Sebuah Sumber Koran ini menyebutkan, salah seorang keluarga Joni telah diutus untuk ‘mengurus’ perkara ini dan siap mengeluarkan uang hingga satu miliar rupiah.
Agar terdakwa mendapatkan hukuman yang ringan, tidak sebagai bandar besar dan dihukum berat. Padahal terdakwa sendiri, sebelumnya pernah dihukum kasus narkoba.
Dalam persidangan Selasa (26/7) lalu beragendakan pemeriksaan keterangan terdakwa, Joni mengatakan bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan adalah milik Robi yang dititipkan kepadanya.
Dalam keterangannya, Joni mengaku barang itu diterimanya sebanyak 1 kilogram (kg).
Barang tersebut, menurut Joni, diantar dua orang yang menunggu di Simpang Kawat. ‘’Saya dihubungi Robi, disuruh menjemput barang itu ke Simpang Kawat," terang Joni, yang didampingi penasehat hukumnya, Meli Cahlia SH, kepada majelis hakim saat itu.
Setelah barang tersebut dijemput, lalu dibawanya ke rumah. Pada saat itu dia tidak menanyakan mengenai barang tersebut kepada Robi, sehingga majelis hakim mencurigai hal ini sudah pernah terjadi sebelumnya. Karena saat barang tersebut dititipkan, Joni tidak menanyakan kepada Robi seolah dia sudah tahu jika barang yang dikirim Robi itu adalah sabu-sabu.
Namun Joni mengaku terpaksa mengikuti perintah Robi, lantaran terbelit hutang dengan Robi. ‘’Saya punya hutang dengan Robi dan saya merasa tertekan," katanya. Selanjutnya, dirinya dihubungi Robi dan memintanya untuk mengantarkan barang itu ke Trona, untuk dititipkan di tempat penitipan barang.
Kemudian kartu penitipan barangnya diselipkan di ATM, dan kartu itu akan diambil orang yang tidak dikenalnya.
Joni mengaku dirinya hanya mengantar (kurir), masalah uang ia mengaku tidak tahu.
Begitu juga dengan orang yang akan mengambil barang yang dititipkan itu, ia juga tidak kenal. Namun ia mengaku sudah dua kali mengantarkan barang tersebut ke pemesannya, sebagaimana yang disebutkan Robi.
Ia mengaku jika barang itu terjual dirinya akan diberi uang Rp 15 juta dari Robi yang telah dikenalnya selama lebih kurang tiga tahun, dan baru bertemu dua kali, di Jakara dan di Jambi.
Untuk diketahui, Joni didakwa pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Dalam surat dakwaan JPU, Joni dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang membeli, menjual dan mengedarkan narkotika golongan satu.
Pasal ini mengatur dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu golongan satu.
Disebutkan, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Terhadap dakwaan ini, terdakwa dan penasehat hukumnya, Melly Cahliya SH, waktu itu menerima dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Dikonfirmasi terkait adanya informasi tak sedap itu, Asiong, kakak terdakwa membantah jika dirinya telah mengurus Joni. Menurutnya, Joni sudah punya keluarga sendiri. ‘’Kita tidak ada urus. Kita di rumah sakit. Kita tidak ada urus, dia (Joni) sudah ada keluarga sendiri,” tegasnya, kemudian langsung mematikan handphonenya, dihubungi Koran ini tadi malam.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Sugito, dikonfirmasi terkait adanya informasi itu mengatakan dirinya tidak mengetahuinya. ‘’Saya tidak tahu, besok (hari ini) akan saya cek. Terima kasih informasinya,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, praktisi hukum Musri Nauli SH, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa antara kurir dan pemilik statusnya adalah sama.
Karena telah menunjukkan adanya kerjasama antara keduanya. ‘’Jadi tidak masalah, kurir dan pemilik status sama.
Karena telah menunjukkan adanya kerjasama antara keduanya,” terangnya. Sedangkan mengenai adanya dugaan permainan dalam perkara ini, Nauli mengatakan dirinya tidak melihat adanya hal itu. (ria)
Posmetro, Kamis, 28 /07/ 2011
http://www.metrojambi.com/headline/11404-bandar-sabu-1-kg-terancam-vonis-ringan.html