TRIBUNJAMBI.COM - Arwan bin Ali (38) kembali duduk sebagai pesakitan di PN Muara Bungo, Rabu (10/8). Warga Teluk Kecimbung, Tanah Tumbuh ini terdakwa pada kasus dugaan pencurian.
Di persidangan, ketua majelis hakim, Rudi Martinus SH menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
Sebelumnya, akan menghadirkan saksi dari pihak pelapor, Heriyanto, namun JPU tak bisa menghadirkan.
Saksi Zainuddin mengungkapkan, terdakwa sedang tertidur pulas di kediaman keluarganya, Azizah, saat kasus pencurian handphone terjadi, seperti yang dilaporkan Heriyanto.
"Saya jamin seratus persen, saya lihat terdakwa masih tertidur di rumah saudaranya, menggunakan selimut tebal corak kembang-kembang.
Bahkan lebih kurang pukul 07.00, saya meninggalkan terdakwa masih tidur," ucap Zainudin di depan majelis hakim dan JPU. Ia menyebutkan, datang ke rumah Azizah pada pukul 05.00 untuk mengantarkan seorang anggota keluarga terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Musri Nauli SH saat dikonfirmasi via telpon menegaskan, kasus yang dituduhkan pada kliennya, diyakini direkayasa. "Ya saya yakini kasus ini rekayasa aparat penegak hukum.
Hal ini dikuatkan dari keterangan saksi tadi di persidangan," ungkap Musri Nauli.
Terpisah, Hisam selaku JPU dikonfirmasi Tribun via ponsel, Kamis (11/8) terkait pernyataan Musri Nauli, enggan berkomentar banyak. Katanya, semua fakta persidangan diserahkan saja penilaiannya pada majelis hakim. "Serahkan saja pada majelis hakim yang memutuskan," ucapnya.
http://jambi.tribunnews.com/2011/08/11/musri-yakin-ada-rekayasa