Parpol besutan Eros Jarot ini menyatakan mendukung pasangan Cek Endra - Pahrul.
Namun, KPU Sarolangun tetap pada keputusan pleno, yang menetapkan bahwa DPC PNBK Sarolangun mendukung pasangan Assad-Maryadi.
Irma Chaniago, koordinator wilayah (korwil) Sumatera PNBK mengaku masih tidak memahami sikap KPU Sarolangun.
Mereka mempertanyakan mengapa KPU tidak ingin mengubah pernyataan pleno hasil klarifikasi dukungan terhadap pasangan calon.
"Saya tegaskan, DPP PNBK tidak mendukung kandidat lain di luar Cek Endra-Pahrul,"ujar Irma Chaniago, Sabtu (25/2).
Irma mengungkapkan, SK terhadap M.Zein tidak sah atau ilegal. Alasannya, karena saat terjadi penggantian kepengurusan oleh DPD PNBK Provinsi Jambi mereka memberikan keterangan palsu, terkait kepengurusan yang lama.
Maka berdasarkan hasil klarifikasi ulang ternyata benar telah ditemukan kebohongan agar terjadi penggantian.
Berdasarkan fakta itulah, maka pengurus DPP PNBK mencabut SK M.Zein dan menganggapnya ilegal. Kepengurusan dikembalikan kepada kepengurusan yang lama.
"Dasar lainnya, tidak dibenarkan juga meresafel kepengurusan tanpa izin, atau rekomendasi dari DPP,"ungkap Irma.
Sementara itu, Ahyaruddin ketika dikonfirmasi hal tersebut mengatakan bukan kewenangannya untuk menjelaskan. Itu menjadi domain dari Ketua KPU Sarolangun, Desi Arianto. Ketua KPU sendiri ketika dihubungi, ponselnya tidak aktif.
"Kalau itu silahkan hubungi ketua saja. Beliau yang lebih pantas menjawabnya,"ungkap Ahyaruddin.
Tim Advoksi Assad Isma, Musri Nauli SH menjawab bahwa mereka telah mempercayakan keputusan tersebut kepada mekanisme KPU. Sebab, tidak ada yang berhak dan kompeten untuk mengeluarkan hasilnya kecuali KPU.
"Kami anggap apa yang diputuskan KPU sudah jelas. Dan kami berpedoman pada KPU," ungkap Nauli.
Nauli juga menambahkan bahwa surat dukungan terhadap kandidat mereka itu ditandatangi langsung oleh Sekjen DPP PNBK bukan ketua DPP PNBK.(dun)
Tribun Jambi - Minggu, 27 Februari 2011 12:05 WIB
http://jambi.tribunnews.com/2011/02/27/pnbk-pertanyakan-sikap-kpu