusiran Siami, ibu dari seorang anak bernama Alifah Ahmad Maulana, siswa SDN 2 Gadel Surabaya yang melaporkan adanya perintah contek masal Ujian Nasional (UN). 

25 Juni 2011

opini musri nauli : Berapa usia pantas seorang perempuan dinikahi ?



Beberapa waktu yang lalu, sebuah media massa mengabarkan tentang pejabat Daerah yang menikahi Perempuan ABG. “WALIKOTA BOGOR NIKAHI ABG”. 

22 Juni 2011

opini musri naulin : Ultra Petita di MK


Beberapa waktu yang lalu, wacana revisi UU MK mewarnai pembicaraan di berbagai media massa. Revisi UU MK yang paling sering menjadi pembicaraan mengenai “ultra petita”. 

14 Juni 2011

opini musri nauli : Mengadili "Sang pengadil"



”Ada adagium latin yang sangat terkenal. Fiat justitia ruat caelum, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. 

opini musri nauli : IRONI KEADILAN




IRONI KEADILAN 

Sebutlah namanya SL, seorang tersangka yang dituduh dan dipersalahkan karena menguasai nomor HP 085266770251 karena ketelodoran semata. 

05 Juni 2011

opini musri nauli : Mempersoalkan keperawanan dari sudut pandang selaput dara (an sich)


Statusnya boleh janda. Namun, sekarang penyanyi dangdut Dewi Perssik merasa terlahir lagi sebagai seorang gadis. Pedangdut "Goyang Gergaji" ini mengaku telah menjalani operasi keperawanan. 

04 Juni 2011

opini musri nauli : MEMAHAMI SI DELAY

Para penumpang pesawat Lion Tujuan Jambi diharapkan menaiki pesawat dengan menunjukkan tiket.. bla.. blaaa..” Demikian seruan dari maskapai LION AIR Butuh waktu 3 jam lebih (17.20-20.20) mendengarkan kalimat dari loudspeaker mengabarkan kepada seluruh penumpang LION AIR tujuan Jambi – Jakarta tanggal 2 MEi 2011. 



Tidak ada kabar sebelumnya akan terjadi delay (keterlambatan) keberangkatan. Kalimat yang sudah ditunggu-tunggu 3 jam lebih merupakan sebuah “oase” dari kering dahaga di padang pasir. Kalimat “penyeduh” dari omelan panjang seluruh penumpang “delay”. 

29 Mei 2011

opini musri nauli : AGAMA DAN KONSTITUSI

AGAMA DAN KONSTITUSI 

Menurut konstitusi, Indonesia telah memposisikan dirinya sebagai negara hukum (rechtsstaat) yang sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). 

opini musri nauli : TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PRAKTEK PERADILAN



Entah bagaimana mesti kata-kata yang bisa diungkapkan untuk mengungkapkan kata-kata jengkel terhadap berbagai tindak pidana korupsi di Indonesia. 

Dari segala lapisan, pelaku, sector dan berbagai kehidupan, praktis tidak pernah lepas dari praktek korupsi. 

09 Mei 2011

opini musri nauli : PILKADA DAN INFRASTRUKTUR


Walaupun masih menyisakan persidangan di MK terhadap pemeriksaan terhadap perkara Pilkada Muara Jambi, Sarongun dan Kotamadya Kerinci dan diulanginya Pilkada untuk Tebo serta sudah dilaksanakan Pilkada Bungo, 

Hampir praktis Pilkada di Propinsi Jambi sudah dilaksanakan. Tanjabbbar, Tanjabtim, Batanghari, Muara Jambi, Tebo, Sarolangun, Bungo. Rangkaian panjang ini sudah dilaksanakan bersamaan juga dengan Pilkada di Sungai Penuh. Ekseptasi publik mengikuti Pilkada sudah dibahas oleh para pengamat lengkap dengan analisis dan kemenangan yang diraih para kandidate. 

06 Mei 2011

Kasus Pengancaman HBA Bantah Istrinya Sebar Ancaman




JAMBI, TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Hasan Basri Agus (HBA) membantah keras kabar yang menyatakan istrinya, Ny Hj Yusniana mengeluarkan ancaman kepada Nyimas Yusreni. Namun dia membenarkan istrinya dilaporkan ke pihak polisi. "Masak istri gubernur mengancam warga. Kalau mengarahkan PKK, itu benar," katanya seusai silaturahmi ke Pondok Pesantren Arafah, Kerinci, Jumat (6/5) siang. 

22 April 2011

opini musri nauli : Kepala Desa dalam Pemikiran Montesquieu


ORDE baru selain meninggalkan hutang yang menyebabkan berbagai sektor publik terabaikan, juga menyebabkan persoalan politik dan kebudayaan Indonesia menjadi tercabik-cabik. 

Penyeragaman berbagai sektor dan terintegrasi dalam satu wadah bertujuan agar bisa dikontrol dan mudah dilakukan dikendalikan. Pemuda dihimpun dalam wadah (KNPI), nelayan (HNSI), buruh (SPSI), kampus (NKK/BKK), ulama (MUI). 

05 April 2011

opini musri nauli : Kematian Irzen Octa ditinjau dari Perspektif Hukum




Tewasnya Irzen Octa, seorang nasabah kartu kredit Citibank, diduga akibat kekerasan penagih utang kartu kredit di kantor mereka, kembali menimbulkan problematika di bidang hukum. Terlepas dari kematian Irzen Octa yang menguak sisi gelap bisnis kartu kredit dan menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap konsumen layanan jasa perbankan di Indonesia. 

Problematika terhadap perlindungan bisnis kartu kredit menimbulkan persoalan di bidang hukum. Perusahaan yang cenderung menggunakan “jasa” penagih utang kartu kredit disebabkan hukum Acara Perdata lambat merespon perkembangan dari transaksi elektronika. 

02 April 2011

opini musri nauli : MELAWAN “KETIDAKADILAN” MELALUI DUNIA MAYA


Melanie Subono menulis surat kepada Tifakul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informasi di Kabinet Indonesia Bersatu II. 

opini musri nauli : KESEMRAWUTAN HUKUM INDONESIA



Tidak pernah terfikir oleh penulis, ketika pertanyaan klasik diajukan. Mengapa Indonesia sering digugat ketidakadilan ? Mengapa hukum menjadi semrawut ? Pertanyaan klasik sengaja disampaikan melihat fenomena problematika hukum di Indonesia. 

30 Maret 2011

opini musri nauli : Oleh-oleh dari Bumi Raflesia



Usai sudah perjalanan panjang Jambi-Bengkulu-Seluma. Setelah putusan pidana terhadap 20 orang dalam kasus PTPN VII dan disusul 6 orang dalam kasus PT. Famia, kini saatnya saya secara formal mengucapkan selamat tinggal kepada teman-teman yang rela menemani saya mendampingi proses hukum terhadap “pejuang”. 

opini musri nauli : BANTUAN HUKUM DALAM PRAKTEK PERADILAN PIDANA


Sudah jamak menjadi pengetahuan, setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum. 

09 Maret 2011

opini musri nauli : FILSUF HUKUM MERENUNGKAN HUKUM


Berkumpulnya dosen pengampu Filsafat Hukum jauh dari hiruk pikuk liputan media massa yang terjebak dengan liputan mengenai Koalisi, masalah Jamaah Ahmadiyah atau liputan masalah politik kontemporer lainnya. 

04 Maret 2011

opini musri nauli : SEKALI LAGI TENTANG KEBEBASAN BERAGAMA


Rasanya sedih dan memalukan sebagai bangsa yang bermartabat, Indonesia justru memperlihatkan cara-cara barbar didalam menyelesaikan berbagai persoalan. Anarkhis, main hakim sendiri/ Eigenrichting, menang sendiri merupakan menu sehari-hari yang menghiasi media massa. 

opini musri nauli : Catatan kecil masyarakat Luax XVI


Penulis sengaja menggunakan judul “catatan Kecil” semata-mata didasarkan kepada dokumen yang disampaikan masih memerlukan pembuktian ilmiah. Tulisan yang disampaikan masih jauh dari kebenaran ilmiah. 

Tulisan ini semata-mata sekedar membuka pemikiran dan perspektif untuk mengenal masyakarakat persekutuan Melayu Luak XVI. 

opini musri nauli : PERLAWANAN PUBLIK DIDUNIA MAYA


"Sekola saya korupsi looh! Pengen saya basmi!" Fresta (17) sungguh sedang kesal ketika menulis kalimat itu di status Facebook-nya. 

opini musri nauli : MEMPERSOALKAN FITNAH DARIPADA ISI


Insiden yang menimpa dua wartawan infotainment dari salah satu televisi swasta, Yani dan Noviandi Kurniawan dalam meliput Ahmad Dhani, menambah persoalan panjang antara artis dengan wartawan. (http://entertainment.kompas.com/read/2011/03/02/11183449/Dhani.Merasa.Difitnah)

Sebelumnya kita masih ingat peristiwa, Parto “Patrio” yang melepaskan tembakan ke udara di rumah istri keduanya untuk membubarkan kerumuman wartawan yang bertanya kepada Parto setelah selama 1 bulan tidak pulang. 

Belum lagi, Tessy Srimulat yang mengamuk dan mencak-mencak dikejar wartawamn infotainment. Twitter Luna Maya yang kemudian menghebohkan. Belum lagi berita yang mengabarkan tentang “video tidak senonoh” Ariel Peterpan. 

Catatan panjang peristiwa yang bersinggunggan antara wartawan infotainment dengan artis semakin meneguhkan dan mempertanyakan pentingnya berita yang seharuysnya bersifat “privasi”. 

Didalam tulisan pernah dimuat media massa, penulis pernah mengingatkan akan bahaya infotainment. 

Bayangkan. Pada pagi hari, saat kita memulai membuka televisi, sudah disuguhi tayangan infotaiment. Jam pagi yang seharusnya memberikan kita harapan untuk menatap hari ini, sudah dijejali berbagai pernyataan miring. 

Jam tayang pagi, dimana anak-anak hendak siap bersekolah juga dijejaki tayangan infotainment. 

Di saat istirahat siang, dimana beban pekerjaan sejenak diistirahatkan, televisi kemudian “melaksanakan tugasnya” kembali mengulang-ulangi berita pagi ditambah sedikit bumbu (up date terakhir). 

Dan itu dilakukan terus menerus hingga malam hari. Infotaiment kemudian menjadi penilai dan penghakiman (trial by press) terhadap sebuah gosip. 

Gosip kemudian dikembangkan, dibumbuhi, dihubungkan dengan berbagai klenik, menyoroti dari berbagai sudut. 

Ujaran seperti “apabila sebelumnya membicarakan kepala, sekarang membicarakan perut, selanjutnya membicarakan urusan sahwat, urusan Private, urusan rumah tangga dan urusan kamar. Dalam wacana hukum, porsi yang dilakukan oleh infotaiment sudah “keterlaluan” dan tidak menempatkan diri sebagai fungsi pers. 

Infotainment kemudian menjadi urusan “rumor, gosip, katanya, dan jauh dari nilai-nilai karya jurnalistik pers. 

Sebagai penonton demokratis, kita mempunyai kekuasaan untuk mengganti channel apabila tontonan tidak kita kehendaki. Kita mempunyai kekuasaan “sesuka hati” kita mengganti channel. 

Namun tidak semua penonton mempunyai kekuasaan sebagai penonton demokrasi. 

Tidak semua penonton mempunyai siaran diluar siaran yang sudah ada disuatu daerah. 

Tidak semua penonton mempunyai parabola atau televisi berlangganan. Sehingga kekuasaan sebagai penonton demokratispun “dipaksa” harus menerima tayangan yang ada didaerah itu. 

Berhadapan dengan “gempuran” tayangan televisi yang nonstop menyiarkan infotainment “seakan-akan” Pemerintah kita lembek dan cenderung tidak bersuara. Pemerintah tidak berfungsi “melindungi” dari bahaya yang mengancam terhadap generasi muda dan anak-anak. 

Pemerintah tidak berdaya dan keok menghadapi kekuasaan “kapitalisasi pers”. 

Pemerintah kemudian sibuk hanya “mengurusi moral” daripada esensi. Kepolisian kemudian sibuk “memproses” kasus Ariel. 

Kesigapan Kepolisian berbanding terbalik dengan “mengungkapkan” Kasus Ahmadiyah dan meroketnya harga pangan. 

Padahal mengungkapkan kasus Ariel lebih bernuansa “urusan moral” daripada essensi kasus Kasus Ahmadiyah dan meroketnya harga pangan. 

 Dalam kajian sosiologi, tayangan televisi yang “memborbardir” penonton televisi melambangkan gejala-gejala sosial di tengah masyarakat. 

Televisi kemudian merekam, bahwa disekitar kita, gejala kehidupan seks bebas sudah menjadi hal biasa dan tidak tabu untuk dibicarakan. 

20 tahun atau 10 tahun yang lalu, membicarakan “seks” lebih banyak dibicarakan “bisik-bisik” dan cenderung tidak vulgar. 

Bahkan dianggap tabu. Dengan demikian, tayangan televisi telah membuktikan bahwa telah terjadi pergeseran nilai dan norma-norma sosial di tengah masyarakat. 

Dalam kaitan jurnalistik, infotaiment memang tidak tepat dikatakan sebagai karya jurnalistik. 

Walaupun pekerjaan infotainment menggunakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia, namun yang esensi daripada jurnalistik, adalah obyek yang menjadi kegiatan jurnalistik tersebut (lihat Pasal 1 angka (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers). 

Kegiatan jurnalistik lebih menitikberatkan kepada berita yang berkaitan dengan publik. 

Maka walaupun berita “Ahmad Dhani” menggunakan cara-cara jurnalistik, namun karena bersifat “gosip, urusan moral, urusan kelambu” maka tidak tepat dikatakan sebagai karya jurnalistik. 

Sehingga dengan menggunakan definisi pasal 1 UU No. 40 Tahun 1999, infotainment sering dikategorikan sebagai non fakta. Namun, sebagai bagian dari “kapitalis pers”, posisi infotainment berhasil meraup iklan yang besar dan dapat menghidupi media massa tersebut. sehingga cara-cara yang membuat berita yang berkaitan dengan infotainment menduduki porsi yang cukup besar. 

Dengan demikian, maka “rahasia kamar” mendominasi dunia infotainment. Dan kita kemudian “bergegas” mengetahui “kamar artis”. 

Sehingga tidak salah kemudian, penulis menjelaskan gejala-gejalan sosial sebagai “mengintip kamar artis” yang lebih bernuansa fitnah daripada isi. 

Dimuat di Harian Posmetro, 8 Maret 2011 

http://www.metrojambi.com/opini/5468-mempersoalkan-fitnah-daripada-isi.html

03 Maret 2011

opini musri nauli : DIMENSI PERTANGGUNGJAWABAN ANAK MENURUT KONSITUSI



Beberapa waktu yang lalu, kita dikabarkan dengan berita gempar ditemukan meninggalnya seorang anak yang masih balita (bawah umur lima tahun) korban berinisial Mz. 

Didalam proses penyidikan, kemudian pihak kepolisian berhasil membongkar sebab kematian dari Mz. 

27 Februari 2011

PNBK Pertanyakan Sikap KPU




JAMBI, TRIBUN - DPP PNBK menegaskan dukungannya pada Pemilukada di Kabupaten Sarolangun. 

Parpol besutan Eros Jarot ini menyatakan mendukung pasangan Cek Endra - Pahrul. 

Namun, KPU Sarolangun tetap pada keputusan pleno, yang menetapkan bahwa DPC PNBK Sarolangun mendukung pasangan Assad-Maryadi. 

 Irma Chaniago, koordinator wilayah (korwil) Sumatera PNBK mengaku masih tidak memahami sikap KPU Sarolangun. 

Mereka mempertanyakan mengapa KPU tidak ingin mengubah pernyataan pleno hasil klarifikasi dukungan terhadap pasangan calon. "Saya tegaskan, DPP PNBK tidak mendukung kandidat lain di luar Cek Endra-Pahrul,"ujar Irma Chaniago, Sabtu (25/2). 

Irma mengungkapkan, SK terhadap M.Zein tidak sah atau ilegal. Alasannya, karena saat terjadi penggantian kepengurusan oleh DPD PNBK Provinsi Jambi mereka memberikan keterangan palsu, terkait kepengurusan yang lama. 

 Maka berdasarkan hasil klarifikasi ulang ternyata benar telah ditemukan kebohongan agar terjadi penggantian. 

Berdasarkan fakta itulah, maka pengurus DPP PNBK mencabut SK M.Zein dan menganggapnya ilegal. Kepengurusan dikembalikan kepada kepengurusan yang lama. "Dasar lainnya, tidak dibenarkan juga meresafel kepengurusan tanpa izin, atau rekomendasi dari DPP,"ungkap Irma. 

 Sementara itu, Ahyaruddin ketika dikonfirmasi hal tersebut mengatakan bukan kewenangannya untuk menjelaskan. Itu menjadi domain dari Ketua KPU Sarolangun, Desi Arianto. Ketua KPU sendiri ketika dihubungi, ponselnya tidak aktif. "Kalau itu silahkan hubungi ketua saja. Beliau yang lebih pantas menjawabnya,"ungkap Ahyaruddin. 

 Tim Advoksi Assad Isma, Musri Nauli SH menjawab bahwa mereka telah mempercayakan keputusan tersebut kepada mekanisme KPU. Sebab, tidak ada yang berhak dan kompeten untuk mengeluarkan hasilnya kecuali KPU. "Kami anggap apa yang diputuskan KPU sudah jelas. Dan kami berpedoman pada KPU," ungkap Nauli. Nauli juga menambahkan bahwa surat dukungan terhadap kandidat mereka itu ditandatangi langsung oleh Sekjen DPP PNBK bukan ketua DPP PNBK.(dun) 

 Tribun Jambi - Minggu, 27 Februari 2011 12:05 WIB http://jambi.tribunnews.com/2011/02/27/pnbk-pertanyakan-sikap-kpu

25 Februari 2011

opini musri nauli : DIPO ALAM DAN PERS


Bukannya mengurusi rakyat yang masih berjuang melawan himpitan ekonomi, kekerasan yang berkedok agama, transportasi yang amburadul, bocornya pembicaraan diplomat di media massa Australia, Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengancam boikot media yang menjelekkan Pemerintah (detik.com). 

20 Februari 2011

opini musri nauli :: UU Perkebunan dan problematika praktek peradilan


Beberapa waktu yang lalu, di daerah kecil, Pengadilan Negeri Tais, sebuah kota berjarak 60 km arah selatan Bengkulu dilangsungkan persidangan pidana dengan diterapkannya UU Perkebunan. 

13 Februari 2011

opini musri nauli : PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI




Akhir-akhir ini kita sering membaca berita kasus Korupsi. Berita kasus korupsi praktis menghiasi media massa dan menjadi perhatian publik. 

Hampir praktis, berita korupsi menjadi bahan perdebatan di kalangan ahli hukum (jurist) sehingga kasus korupsi merupakan salah satu topik yang menarik untuk didiskusikan. 

 Menggunakan norma yang terkandung didalam UU No. 31 Tahun 1999, perbuatan korupsi sering diwujudkan tindak pidana “perbuatan melawan hukum”, “kewenangan”, “memperkaya diri sendiri…” dan “merugikan keuangan negara”. 

Padahal didalam tindak pidana korupsi, selain membicarakan norma yang terkandung didalam UU No. 31 Tahun 1999 juga mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi, pengembalian kerugian negara, gugatan terhadap kerugian negara dan penyitaan terhadap aset-aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi. 

Namun hampir praktis, sama sekali tidak menjadi perhatian penegak hukum. 

Dengan demikian, maka tujuan pemidanaan korupsi semata-mata berkaitan dengan pemenjaraan ataupun kerugian negara dan denda. 

 Berangkat dari pemikiran itulah, hampir praktis dalam praktek, hal yang berkaitan dengan tentang pertanggungjawaban korporasi, pengembalian kerugian negara, gugatan terhadap kerugian negara dan penyitaan terhadap aset-aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi kurang mendapatkan perhatian publik. 

Baik dalam wacana ilmiah maupun didalam berbagai dakwaan dan putusan hakim. 

Dengan demikian, penulis akan membicarakan tentang pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi. 

 Apabila meninjau pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). 

Selain itu, KUHP juga masih menganut asas “sociates delinquere non potest” dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana (walaupun diluar KUHP sudah mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban komando) 

 Melihat rumusan pasal 1 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah memberikan rumusan “korporasi” dan berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan “korporasi” (baca pasal 2 ayat 1) maka terhadap korporasi dapat dipertanggungjawabkan. 

 Sahuri L dalam Disertasinya “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Perspektif Kebijakan hukum Pidana Indonesia” menjelaskan “Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa pertanggungjawaban korporasi harusnya mempunyai kesalahan, dan juga perbuatan itu diatur didalam perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan menggunakan definisi yang disampaikan oleh Dr. Sahuri, maka terhadap tindak pidana korupsi harus diterapkan terhadap pertanggungjawaban korporasi. 

Tidak tepatnya menerapkan pertanggungjawaban korporasi selain mengakibatkan terdakwa haruslah dibebaskan (vrijpraak), maka justru akan mengakibatkan beban tanggung jawab korporasi hanya dialihkan kepada tanggung jawab individu (naturlijkee person). 

 Dalam praktek, terhadap terdakwa hanya disebutkan sebagai Direktur suatu Korporasi. 

Namun tidak diterangkan, perbuatan terdakwa sebagai korporat yang bertindak untuk dan atas nama korporasi mewakili korporasi. Ketidaktepatan menempatkan dan mencampurkanadukkan antara pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban pribadi (naturlijkee person) mengakibatkan, didalam sistem hukum menjadi rancu. 

Apakah kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagai pribadi (naturlijkee person) atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi. 

 Ketidaktepatan dan kerancuan yang tidak tepat menempatkan perbuatan pidana sebagai pribadi (naturlijkee person) ataupun perbuatan pidana sebagai pertanggungjawaban korporasi selain akan menyulitkan pembuktian juga mengakibatkan terhadap kesalahan yang dilakukan dan penjatuhan pemidanaan. 

Dari ranah ini, kemudian berbagai putusan pengadilan (vonis) tidak memberikan tafsiran yang jelas dan cenderung mengikuti surat tuntutan jaksa penuntut umum (requisitooir). 

Padahal menurut hukum, perbuatan pidana sebagai pribadi ((naturlijkee person) dan pertanggungjawaban korporasi merupakan dual hal yang terpisah dan tidak dapat dicambur baur. 

Kesalahan dan ketidakcermatan didalam merumuskannya selain membuat kasus ini tidak menjadi jelas (obsuur libels) juga tidak pantas apabila kesalahan korporasi harus dibebankan kepada terdakwa sebagai perbuatan pidana pribadi (naturlijkee person) UU No. 40 tahun 2009 juga telah menggariskan bahwa yang dapat bertindak dimuka hukum adalah Direksi. 

Namun menempatkan terdakwa sebagai pribadi (naturlijkee person) tanpa melihat perbuatan korporasi juga menyesatkan dan tidak menguraikan ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999. 

Namun, hampir praktis, pertanggungjawaban korporasi tidak pernah diterapkan. Oleh karena itu, sudah saatnya, apabila didalam berbagai fakta persidangan, selain melihat kesalahan dan pertanggungjawaban terdakwa sebagai pribadi (naturlijkee person) juga harus melihat bagaimana kesalahan dan pertanggungjawaban korporasi. 

Dengan demikian, tujuan daripada UU No. 31 Tahun 1999 “penanggulangan tindak pidana korupsi” tercapai.

12 Februari 2011

opini musri nauli : Tanggungjawab Mutlak (Strict Liability


Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) perusahaan dalam kerusakan lingkungan di Indonesia belum pernah terlaksana. 


Padahal konsep ini sangat baik untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat yang menjadi korban. Demikian kabar dari media online www.hukumonline.com beberapa waktu yang lalu. 


Prinsip tanggung jawab mutlak mutlak (strict liability) merupakan gagasan yang disampaikan dalam UU No. 23 tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup kemudian dipertegas di UU No. 32 Tahun 2009. 

opini musri nauli : DEEPONERING DAN KERUMITAN HUKUM




Akhir-akhir ini perseteruan KPK vs DPR memasuki babak baru. Tidak diterimanya Wakil Pimpinan KPK Bibit-Chandra oleh Komisi III dan Panwas Bank Century menimbulkan persoalan hukum. 

opini musri nauli : Pembubaran ormas ditinjau dari sudut yuridis



Beberapa waktu yang lalu, Indonesia mengalami peristiwa pahit. Kerusuhan dan pembantaian jemaah Ahmadiyah dan kerusuhan pasca persidangan di PN. Tumenggung. 

Rakyat kemudian marah terhadap perbuatan yang nyata-nyata terbukti meninggalnya 3 orang. 

09 Februari 2011

Firdaus Dicecar 15 Pertanyaan

Pengurus KNPI yang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan

JAMBI - Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Jambi, Firdaus memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polresta Jambi, kemarin (8/2). Firdaus tiba di Mapolresta Jambi sekitar pukul 10.00 dan langsung masuk ke ruang penyidik Reskrim melalui pintu samping.
Firdaus sendiri memakai baju kemeja berkerah yang berwarna cerah. Ia didampingi kuasa hukumnya, Musri Nauli. Firdaus diperiksa terkait dugaan pengrusakan gedung DPRD Kota Jambi, yang terjadi Kamis, 13 Januari 2011, lalu. Menurut polisi, Firdaus terbukti melakukan pengrusakan setelah pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa video maupun keterangan saksi.

Penyidik memeriksa aktivis KNPI ini, selama dua jam. Firdaus diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan gedung DPRD tersebut. Selama pemeriksaan, Firdaus dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.

Kuasa hukum Firdaus, Musri Nauli, menyatakan, pemeriksaan terhadap kliennya masih seputar pengrusakan tersebut. Musri Nauli menegaskan bahwa kliennya mengakui perbuatan tersebut dan tidak keberatan dengan penetapan tersangkanya.

“Kita ikuti proses hukumnya. Klien saya tidak keberatan. Tadi dicecar sekitar 15 pertanyaan seputar pengrusakan itu,” katanya. Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombespol Syamsudin Lubis saat dikonfirmasi menilai Firdaus masih tergolong kooperatif meskipun mangkir dalam pemanggilan pertama. Dengan alasan itulah, pihaknya tidak menahan Firdaus. Meskipun, Firdaus sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ya, memang tidak ditahan. Tapi proses tetap jalan,” kata Syamsudin Lubis.

Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Jambi ini mengaku juga telah menetapkan pelaku lainnya sebagai tersangka. Meski demikian, ia masih enggan mempublikasikannya. “Selain Firdaus, ada satu tersangka lagi. Dalam waktu dekat, kita akan panggil dia dan akan kita ekspose ke temen-temen wartawan. Salah satu pelaku ini merupakan PNS di Tebo,” tegasnya.

Seperti diberitakan, sejumlah anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Jambi sekitar pukul 12.00, Kamis (13/1) lalu, mengamuk di ruang Komisi C DPRD Kota Jambi. Selain berteriak dan melontarkan kata-kata kasar, mereka juga memecahkan kaca meja dalam ruangan itu dengan cara menghempaskan kursi ke atasnya.

Aksi tersebut terjadi menyusul penolakan anggota DPRD Kota Jambi untuk menganggarkan dana dari APBD Kota Jambi 2011 senilai Rp 300 juta bagi organisasi kepemudaan (OKP) tersebut.

Akibat peristiwa itu, Sekretaris DPRD Kota Jambi Marjani melaporkan ketua KNPI terkait aksi pengrusakan di gedung dewan yang dilakukan oleh anggota KNPI pada Kamis (13/1) lalu.

Meski ada permintaan untuk damai, namun Marjani mewakili sekretariat DPRD Kota Jambi tetap melaporkan aksi anarkis tersebut kepada pihak berwajib. Alasanya, jika dibiarkan, maka kejadian itu dapat menjadi preseden buruk bagi sekretariat dewan. Sekaligus untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku anarkis. (mui/aki)

Hukum & Kriminal
Ditulis oleh mui/aki
Rabu, 09 Februari 2011 11:02


http://www.jambi-independent.co.id/jio/index.php?option=com_content&view=article&id=11733:firdaus-dicecar-15-pertanyaan&catid=5:hukkrim&Itemid=7

Sekali-kali Memang Bagus Digugat




Terkait UU Nomor 22/2009 Sekali-kali Memang Bagus Digugat Tribun Jambi - 

Rabu, 9 Februari 2011 09:35 WIB Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rahimin JAMBI,TRIBUNJAMBI.COM - Penerapan Pasal 273 yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut Musri Nauli SH, yang berprofesi sebagai pengacara, memang wajib diterapkan untuk memberikan rasa keadilan bagi seorang pengguna jalan. 

 Menurutnya, pasal tersebut setidaknya bisa memberikan pelajaran pada pihak terkait (Dinas PU), agar memperhatikan hak-hak dari pengguna jalan yang menjadi korban akibat buruknya infrastruktur. 

02 Februari 2011

Aktivis Walhi Dituntut Enam Bulan Penjara


Bengkulu (ANTARA) - Dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu Firmansyah dan Dwi Nanto, dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Iip Sugiat di Pengadilan Negeri Kabupaten Seluma, Rabu. 

24 Januari 2011

opini musri nauli : Rencana Surat Tuntutan (Requisitioir)



Beberapa waktu yang lalu, dunia hukum dihebohkan “lambatnya” tuntutan (requisitoir) terhadap Bahasyim Assifie, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta, seorang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Peristiwa ini lebih dikenal dengan kasus “perpajakan”. 

20 Januari 2011

opini musri nauli : Konflik sengketa perkebunan kelapa sawit


Berita yang dimuat media massa Jambi begitu bombastis. Karang Mendapo mencekam. Tertembaknya masyarakat Karang Mendapo (Sarolangun) begitu menyentak dan menambah catatan hitam dalam persoalan pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit. 

opini musri nauli : Berbohong Menurut Hukum



Beberapa waktu yang lalu, jagat Politik Indonesia dihebohkan pernyataan pemuka agama yang menyatakan Pemerintahan telah melakukan berbagai kebohongan. Sebagai pemuka agama, suara moral yang disampaikan benar-benar membuat jagat politik Indonesia memasuki babak baru. 

01 Januari 2011

opini musri nauli : HUKUM DALAM PUSARAN WAKTU








Buku yang dihadirkan oleh Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, SH, Mhum merupakan kesempatan kita untuk mengikuti pertarungan pemikiran jurist. 

Pertarungan pemikiran ditandai dengan pemikiran besar seperti Soepomo dan Soekanto yang merepresentasikan sistem hukum nasional yang entitasnya menuju hukum adat sebagai karakter hukum nasional disatu disisi dengan Djokosutono yang fokus pemikirannya tentang hukum lebih diorientasikan pada realitas yang berkembang pada zamannya.