09 April 2012

opini musri nauli : Mencari Pemimpin Kota



Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Kota Jambi menggagas hajatan yang dikemas  AJI Discussion Forum “Calon walikota Jambi versi rakyat, 7 April 2012 Telanai Room Hotel Ratu, Jambi. Acara yang digagas AJI lebih tepat dijadikan tempat “kumpul kangen” (meminjam istilah mas Yoyo) teman-teman dari berbagai latar belakang untuk kumpul-kumpul. Mengapa mas yoyo menyebut istilah “kumpul kangen”, karena AJI Discussion Forum tidak begitu serius-serius amat. Selain karena pembahasannya tidak begitu fokus, melebar dan tidak adanya pemberi materi atau pembahas didalam forum, ajang ini kemudian digunakan secara baik berbagai kalangan untuk kumpul-kumpul. Meminjam istilah salah satu peserta, hampir praktis, tidak ada lagi tempat kumpul-kumpul atau acara yang mengumpulkan berbagai kalangan.

03 April 2012

Musri Nauli Akan Dampingi Rizky dan Dede Black



JAMBI - Dua mahasiswa Jambi yang ditahan Polda Metro Jaya, sebagai tersangka dugaan pengrusakan akan didampingi pengacara dari Jambi, Musri Nauli SH.
Musri Nauli, advokat dari Peradi Jambi ini membenarkan, dirinya akan mendampingi Rizky dan Dede Black. "Memeng Rizky dan Dede sudah menghubungi saya. Keduanya saat ini masih ditahan," kata Nauli kepada Metrojambi.com.

Namun Nauli menyatakan pihaknya akan berkordinasi dulu dengan LBH di Jakarta. "Kita akan melihat perkembangan dari Jakarta dulu. Kita akan koordinasi, kalau tidak ada yang mendampinginya  nanti kita dari Jambi akan berangkat ke Jakarta," katanya.

Soal beberapa mahasiswa lainnya yang masih ditahan, Nauli belum mengetahuinya. "Yang jelas baru Rizky dan Dede yang sudah menghubungi saya," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sembilan orang mahasiswa Jambi ditangkap dan ditahan Polda Metro Jambi. Mereka ditahan karena diduga melakukan pengrusakan saat demo di Jakarta beberapa hari lalu. (Reporter: Sahrial)
Posmetro, Selasa, 03 April 2012 09:58

02 April 2012

opini musri nauli : MENENGOK LANGKAH POLITIK ISU BBM


Peristiwa Sidang Paripurna pembahasan perubahan APBN 2012 (kemudian dikenal sebagai politisasi issu) memberikan pelajaran penting. Partai politik (baik yang mendukung dan menolak kenaikan BBM) menunjukkan diplomasi dan ”kepiawaian” berpolitik. Terlepas dari ”nasib rakyat ditentukan voting”, pilihan sikap politik (baik yang mendukung dan menolak kenaikan BBM) semata-mata sebagai investasi politik menjelang Pemilu 2014.

01 April 2012

opini musri nauli : BBM DAN KONSTITUSI

Nasib rakyat ditentukan ”voting” anggota parlemen.

Demikian gumaman supir taksi mengomentari sidang Paripurna pembahasan APBN P 2012. Pembahasan perubahan APBN 2012 menarik perhatian rakyat disaat bersamaan usulan perubahan asumsi harga minyak mentah yang ditentukan di New York merangkak naik. Isu ”perang dingin” Amerika Serikat dan Iran dalam persoalan nuklir ”memaksa” menggerek harga minyak mentah dunia. Ancaman penyerangan Amerika seperti yang dilakukan terhadap Afganistan dan Irak membuat ”gertakan” itu dibalas dengan Iran untuk menghentikan pasokan minyak ke Eropa. Ancaman itu tidak main-main, sehingga ancaman itu kemudian membuat harga minyak melambung tinggi.


Indonesia yang semula sebagai Eksportir minyak mentah kemudian menjadi importir merasakan ”getahnya”. Asumsi harga minyak mentah US$ 105 perbarrel (Sebelumnya US$ 90 perbarrel) kemudian tidak dapat dipertahankan lagi mengikuti harga minyak mentah dunia US$ 128 perbarrel. Pemerintah kemudian mengajukan ”rancangan” perubahan APBN 2012. Alasan Pemerintah, subsidi harga minyak Rp 4.300,- - Rp 4.500,- akan membebankan anggaran dan mengganggu jalannya pembangunan.

30 Maret 2012

Hakim Putus Bebas, Hardani Tidak Puas


JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi membebaskan Hardani Harun, terdakwa kasus pengurungan seorang warga di sebuah ruko. Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Sumatera Barat ini dinyatakan majelis hakim bebas dari segala tuntutan hukum (onlag). Putusan serupa juga dijatuhkan pada terdakwa lainnya, Adela Agustini.

Menurut majelis hakim yang diketuai Muhammad Isya, Hardani Harun dan Adela terbukti melakukan apa yang didakwakan jaksa, namun perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
Meski dibebaskan, Hardani Harus menyatakan tidak puas dengan putusan hakim tersebut. Menurutnya, dirinya seharus bebas murni dari segala tuntutan hukum karena unsurnya tidak terbukti.

“Hakim menyatakan bukan tindak pidana. Putusannya onslag, terbukti tapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Namun saya sendiri belum puas seharusnya bebas dari segala dakwaan,” kata Hardani.

Sementara itu, pengacara Hardani, Musri Nauli, menyataka menerima putusan hakim tersebut. “Kita menerima putusan hakim, apa yang kita sampaikan dalam pembelaan diterima oleh majelis hakim,” katanya.

Menurutnya, perbuatan perempasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Hardani, tidak memenuhi unsur. “Karena dia dalam ruko itu atas kemauannya sendiri, itu bukan perampasan kemerdekaan,” tandas Nauli.

Namun di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menerima putusan tersebut. Sebelumnya, Hardani dan Adela dituntut jaksa masing-masing 1 tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Hardani telah terbukti bersalah mengurung Susanto alias Alai di ruko Jalan Pattimura, Kota Jambi, bersama Adela Agusti mantan istri Alai.

Sebelumnya dalam kasus ini, Hardani dan Adela didakwa dengan pasal 333 jo 55 KUHP, yakni secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang lain. Dalam hal ini korbannya adalah Susanto alias Alai, yang tidak lain adalah mantan suami Adela.

Dalam uraian dakwaan jaksa, disebutkan kejadian pada 13 Mei 2011 lalu. Dimana pada saat itu pihak kepolisian dan pengadilan, mengecek harta gono gini di ruko nomor 08 di jalan Pattimura. Pada saat itu Adela datang didampingi pengacaranya, Hardani Harun. Semua barang di dalam lengkap.

Namun pada saat pengecekan, Alai tidak langsung keluar dari ruko, kuatir terhadap barang-barang yang ada di dalam ruko. Karena berdasarkan surat pengadilan barang-barang tersebut berada di bawah pengawasannya. Lalu Ardani, meminta pihak kepolisian untuk mengeluarkan Alai, namun pihak kepolisian tidak bisa melakukan karena mereka hanya bertugas melakukan pengamanan.

Selanjutnya, Adela dengan dibantu Ardani, menutup dan mengunci pintu ruko. Akibat perbuatan itu, membuat Alai terkurung selama kurang lebih selama 23 jam, sehingga menimbulkan ia jadi lemas. Oleh sebab itu, Ardani dan Adela didakwa dengan pasal merampas kemerdekaan orang lain. “Kita akan ajukan apaya hukum,” kata Slamet, salah satu jaksa penuntut umum. (ria

Jumat, 30 Maret 2012 


http://www.metrojambi.com/v1/hukum/527-hakim-putus-bebas-hardani-tidak-puas.html?device=xhtml

21 Maret 2012

opini musri nauli : Mahaguru yang kuhormati




MAHAGURU  YANG KUHORMATI
Musri Nauli

Judul penghormatan sengaja disampaikan sebagai bentuk penghormatan yang mendalam terhadap Prof. Rozali Abdulah, seorang Mahaguru yang tetap dalam pengabdiannya dalam kurun usia 70 tahun.

opini musri nauli : pengadilan Tata usaha negaral dan perkembangannya



PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PERKEMBANGANNYA[1]
Musri Nauli[2]


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu pilar dari sistem hukum Eropa Kontinental[3] dari negara hukum (rechtstaat)[4]. Namun Indonesia justru jauh meletakkan pondasi penting ini setelah kemerdekaan  berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986. Sebagai pengejawantahan dari prinsip”rechtstaat[5], rumusan ”rechtstaat” kemudian diterjemahkan dalam UU No. 5 Tahun 1986[6].

15 Maret 2012

opini musri nauli : ketika demonstran diadili


Ketika Pemerintah mencanangkan kenaikan Bahan bakar minyak (BBM) menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan. Teriakan berbagai kalangan termasuk mahasiswa bergema di seluruh negeri. Teriakan mahasiswa didasarkan kehidupan rakyat yang semakin susah di hadapkan dengan “gaya hidup” negara yang berbanding terbalik.

opini musri nauli : Hak Menguasa Negara dalam Konteks UUPA




HAK MENGUASAI NEGARA DALAM KONTEKS UUPA
(Otokritik kaum pinggiran vis Paradigma Intelektual Mekanik)


Beberapa waktu yang lalu, penulis berkesempatan mengikuti Dialog DPD-RI dengan Universitas Jambi berkaitan dengan menggali rumusan UUPA dalam menyikapi konflik sumber daya alam.  Fakultas Hukum Universitas Jambi kemudian mengadakan penelitian UUPA dengan berbagai UU sektoral.
Ketidaksinkronan antara UUPA dengan undang-undang sektoral seperti UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air, UU Minyak dan Energi, UU Pertambangan menimbulkan benturan norma (konflik hukum/Conflict of Law).
Diskusi mengalir. Pemaparan hasil penelitian menimbulkan pertanyaan yang cukup banyak dari peserta diskusi. Namun dari hasil penelitian dan respon peserta ada beberapa catatan yang menarik untuk kita diskusikan.
Pertama, Bahwa membicarakan UUPA menimbulkan persoalan dalam tataran implementasi dan ”keegoisan sektoral” (meminjam istilah yang digunakan Tim Peneliti). Kedua. Paradigma didalam melihat UUPA dalam tatanan peraturan perundang-undangan. Ketiga. Masih sumirnya dan masih ”debateble” apakah di Jambi masih adanya hukum adat dan wilayah adat  ?
Berangkat dari catatan, penulis kemudian tersentak dan kaget. Dunia kampus ”seakan-akan” berjarak dengan perkembangan di tengah masyarakat. Konflik sumber daya alam masih menjadi catatan tanpa memahami konteks persoalan sebenarnya.

11 Maret 2012

Ketika Hukum Tertinggal mengikuti Perkembangan zaman



Ketika Hukum Tertinggal mengikuti Perkembangan zaman


Beberapa waktu yang lalu, media massa mengabarkan peristiwa “rencana” pembobolan dana nasabah di sebuah Bank di Jambi. Penulis sengaja menuliskan “rencana” karena pembobolan dana nasabah kemudian digagalkan oleh Pihak Kepolisian Kota Sektor Pasar Polresta Jambi. Dalam istilah hukum, “rencana” yang kemudian gagal dikenal dengan istlah “poeging”. Artinya “gagal” itu disebabkan bukan dari kehendak pelaku.

02 Maret 2012

opini musri nauli : In Memoriam - Thabrani M. Saleh





Jambi kehilangan tokoh pemuda yang kritis terhadap politik dan Hukum. Seorang Dosen berdedikasi, Thabrani M Sholeh SH, MH, Dosen  Fakultas Hukum Universitas Jambi, siang tadi meninggal dunia, Jumat, 02 Maret 2012

29 Februari 2012

opini musri nauli : Issu "Anggie" dari sudut hukum pidana



Belum selesai kita melihat persidangan M. Nazaruddin (nas), kita seakan-akan “geram” melihat persidangan yang menghadirkan saksi Angelia Sondakh (Anggie). Kita “geram” disadari keterangan yang diberikan anggie jauh dari alam sadar dan rasionalitas terhadap keterangan yang diberikan. Terlepas dari rasa ”geram” terhadap keterangna yang telah diberikan Anggie, namun dari sudut pandang hukum acara Pidana terhadap keterangan Anggie menimbulkan persoalan yang cukup serius.

24 Februari 2012

opini musri nauli : CATATAN HUKUM PULAU BERHALA



Dunia belumlah kiamat. Dunia belum runtuh. Kalimat itu lebih tepat disampaikan setelah putusan Mahkamah Agung berdasarkan PUTUSAN Nomor 49 P/HUM/2011 dalam perkara pengajuan Hak Uji Materi terhadap “Peraturan Menteri Dalam Neger i Nomor 44 Tahun 2011. Pengajuan hak uji materiil ini diajukan oleh DRS. H. MUHAMMAD SANI dkk, bertindak sebagai Gubernur Kepulauan Riau bersama-sama dengan Ketua DPRD Kepri, Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga dan yang lainnya. Putusan ini juga mendukung permohonan judicial rewiew dengan nomor Perkara 48 tahun 2011 dengna pemohon Alias Wello cs (mantan Ketua DPRD Lingga).

19 Februari 2012

opini musri nauli : PRAGMATISME KAUM REFORMIS





Akhir-akhir ini media massa menggambarkan sikap pragmatisme kaum reformis yang terjebak dalam pusaran politik praktis dan korupsi. Anas Urbaningrum (AU), Nazaruddin (MN), Angelia Sondakh (AS) hanya sepenggal catatan kecil yang meruak dan menghiasi media massa. Belum lagi sikap ngotot anggota DPR yang membangun kantor “super megah” 1,3 trilyun yang disampaikan oleh Pius Lustrilanang (PL) dan sikap Staf Ahli Presiden  Andi Arif (AA) dalam kasus laporan Bank Century yang melibatkan Misbakum.

05 Februari 2012

opini musri nauli : Quo vadis negara hukum



Menurut konstitusi, Indonesia telah memposisikan dirinya sebagai negara hukum (rechtstaat), tidak bersifat absolutisme/kekuasaan yang tidak terbatas (machtsstaat). Meminjam istilah Notohamijoyo “Negara hukum adalah negara yang menempatkan kekuasaan tertinggi pada hukum bukan pada seorang penguasa absolut . Padmo Wahjono dengan mengutip pernyataan Oemar Seno Adji dalam ”Indonesia Negara Hukum” menyimpulkan bahwa penerapan prinsip-prinsip umum negara yang berdasar atas hukum terletak pada dua hal, yaitu (1) teori Rechtsstaat yang dicirikan dengan adanya pengakuan hak-hak asasi manusia, adanya Trias Politica, adanya pemerintahan yang berdasarkan undang-undang dan adanya peradilan administratif; dan (2) teori Rule of Law yang dicirikan dengan adanya konstitusi yang bersumber pada hak-hak asasi manusia, adanya persamaan menurut hukum bagi semua orang dan adanya prinsip bahwa hukum mengatasi segala-galanya . 

02 Februari 2012

Terdakwa Menutup dan Mengunci


Sidang Hardani Harun, mantan hakim sekaligus pengacara yang didakwa mengurung seseorang dalam ruko, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, kemarin (01/02) dengan menghadirkan saksi, yaitu Azmi, seorang anggota Polsekta Telanaipura, Jambi.

26 Januari 2012

Dikurung, Alay Mengaku Tidak Nyaman



Sidang mantan Ketua Pengadilan sekaligus pengacara, Ardani Harun, yang tersandung kasus mengurung sesorang di dalam ruko, bersama Adela Agustini, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, siang kemarin (25/01).

opini musri nauli : Wacana Pasal pembunuhan dalam xenia maut


WACANA PASAL PEMBUNUHAN DALAM XENIA MAUT

Akhir-akhir ini kita dihebohkan peristiwa Mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikemudikan Afriyani Susanti saat kecelakaan maut di Tugu Tani yang menyebabkan sembilan nyawa melayang. Peristiwa ini kemudian menyadarkan kita bahwa jalan raya merupakan salah satu tempat yang paling sadis terjadinya kecelakaan ( penulis menggunakan istilah pasal pembunuhan terhadap peristiwa tersebut).

18 Januari 2012

opini musri nauli : Sirine dan Hukum





Pada saat menuju pulang dari Muara Bulian setelah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bulian, penulis yang menaiki kendaraan pribadi harus mengikuti antrian. Antrian disebabkan jalan yang berlubang dan kendaraan yang lewat harus satu persatu.

15 Januari 2012

opini musri nauli : Pusaran parlemen sarolangun - Peristiwa Mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sarolangun)



PUSARAN PARLEMEN SAROLANGUN
(Peristiwa Mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sarolangun)


Akhir-akhir ini kita disuguhi pusaran parlemen di Sarolangun. ”Mosi tidak percaya” (penulis sengaja memberikan tanda kutip) 22 anggota DPRD Sarolangun kepada Ketua DPRD membuat kita sejenak ingin melihat bagaimana proses terhadap “mosi tidak percaya”.

14 Januari 2012

Pojok Hukum : Bantuan Hukum

 


Sebagai negara hukum (Rechtstaat), Indonesia yang kemudian meratifikasi berbagai konvensi yang berkaitan dengan HAM kemudian menempatkan manusia dengna menghargai martabatnya. 


Asas ini kemudian diatur didalam KUHAP. Didalam pasal 64 – 74 KUHAP, makna ini kemudian menempatkan bantuan hukum sebagai pondasi didalam proses hukum acara pidana. 

06 Januari 2012

opini musri nauli : Catatan Tercecer Putusan AAL



Usai sudah putusan terhadap AAL, remaja SMA 3 Palu yang dituduh mencuri oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palu. Putusan pengadilanpun dijatuhkan. Secara ringkas, AAL dinyatakan bersalah, namun AAL tidak perlu menjalani pidana penjara dan dikembalikan kepada orang tua.

opini musri nauli : Paradigma negara dalam melihat hukum pidana




Media online ”hukumonline” mengabarkan, tahun 2011, ”Seratusan Pasal Pidana Siap Mengancam04 January 2012. Berita ini memberikan inspirasi kepada penulis untuk melihat bagaimana hukum (terutama hukum pidana) memberikan penghukuman (judgement) kepada masyarakat dan paradigma negara melihat hukum yang cenderung represif dalam melihat berbagai pelanggaran.

04 Januari 2012

opini musri nauli : Persidangan AAL



PERSIDANGAN AAL
( Waktu  Salah diangkatnya Pedang Keadilan)
Musri Nauli

Sidang kasus dugaan pencurian yang melibatkan AAL, pelajar SMK Negeri 3 Palu yang dituduh mencuri sandal jepit milik Polisi menarik perhatian publik bersamaan dengan berita “rakitan mobil KIA-ESEMKA” yang kemudian dijadikan mobil dinas Walikota Solo. Dua peristiwa ini sekedar gambaran, bagaimana pelajar di Indonesia menjadi sorotan setelah generasi sebelumnya dituding sebagai bagian dari korupsi di Indonesia dan generasi selanjutnya gagal membina Sepakbola Indonesia.

30 Desember 2011

opini musri nauli : Belajar dari lapangan


BELAJAR DARI LAPANGAN
(Studi Kasus Masyarakat Desa Rantau Gedang dengan PT. SJL)
Musri Nauli[1]


          BELAJARLAH DARI SIAPAPUN, DIMANAPUN DAN KAPANPUN..

Saya meyakini kata-kata itu setelah ketemu dengan Tarmizi, AB[2], seorang Kepala Desa[3] Rantau Gedang Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari[4]. Saya kaget, ketika ketemu dengan beliau, penguasaan materi hukumnya sangat baik, menguasai sistem hukum ketatanegaraan, administrasi sangat rapi, dokumentasi baik. Kekagetan saya ditambah, disaat bersamaan, ketika mendampingi masyarakat Desa Rantau Gedang berhadapan dengan PT. SJL, Kepala Desa mempunyai strategi yang canggih[5] yang mungkin selama ini tidak pernah terpikirkan oleh saya.

KRONOLOGIS[6]

29 Desember 2011

opini musri nauli : Wajah Penegakan Hukum di Jambi Tahun 2011




Secara umum penegakan hukum di Jambi selama tahun 2011 ada perbaikan. Namun, kekurangan yang harus diperbaiki tahun depan juga tidak sedikit. Berikut hasil “Diskusi Refleksi Akhir Tahun Bidang Hukum” yang digelar Jambi Independent bekerja sama dengan Sigma Indonesia, Survey & Consultans, di Lantai 2 Gedung Graha Pena Jambi, kemarin (28/12).

28 Desember 2011

Pelimpahan Tersangka Ardani Tertunda


Berkas dua orang tersangka perampasan hak kemerdekaan seseorang, Ardani Harun (68), warga Jalan Asparagus RT 5 Kelurahan Beliung Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, dan Adela Agustini (33), warga RT 13 Jalan Patimura Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang jadwalnya akan dilimpahkan kemarin, ditunda satu minggu lagi.

25 Desember 2011

opini musri nauli : CATATAN HUKUM 2011


Tahun 2011 merupakan tahun berat pemenuhan dan Penegakan HAM di Jambi. Terlepas dari wacana nasional terhadap berbagai pelanggaran HAM, di Jambi sendiri, merupakan tahun yang paling berat terhadap pemenuhan dan penegakan HAM. Terjadinya berbagai pelanggaran HAM di Jambi mengindikasikan, persoalan HAM masih memerlukan proses dan waktu yang panjang.

23 Desember 2011

Nauli: Ada Aktor Intelektual di Belakang Abdul Hamid




TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penasihat Hukum Abdul Hamid, Musri Nauli, menganggap ada aktor intelektual di belakang kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga penyeberangan Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).


Musri Nauli mengatakan, kliennya hanya menjalankan perintah tanpa menikmati hasil korupsi. "Ada keterlibatan orang besar. Klien saya hanya korban. Klien saya hanya disodori dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek itu, padahal seharusnya dia yang melaksanakannya," kata Nauli, Jumat (23/12).

Menurutnya, untuk membuktikan hal tersebut, pihaknya masih kesulitan karena perintah menjalankan proyek kepada kliennya tersebut tanpa disertai bukti tertulis, hanya lisan. "Klien saya hanya jalankan perintah, untuk membuktikan keterkaitan hukumnya sulit," katanya.

Abdul Hamid tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga pelabuhan Kuala Tungkal tahun anggaran 2010 senilai Rp 4,7 miliar menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati. Dia diperiksa kapasitas sebagai tersangka dan saksi untuk tersangka Sutrisno. Menurut hasil penghitungan sementara oleh penyidik, diduga terdapat kerugian negara senilai Rp 728 juta.(*



http://jambi.tribunnews.com/2011/12/23/nauli-ada-aktor-intelektual-di-belakang-abdul-hamid

22 Desember 2011

opini musri nauli : Wajah Hukum Jambi 2011


Secara umum penegakan hukum di Jambi selama tahun 2011 ada perbaikan. Namun, kekurangan yang harus diperbaiki tahun depan juga tidak sedikit. Berikut hasil “Diskusi Refleksi Akhir Tahun Bidang Hukum” yang digelar Jambi Independent bekerja sama dengan Sigma Indonesia, Survey & Consultant di Lantai 2 Gedung Graha Pena Jambi, kemarin (28/12). 

Pada tahun 2011, banyak sekali masalah yang terjadi dalam penegakan hukum di Jambi. Namun yang paling menonjol adalah soal penanganan konflik lahan, narkoba dan kasus korupsi. Walaupun (penanganannya) ada sedikit kemajuan, tapi penegakan hukum terhadap tiga masalah ini tidak tuntas dan masih terkesan tebang pilih.  

09 Desember 2011

opini musri nauli : HARI HAM 2011 (Paradok Pemenuhan dan Penegakan HAM di Jambi)





Tahun 2011 merupakan tahun berat pemenuhan dan Penegakan HAM di Jambi. Terlepas dari wacana nasional terhadap berbagai pelanggaran HAM, di Jambi sendiri, merupakan tahun yang paling berat terhadap pemenuhan dan penegakan HAM. Terjadinya berbagai pelanggaran HAM di Jambi mengindikasikan, persoalan HAM masih memerlukan proses dan waktu yang panjang.

03 Desember 2011

opini musri nauli : JEMBATAN DAN KORUPSI


JEMBATAN DAN KORUPSI


Runtuhnya Jembatan Tenggarong di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mengingatkan penulis akan rusaknya jembatan yang menghubungkan perjalanan menuju Jambi. Tahun 2002, rusaknya jembatan di Pijoan mengharuskan kendaraan yang menuju harus melewati Jalan Ness. Jalan kecil yang selama ini hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Sejak Tahun 2002, praktis Jalan Ness yang lancar kemudian rusak dan hingga kini perjalanan melewati Jalan Ness membuat waktu tempuh menjadi lama.


02 Desember 2011

Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi


JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kemarin (01/12) menahan dua orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga penyeberangan Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat (Tanjabbarat) tahun anggaran 2010. Sutrisno, dari pihak rekanan dan Abdul Hamid, dari Dinas Pehubungan (Dishub) Provinsi Jambi, kedua tersangka ini ditahan oleh penyidik kejaksaan sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan menggunakan mobil tahanan jenis Toyota, milik Kejati Jambi, keduanya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.

27 November 2011

opini musri nauli : MEMANDANG PENGADILAN TIPIKOR DARI SUDUT PANDANG YANG BERBEDA


Beberapa waktu yang lalu, Pengadilan Negeri Bangko mengabulkan permohonan eksepsi (tangkisan) yang disampaikan oleh Pengacara Arfandi dalam dugaan korupsi di Bangko. 

Terlepas dari materi yang disampaikan oleh Pengacara Arfandi yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bangko terhadap penerapan pasal apakah menerapkan pasal 147 KUHAP ataupun 156 KUHAP, dikabulkannya eksepsi dari pengacara Arfandi menimbulkan problematika praktek peradilan dalam tindak pidana korupsi di Jambi. Problematika praktek peradilan dalam tindak pidana korupsi disatu sisi justru mengabaikan prinsip KUHAP, peradilan yang murah, cepat, menimbulkan konsekwensi anggaran yang tidak diperhitungkan oleh para perumus UU tindak pidana korupsi.

09 November 2011

opini musri nauli : SURAT TERBUKA KEPADA KAPOLDA JAMBI



SURAT TERBUKA KEPADA KAPOLDA JAMBI


Kepada Yth Bapak Kapolda Jambi
Di
Jambi

Sebelumnya saya mengucapkan Selamat Datang kepada Kapolda Jambi yang baru, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Anang Iskandar SH MH yang menggantikan Kapolda sebelumnya Brigjen Bambang Suparsono. Dan ucapan selamat Berpisah dan Terima kasih kepada Kapolda sebelumnya Brigjen Bambang Suparsono 

25 Oktober 2011

opini musri nauli : Nauli: PN Muara Bulian Tidak Berwenang


MUARA BULIAN, TRIBUN- Syaipul alias Sipon, Warga Dusun Sungai Beruang, dinilai tidak seharusnya diadili di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Syaipul diseret atas kasus kepemilikan senjata tajam pada saat terjadinya bentrokan antara aparat dengan warga di dusun tersebut, Agustus lalu.

11 Oktober 2011

04 Oktober 2011

Mantan Kasat Narkoba Resmi Ditahan





JAMBI
- Setelah dicopot dari jabatan Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Sunhot P Silalahi, Minggu (2/10) resmi ditahan penyidik Polda Jambi. Dia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan menguasasi puluhan pil ekstasi dan sejumlah paket sabu-sabu.
“Tadi malam (kemarin malam, red) sekitar pukul 22.00 WIB penyidik Polda Jambi resmi menetapkan klien saya (Sunhot P Silalahi, red) sebagai tersangka,” kata Musri Nauli, SH, penasehat hukum Sunhot P Silalahi, yang di dampingi tiga orang penasehat hukum lainnya.

29 September 2011

opini musri nauli : Andi Samsan Nganro Dan Jabatan Diam


”Calon Hakim Agung Pamerkan Putusannya Jadi Rujukan”. Demikian judul provokatif dari media online dari pengamatan proses seleksi Hakim Agung di DPR. Judul ini sangat mengganggu dan menimbulkan persoalan kepantasan (etika), apakah seorang Hakim dibenarkan untuk mengomentari putusan yang telah dihasilkannya.

opini musri nauli : MENCARI SANG ”PENGADIL” YANG AGUNG



Akhir-akhir ini, DPR sedang mengadakan test terbuka (fit and proper test) calon-calon sang ”pengadil” untuk Mahkamah Agung. Fit and proper test sedang berlangsung, tenggelam dengan hiruk pikuk kasus korupsi yang terkait dua Kementerian (Menpora dan Menteri Nakertrans). Fit and proper test juga tenggelam dengan berbagai issu dan intrik politik sejagat politik yang lagi hangat.

21 September 2011

opini musri nauli : Makna Pemberian Gelar adat Melayu kepada SBY


Kedatangan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Jambi merupakan peristiwa penting di Jambi. Terlepas dari substansi kedatangan SBY, pemberian gelar adat dari Lembaga Adat Melayu Jambi menarik untuk didiskusikan.

12 September 2011

opini musri nauli : PEMIMPIN DIHORMATI DAN PEMIMPIN OTORITER



Hingga tulisan ini dibuat, kepastian pemimpin Libya Muamar Khadafi ditangkap, melarikan diri dan terbunuh masih simpang siur. Berbagai media online mengabarkan, Tripoli sudah jatuh. Kaum pemberontak mengklaim sudah menguasai Tripoli, kota simbol terakhir yang menjadi tujuan kemenangan revolusi yang bertiup sejak 17 Februari lalu. Rakyat sudah berkumpul di lapangan Midan Syuhada tadinya bernama Lapangan Hijau saat pemimpin Libya Muammar Qadhafi masih berkuasa. Muamar Khadafi yang berkuasa sejak 42 tahun kemudian tumbang. Sebuah kekuasaan yang cukup lama.

09 September 2011

opini musri nauli : Pengunduran diri Dicky Chandra dilihat dari Perspektif Etika



Dicky Chandra yang menjadi Wakil Bupati Garut 2008 2013 mengundurkan diri. Demikian berita rannning text sebuah televisi swasta nasional. Berita ini kemudian mejadi pembicaraan nasional dan dikupas dari politik, ketatanegaraan, hukum dan administrasi negara.Pembicaraan ini

08 September 2011

opini musri nauli : Pembakar asap dilihat dari keputusan Depati Suko Menggalo


Tuduhan terhadap masyarakat penyebab asap akibat pembukaan lahan dengan cara membakar menyakitkan hati. Tuduhan itu semata-mata pengalihan tanggung jawab negara yang telah memberikan izin kepada pemegang konsensi yang tidak mau bertanggungjawab. Padahal di tengah masyarakat sendiri, mereka mempunyai cara dan mekanisme hukum adat untuk menyelesaikannya.

opini musri nauli : MENYERET PELAKU PEMBAKAR KE PERSIDANGAN

Pada Pagi hari saat membuka jendela yang seharusnya dilewati menghirup udara segar dan memulai hari dengan indah mendadak terganggu oleh asap. Asap kemudian mengurungkan kita untuk membuka jendela dan menutup hidung.



Padahal berdasarkan Pasal 28 H ayat  (1) UUD 1945 ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Kemudian dipertegas didalam pasal  9 UU No. 39 Tahun 1999 Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Asap kemudian merampas hak kita. Asap telah mengambil milik kita.

05 September 2011

opini musri nauli : Kecelakaan Saiful Jamil dilihat dari Kesalahan dan Pertanggungajawaban




Beberapa waktu yang lalu, seorang istri artis terkenal meninggal dunia. Mobil Toyoa Avanza dengan nomor polisi B 1811 UPU yang dikemudikan artis Saiful Jamil (SJ) mengalami kecelakaan di KM 19 Tol Cipularang dan menabrak median jalan. Saat itu mobil yang dikemudikan SJ bersama istrinya Virginia serta penumpang lainnya melaju menuju arah Jakarta. Istri SJ kemudian meninggal dunia.

01 September 2011

opini musri nauli : IDUL FITRI 2011


Lebaran tahun ini merupakan salah satu lebaran yang paling kontroversial. 

Terlepas dari perdebatan tentang penggunaan Rukyat dan Hisab didalam penentuan 1 Syawal, penentuan apakah masih Tarawih atau takbiran justru terlambat direspon Pemerintah. ”keterlambatan” ini lebih dimaknai sebagai Pemerintahan yang peragu dan cenderung tidak bisa bertindak cepat dan memberikan kepastian informasi. 

23 Agustus 2011

Trimitra PHK 217 Karyawan

Trimitra PHK 217 Karyawan KUALATUNGKAL- Karyawan PT Tri Mitra Lestari (TML) tidak akan dapat menikmati lebaran tahun ini dengan nyaman. 



Pasalnya, pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 217 karyawan, kemarin. 

19 Agustus 2011

opini musri nauli : NAZARUDDIN DITENGAH DILEMA NYANYIAN DAN BUKTI HUKUM




Sebagai generasi yang berpolitik di era reformasi, problema politik dan korupsi Nazaruddin mengalami ujian yang sangat berat. 

Problema politik disandarkan dan menguji apakah cara-cara ”membeli” suara menjadi trend atau model berpolitik. 

Sedangkan problema korupsi, angka yang ”dicuri” sudah tidak masuk akal hitungan cara mendapatkan dan penggunaannya (Baca KPK menuduh ada megaskandal korupsi 6,1 trilyun). 

Walhi Akan Selenggarakan Pertemuan Nasional

Jakarta (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup akan menyelenggarakan Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup ke-11 di Kalimantan Timur pada April 2012 dengan agenda menyusun program kerja dan strategi advokasi serta pejaringan fungsionaris Walhi untuk periode 2016-2016.
Menurut keterangan pers yang disiarkan di Jakarta, Jumat, Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) diikuti seluruh komponen Walhi, yaitu Eksekutif Nasional dan Eksekutif Daerah, Dewan Nasional dan Dewan Daerah serta anggota.