Rabu, 9 Februari 2011 09:35 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rahimin
JAMBI,TRIBUNJAMBI.COM - Penerapan Pasal 273 yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut Musri Nauli SH, yang berprofesi sebagai pengacara, memang wajib diterapkan untuk memberikan rasa keadilan bagi seorang pengguna jalan.
Menurutnya, pasal tersebut setidaknya bisa memberikan pelajaran pada pihak terkait (Dinas PU), agar memperhatikan hak-hak dari pengguna jalan yang menjadi korban akibat buruknya infrastruktur.
Nauli siap mendampingi bila ada sopir ataupun pengguna jalan yang merasa dirugikan akibatnya jalan rusak. "Itu sangat bagus kalau gugatan itu dilakukan. Nanti kita gugat perdata. Sekali-kali memang itu perlu dilakukan, biar pihak terkait menghargai masyarakat," katanya, Selasa (8/2).
Ia malah sangat antusias dan mendorong sekali kalau ada korban yang ingin melakukan gugatan ke pengadilan.
Ia menyarankan, bila ada masyarakat yang merasa dirugikan bisa melakukan gugatan ke pengadilan melalui mekanisme gugatan perdata.
Untuk sopir yang ingin menuntut ganti rugi, Nauli mengatakan sopir tersebut harus mengalami kerugian.
Misalnya, mobilnya rusak, ia harus mengeluakan sejumlah uang untuk membayar ganti rugi orang yang ditabraknya, ataupun berhubungan dengan kerugian yang dialaminya.
Dirinya bahkan siap untuk mendampingi bagi pengguna jalan yang menjadi korban jalan rusak, tanpa dipungut biaya. "Hak kita sebagai korban dari jalan rusak, karena itu sudah diatur dalam undang-undang," katanya.
Menurutnya, bila seseorang ingin menggugat karena menjadi korban, bisa mendatangi pengadilan setempat untuk mendaftarkan gugatannya.
"Biayanya sudah tertera di pengadilan, itu resmi. Kita daftarkan gugatan, dan mengeluarkan sejumlah biaya, untuk untuk panggilan saksi, dan pihat terkait" ujarnya lagi.
Tribun Jambi - Rabu, 9 Februari 2011 09:35 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rahimin
http://jambi.tribunnews.com/2011/02/09/sekali-kali-memang-bagus-digugat