Jambi, Pelita: Terkait dilaporkannya Yusniana, isteri Gubernur Jambi Hasan Basri Agus ke Polisi Daerah (Polda) Jambi, Rabu (4/5- 2011) lalu, dengan tuguhan penghinaan dan pengancaman pembunuhan sesuai tanda bukti lapor No. Pol: TBL/B-69/V/ 2011/ Jambi/ Dit Reskrim, selanjutnya Nyimas Yusreni memberikan kuasa atas perkara itu kepada kantor M Musri Nauli SH & Associates.
Nyimas Yusreni atau yang kerap disapa Reni didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front 98 Asari Safii, Jumat (6/5- 2011) menandatangni surat kuasa di kantor M Musri Nauli SH dan Associates guna mendampingi proses hukum yang sedang ditangani pihak Polisi Daerah (Polda) Jambi.
M Musri Nauli yang langsung menggelar jumpa pers di kantornya kepada Pelita mengatakan, untuk mendampingi proses hukum atas kliennya itu selain dirinya, Nyimas Yusreni juga didampingi tiga pengacara, seperti Sri Hayani SH, Asnatuti SH, dan Rosmeri Panggabean SH.
Saat ditanya tentang rencana akan diadukan balik kliennya itu oleh terlapor Yusniana seperti yang disampaikan Adri SH, Penasehat Hukum Yusniana, dikatakan Musri Nauli SH, itu merupakan hak meraka tetapi yang jelas pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja profesional agar demi tegaknya hukum di negeri ini. Apalagi, kliennya itu hanyalah mencari keadilan.
Kami mendampingi Nyimas Yusreni berdasarkan surat kuasa khusus No: 03/SKK/LP-PH/V/ 2011, hanya bertujuan agar penegakan hukum dapat dilakukan terlebih bagi pihak yang sedang mencari keadilan, katanya.
Selanjutnya, Musri Nauli juga menjelaskan, kliennya memiliki bukti – bukti terkait tuduhan penghinaan dan ancaman pembunuhan yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Semua bukti yang dimiliki akan dibeberkan di depan persidangan nanti. Tetapi yang jelas kasus ini harus berakhir di pengadilan, dan hingga sampai saat ini pihaknya maupun kliennya belum memikirkan soal perdamaian seperti yang diharapkan banyak pihak.
Sedangkan menyangkut soal adanya anggapan kasus itu tidak dapat kembali dilaporkan kepada pihak kepolisian karena sebelumnya sudah sempat dicabut. Atau bahasa hukumnya disebut Nebis In Idem, menurut Musri Nauli anggapan itu tidak perlu ditanggapi karena yang menyatakannya bukanlah pihak kepolisian.
Kalau pihak kepolisian yang menyatakan laporan kliennya Nebis In Idem, pasti polisi akan kita persoalkan tetapi kalau pihak lain yang menyebutkannya tentu buat apa kita persoalkan, terangnya.
Sementara itu, Adri SH, Penasehat Hukum Yusniana, isteri Gubernur Jambi Hasan Basri Agus yang dihubungi Pelita melalui ponselnya kemarin mengatakan, pihaknya sudah berencana melaporkan balik Nyimas Yusreni ke pihak kepolisian.
Menurut Adri SH, kliennya Yusniana sudah difitnah, dan tidak itu saja ia juga mengatakan laporan Nyimas Yusreni sebelumnya sudah dicabut dengan demikian disimpulkan pengaduan itu sudah Nebis In Idem.
Tunggulah, kami sedang mempersiapkan laporan balik kepada pihak kepolisian, kata Adri SH. (nf)
Sumber: http://www.harianpelita.com/read/22771/11/antar-daerah/yusreni-berikan-kuasa-ke-kantor-m-musri-nauli-sh-&-associates/