Adanya gugatan YPM terhadap Pemda Merangin ini terlihat dalam surat gugatan YPM lewat advokat / panesahat hukum berdasarkan surat kuasa nomor 04/SKK-Pdt/PH/V/2011 tertanggal 11 Mei tahun 2011.
Dan surat gugatan tersebu telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Bangko, dengan nomor pengesahan nomor 09/PDT.6/2011/PN.BK tertangal 16 juni 2011.
Gugatan pihak YPM ini, berdasarkan surat gugatan yang telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Bangko, adalah mengenai tanah yang diklaim oleh YPM telah diserahkan oleh Dati II Sarko pada pada saat pendirian STKIP Sarko, pada tahun 1980, dengan luas tanah 2,5 Hektar.
Didalam surat gugatan tersebut dijelaskan, bahwa sejak tahun 1990 sampai tahun 1997 tanah tersebut mulai mengeregoti, diantaranya dengan mendirikan kantor Inspektorat, KNPI, Perumahan guru SD Inpres, dan Sukarno salah warga pematang kandis Bangko yang juga telah mendiami tanah tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, merasa meyakini bahwa tanah seluas 2,5 hektar adalah milik YPM, maka pengurus YPM yang saat ini diketuai oleh Irdham, empat orang advokat ditunjuk sebagai penesehat hukum, yang bekerja pada kantor hukum M. Musri Nauli, SH.
Adapun jasa advokat yang dipakai oleh pihak YPM adalah, M. Musri Nauli, SH, Sri Handayani, SH, Asnatuti, SH dan Rosemeri Pengabean, SH. Selanjutnya gugatan YPM lewat kuasa hukumnya itu, ditujukan kepada Kantor Inspektorat Merangin, DPD KNPI Merangin, Sukarno warga petang kandis, dan TK Yayasan Merangin Raya.
Didalam gugatannya, pihak kuas hukum meminta kepada pihak yang telah menguasai tanah milik YPM tersebut, agar dikembalikan pada YPM. Dengan catatan pengembalian membayar kerugian dengan pihak YPM.
Untuk kantor inspektorat yang didirikan pada tahun 1995, harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 10 juta pertahun.
Total jumlah kerugian yang harus dibayar inspektorat sebesar Rp.160 juta.
Untuk KNPI diminta ganti rugi sebesar Rp. 10 jut pertahun, atau seluruhnya sebesar Rp.200 juta.
Selanjutnya untuk Sukarno warga Pematang Kandis, dituntut membayar ganti rugi Rp.3 juta pertahun, atau semuanya berjumlah Rp. 12 juta, selanjutnya adalah TK Merangin Jaya dimintai ganti rugi Rp. 3 juta pertahun, dan untuk semuanya sebesar Rp. 63 Juta.
Tidak hanya itu, pihak YPM lewat kuasa hukumnya juga meminta tanah yang telah dikuasai tersebut untuk dikosongkan. Serta bangunan yang telah dibangun diatas tanah tersebut untuk dapat dibongkar.
Ketua YPM, Irdham, saat dihubungi Merangin Ekspres, terkait dengan jalur hukum yang ditempuhnya itu, dia mengatakan bahwa, jalur hukum adalah cara penyelesaian paling tepat untuk mencari kebenaran.
‘’Kita sudah mencoba untuk berbicara secara baik-baik, tapi hasilnya juga tidak ada.
Lagian kami (YPM) juga pernah dilaporkan karena telah mengelapkan aset pemerintah daerah, maka dari itu untuk mencari kebenarannya maka jalur hukum ini adalah jalan yang paling tepat,”ungkapnya, senin (4/7) kemarin.
Dilanjutkannya, bahwa untuk saat ini pihak YPM telah menyerahkan kasus tersebut kepada kuasa hukum yang mereka tunjuk. Dengan demikian proses hukum yang ditempuh tersebut, akan diserahkan sepenuhnya dengan kuasa hukum mereka.
Ditanyai terkait dengan status tanah seluas 2,5 hektare yang menjadi titik persoalan, Irdham, membenarkan bahwa itu adalah tanah milik YPM yang didapat dari hasil penyerahan dari kepala Dati II Sarko, yang dijabat oleh H. Muhamad Syukur.
‘’Kita punya bukti-bukti penyerahannya, makanya kita berani untuk membuktikan kebenarannya lewat jalur hukum,”tandasnya.(jbr)
http://www.meranginekspres.com/berita-762-ypm-tantang-pemkab-di-pengadilan.html