06 Mei 2011

Kasus Pengancaman HBA Bantah Istrinya Sebar Ancaman




JAMBI, TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Hasan Basri Agus (HBA) membantah keras kabar yang menyatakan istrinya, Ny Hj Yusniana mengeluarkan ancaman kepada Nyimas Yusreni. Namun dia membenarkan istrinya dilaporkan ke pihak polisi. "Masak istri gubernur mengancam warga. Kalau mengarahkan PKK, itu benar," katanya seusai silaturahmi ke Pondok Pesantren Arafah, Kerinci, Jumat (6/5) siang. 

 Ny Yusniana enggan berkomentar saat dikonfirmasi mengenai masalah itu. Setelah keluar dari pondok pesantren dirinya dikawal ketat oleh ajudannya dan langsung menuju mobil. Sementara itu, Nyimas Yusreni sepertinya pantang surut. Gambaran itu muncul dengan digandengnya pengacara eksentrik berambut gondrong, M Musri Nauli SH. "Iya, tadi siang secara resmi Ibu Nyimas menandatangani surat kuasa hukum,"ujar Musri Nauli. Setelah resmi mendampingi Nyimas Yusreni, Musri menjanjikan pada Senin (9/5) mendatang, akan mendatangi Polda Jambi. Tujuannya untuk menyampaikan pemberitahuan secara resmi ke penyidik polda tentang status dirinya dan kliennya. Untuk memasuki tahapan selanjutnya, Nauli SH menegaskan bahwa pihaknya akan mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang akan diajukan ke penyidik Polda Jambi. Baik itu bukti rekaman, SMS maupun saksi yang melihat dan mendengar langsung kejadian tersebut. "Kita yakin kasus ini akan naik. Kita juga siap membeberkan bukti ke penyidik,"ujarnya. Musri Nauli sendiri saat dimintai ketegasannya terkait kemungkinan perdamaian dengan terlapor dirinya membantah. Bahwa untuk kasus ini dirinya percaya bahwa akan naik ke meja persidangan. Berdasarkan keinginan dan penjelasan dari Nyimas, dirinya tidak ingin lagi ada kata perdamaian. Sebab, menurutnya kasus yang dihadapinya kali ini bukanlah kasus perdata melainkan sudah masuk ranah pidana. Terlebih saat ini korban juga memiliki alat bukti yang kuat dan saksi-saksi. Menanggapi klarifikasi dan bantahan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Hj Yusniana beberapa hari sebelumnya, bahwa kasusnya tersebut sudah nebis in idem (perkara yang sama tidak bisa dilaporkan). Nauli SH membantah jika kasus ini dikatakan nebis in idem. Dijelaskannya, kasus yang dikatakan nebis in idem jika kasus tersebut sudah dipersidangkan di pengadilan. Namun pada perkara yang dilaporkan oleh kliennya bukanlah kasus yang sama dan belum pernah dinaikkan ke persidangan.(dun) http://jambi.tribunnews.com/2011/05/07/hba-bantah-istrinya-sebar-ancaman