Aliansi
Jurnalis Independent (AJI) Kota Jambi menggagas hajatan yang dikemas AJI Discussion Forum
“Calon walikota Jambi versi rakyat, 7 April 2012 Telanai
Room Hotel Ratu, Jambi. Acara yang digagas AJI lebih tepat dijadikan tempat
“kumpul kangen” (meminjam istilah mas Yoyo) teman-teman dari berbagai latar
belakang untuk kumpul-kumpul. Mengapa mas yoyo menyebut istilah “kumpul
kangen”, karena AJI Discussion Forum tidak begitu serius-serius amat. Selain
karena pembahasannya tidak begitu fokus, melebar dan tidak adanya pemberi
materi atau pembahas didalam forum, ajang ini kemudian digunakan secara baik
berbagai kalangan untuk kumpul-kumpul. Meminjam istilah salah satu peserta,
hampir praktis, tidak ada lagi tempat kumpul-kumpul atau acara yang
mengumpulkan berbagai kalangan.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
09 April 2012
03 April 2012
Musri Nauli Akan Dampingi Rizky dan Dede Black
Musri Nauli, advokat dari Peradi Jambi ini membenarkan, dirinya akan mendampingi Rizky dan Dede Black. "Memeng Rizky dan Dede sudah menghubungi saya. Keduanya saat ini masih ditahan," kata Nauli kepada Metrojambi.com.
Namun Nauli menyatakan pihaknya akan berkordinasi dulu dengan LBH di Jakarta. "Kita akan melihat perkembangan dari Jakarta dulu. Kita akan koordinasi, kalau tidak ada yang mendampinginya nanti kita dari Jambi akan berangkat ke Jakarta," katanya.
Soal beberapa mahasiswa lainnya yang masih ditahan, Nauli belum mengetahuinya. "Yang jelas baru Rizky dan Dede yang sudah menghubungi saya," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sembilan orang mahasiswa Jambi ditangkap dan ditahan Polda Metro Jambi. Mereka ditahan karena diduga melakukan pengrusakan saat demo di Jakarta beberapa hari lalu. (Reporter: Sahrial)
Posmetro, Selasa, 03 April 2012
09:58
02 April 2012
opini musri nauli : MENENGOK LANGKAH POLITIK ISU BBM
Peristiwa Sidang Paripurna pembahasan
perubahan APBN 2012 (kemudian dikenal
sebagai politisasi issu) memberikan pelajaran penting. Partai politik (baik yang mendukung dan menolak kenaikan
BBM) menunjukkan diplomasi dan ”kepiawaian”
berpolitik. Terlepas dari ”nasib rakyat
ditentukan voting”, pilihan sikap politik (baik yang mendukung dan menolak kenaikan BBM) semata-mata sebagai
investasi politik menjelang Pemilu 2014.
01 April 2012
opini musri nauli : BBM DAN KONSTITUSI
Nasib
rakyat ditentukan ”voting” anggota parlemen.
Demikian gumaman supir taksi mengomentari sidang
Paripurna pembahasan APBN P 2012. Pembahasan perubahan APBN 2012 menarik
perhatian rakyat disaat bersamaan usulan perubahan asumsi harga minyak mentah
yang ditentukan di New York merangkak naik. Isu ”perang dingin” Amerika Serikat dan Iran dalam persoalan nuklir ”memaksa” menggerek harga minyak mentah
dunia. Ancaman penyerangan Amerika seperti yang dilakukan terhadap Afganistan
dan Irak membuat ”gertakan” itu
dibalas dengan Iran untuk menghentikan pasokan minyak ke Eropa. Ancaman itu
tidak main-main, sehingga ancaman itu kemudian membuat harga minyak melambung
tinggi.
Indonesia yang semula sebagai Eksportir minyak
mentah kemudian menjadi importir merasakan ”getahnya”.
Asumsi harga minyak mentah US$ 105 perbarrel (Sebelumnya US$ 90 perbarrel) kemudian tidak dapat dipertahankan
lagi mengikuti harga minyak mentah dunia US$ 128 perbarrel. Pemerintah kemudian
mengajukan ”rancangan” perubahan APBN
2012. Alasan Pemerintah, subsidi harga minyak Rp 4.300,- - Rp 4.500,- akan
membebankan anggaran dan mengganggu jalannya pembangunan.
30 Maret 2012
Hakim Putus Bebas, Hardani Tidak Puas
JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi
membebaskan Hardani Harun, terdakwa kasus pengurungan seorang warga di
sebuah ruko. Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Sumatera
Barat ini dinyatakan majelis hakim bebas dari segala tuntutan hukum
(onlag). Putusan serupa juga dijatuhkan pada terdakwa lainnya, Adela
Agustini.
Menurut majelis hakim yang diketuai Muhammad Isya, Hardani Harun dan Adela terbukti melakukan apa yang didakwakan jaksa, namun perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
Meski dibebaskan, Hardani Harus menyatakan tidak puas dengan putusan hakim tersebut. Menurutnya, dirinya seharus bebas murni dari segala tuntutan hukum karena unsurnya tidak terbukti.
“Hakim menyatakan bukan tindak pidana. Putusannya onslag, terbukti tapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Namun saya sendiri belum puas seharusnya bebas dari segala dakwaan,” kata Hardani.
Sementara itu, pengacara Hardani, Musri Nauli, menyataka menerima putusan hakim tersebut. “Kita menerima putusan hakim, apa yang kita sampaikan dalam pembelaan diterima oleh majelis hakim,” katanya.
Menurutnya, perbuatan perempasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Hardani, tidak memenuhi unsur. “Karena dia dalam ruko itu atas kemauannya sendiri, itu bukan perampasan kemerdekaan,” tandas Nauli.
Namun di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menerima putusan tersebut. Sebelumnya, Hardani dan Adela dituntut jaksa masing-masing 1 tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Hardani telah terbukti bersalah mengurung Susanto alias Alai di ruko Jalan Pattimura, Kota Jambi, bersama Adela Agusti mantan istri Alai.
Sebelumnya dalam kasus ini, Hardani dan Adela didakwa dengan pasal 333 jo 55 KUHP, yakni secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang lain. Dalam hal ini korbannya adalah Susanto alias Alai, yang tidak lain adalah mantan suami Adela.
Dalam uraian dakwaan jaksa, disebutkan kejadian pada 13 Mei 2011 lalu. Dimana pada saat itu pihak kepolisian dan pengadilan, mengecek harta gono gini di ruko nomor 08 di jalan Pattimura. Pada saat itu Adela datang didampingi pengacaranya, Hardani Harun. Semua barang di dalam lengkap.
Namun pada saat pengecekan, Alai tidak langsung keluar dari ruko, kuatir terhadap barang-barang yang ada di dalam ruko. Karena berdasarkan surat pengadilan barang-barang tersebut berada di bawah pengawasannya. Lalu Ardani, meminta pihak kepolisian untuk mengeluarkan Alai, namun pihak kepolisian tidak bisa melakukan karena mereka hanya bertugas melakukan pengamanan.
Selanjutnya, Adela dengan dibantu Ardani, menutup dan mengunci pintu ruko. Akibat perbuatan itu, membuat Alai terkurung selama kurang lebih selama 23 jam, sehingga menimbulkan ia jadi lemas. Oleh sebab itu, Ardani dan Adela didakwa dengan pasal merampas kemerdekaan orang lain. “Kita akan ajukan apaya hukum,” kata Slamet, salah satu jaksa penuntut umum. (ria
Jumat, 30 Maret 2012
http://www.metrojambi.com/v1/hukum/527-hakim-putus-bebas-hardani-tidak-puas.html?device=xhtml
Menurut majelis hakim yang diketuai Muhammad Isya, Hardani Harun dan Adela terbukti melakukan apa yang didakwakan jaksa, namun perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
Meski dibebaskan, Hardani Harus menyatakan tidak puas dengan putusan hakim tersebut. Menurutnya, dirinya seharus bebas murni dari segala tuntutan hukum karena unsurnya tidak terbukti.
“Hakim menyatakan bukan tindak pidana. Putusannya onslag, terbukti tapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Namun saya sendiri belum puas seharusnya bebas dari segala dakwaan,” kata Hardani.
Sementara itu, pengacara Hardani, Musri Nauli, menyataka menerima putusan hakim tersebut. “Kita menerima putusan hakim, apa yang kita sampaikan dalam pembelaan diterima oleh majelis hakim,” katanya.
Menurutnya, perbuatan perempasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Hardani, tidak memenuhi unsur. “Karena dia dalam ruko itu atas kemauannya sendiri, itu bukan perampasan kemerdekaan,” tandas Nauli.
Namun di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menerima putusan tersebut. Sebelumnya, Hardani dan Adela dituntut jaksa masing-masing 1 tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Hardani telah terbukti bersalah mengurung Susanto alias Alai di ruko Jalan Pattimura, Kota Jambi, bersama Adela Agusti mantan istri Alai.
Sebelumnya dalam kasus ini, Hardani dan Adela didakwa dengan pasal 333 jo 55 KUHP, yakni secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang lain. Dalam hal ini korbannya adalah Susanto alias Alai, yang tidak lain adalah mantan suami Adela.
Dalam uraian dakwaan jaksa, disebutkan kejadian pada 13 Mei 2011 lalu. Dimana pada saat itu pihak kepolisian dan pengadilan, mengecek harta gono gini di ruko nomor 08 di jalan Pattimura. Pada saat itu Adela datang didampingi pengacaranya, Hardani Harun. Semua barang di dalam lengkap.
Namun pada saat pengecekan, Alai tidak langsung keluar dari ruko, kuatir terhadap barang-barang yang ada di dalam ruko. Karena berdasarkan surat pengadilan barang-barang tersebut berada di bawah pengawasannya. Lalu Ardani, meminta pihak kepolisian untuk mengeluarkan Alai, namun pihak kepolisian tidak bisa melakukan karena mereka hanya bertugas melakukan pengamanan.
Selanjutnya, Adela dengan dibantu Ardani, menutup dan mengunci pintu ruko. Akibat perbuatan itu, membuat Alai terkurung selama kurang lebih selama 23 jam, sehingga menimbulkan ia jadi lemas. Oleh sebab itu, Ardani dan Adela didakwa dengan pasal merampas kemerdekaan orang lain. “Kita akan ajukan apaya hukum,” kata Slamet, salah satu jaksa penuntut umum. (ria
Jumat, 30 Maret 2012
http://www.metrojambi.com/v1/hukum/527-hakim-putus-bebas-hardani-tidak-puas.html?device=xhtml
21 Maret 2012
opini musri nauli : Mahaguru yang kuhormati
MAHAGURU YANG KUHORMATI
Musri Nauli
Judul penghormatan sengaja disampaikan
sebagai bentuk penghormatan yang mendalam terhadap Prof. Rozali Abdulah,
seorang Mahaguru yang tetap dalam pengabdiannya dalam kurun usia 70 tahun.
opini musri nauli : pengadilan Tata usaha negaral dan perkembangannya
PENGADILAN
TATA USAHA NEGARA DALAM PERKEMBANGANNYA[1]
Musri Nauli[2]
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan
salah satu pilar dari sistem hukum Eropa
Kontinental[3] dari negara hukum (rechtstaat)[4].
Namun Indonesia justru jauh meletakkan pondasi penting ini setelah
kemerdekaan berdasarkan UU No. 5 Tahun
1986. Sebagai pengejawantahan
dari prinsip”rechtstaat”[5],
rumusan ”rechtstaat” kemudian
diterjemahkan dalam UU No. 5 Tahun 1986[6].
15 Maret 2012
opini musri nauli : ketika demonstran diadili
Ketika Pemerintah
mencanangkan kenaikan Bahan bakar minyak (BBM) menimbulkan reaksi dari berbagai
kalangan. Teriakan berbagai kalangan termasuk mahasiswa bergema di seluruh
negeri. Teriakan mahasiswa didasarkan kehidupan rakyat yang semakin susah di
hadapkan dengan “gaya
hidup” negara yang berbanding terbalik.
opini musri nauli : Hak Menguasa Negara dalam Konteks UUPA
HAK
MENGUASAI NEGARA DALAM KONTEKS UUPA
(Otokritik
kaum pinggiran vis Paradigma Intelektual Mekanik)
Beberapa waktu yang
lalu, penulis berkesempatan mengikuti Dialog DPD-RI dengan Universitas Jambi
berkaitan dengan menggali rumusan UUPA dalam menyikapi konflik sumber daya
alam. Fakultas Hukum Universitas Jambi
kemudian mengadakan penelitian UUPA dengan berbagai UU sektoral.
Ketidaksinkronan antara
UUPA dengan undang-undang sektoral seperti UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU
Sumber Daya Air, UU Minyak dan Energi, UU Pertambangan menimbulkan benturan
norma (konflik hukum/Conflict of Law).
Diskusi mengalir.
Pemaparan hasil penelitian menimbulkan pertanyaan yang cukup banyak dari
peserta diskusi. Namun dari hasil penelitian dan respon peserta ada beberapa
catatan yang menarik untuk kita diskusikan.
Pertama, Bahwa
membicarakan UUPA menimbulkan persoalan dalam tataran implementasi dan
”keegoisan sektoral” (meminjam istilah
yang digunakan Tim Peneliti). Kedua. Paradigma didalam melihat UUPA dalam
tatanan peraturan perundang-undangan. Ketiga. Masih sumirnya dan masih ”debateble” apakah di Jambi masih adanya
hukum adat dan wilayah adat ?
Berangkat dari catatan,
penulis kemudian tersentak dan kaget. Dunia kampus ”seakan-akan” berjarak dengan perkembangan di tengah masyarakat.
Konflik sumber daya alam masih menjadi catatan tanpa memahami konteks persoalan
sebenarnya.
11 Maret 2012
Ketika Hukum Tertinggal mengikuti Perkembangan zaman
Ketika
Hukum Tertinggal mengikuti Perkembangan zaman
Beberapa
waktu yang lalu, media massa
mengabarkan peristiwa “rencana”
pembobolan dana nasabah di sebuah Bank di Jambi. Penulis sengaja menuliskan “rencana” karena pembobolan dana nasabah
kemudian digagalkan oleh Pihak Kepolisian Kota Sektor Pasar Polresta Jambi.
Dalam istilah hukum, “rencana” yang kemudian gagal dikenal dengan istlah “poeging”. Artinya “gagal” itu disebabkan bukan dari kehendak pelaku.
02 Maret 2012
opini musri nauli : In Memoriam - Thabrani M. Saleh
Jambi kehilangan tokoh pemuda yang kritis terhadap politik dan Hukum. Seorang
Dosen berdedikasi, Thabrani M Sholeh SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, siang tadi
meninggal dunia, Jumat, 02 Maret 2012
29 Februari 2012
opini musri nauli : Issu "Anggie" dari sudut hukum pidana
Belum
selesai kita melihat persidangan M. Nazaruddin (nas), kita seakan-akan “geram”
melihat persidangan yang menghadirkan saksi Angelia Sondakh (Anggie). Kita “geram”
disadari keterangan yang diberikan anggie jauh dari alam sadar dan rasionalitas
terhadap keterangan yang diberikan. Terlepas dari rasa ”geram” terhadap
keterangna yang telah diberikan Anggie, namun dari sudut pandang hukum acara
Pidana terhadap keterangan Anggie menimbulkan persoalan yang cukup serius.
24 Februari 2012
opini musri nauli : CATATAN HUKUM PULAU BERHALA
Dunia belumlah kiamat. Dunia
belum runtuh. Kalimat itu
lebih tepat disampaikan setelah putusan Mahkamah Agung berdasarkan PUTUSAN
Nomor 49 P/HUM/2011 dalam perkara
pengajuan Hak Uji Materi terhadap “Peraturan
Menteri Dalam Neger i Nomor 44 Tahun 2011. Pengajuan hak uji materiil ini
diajukan oleh DRS. H. MUHAMMAD SANI
dkk, bertindak sebagai Gubernur Kepulauan Riau bersama-sama dengan Ketua DPRD
Kepri, Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga dan yang lainnya. Putusan ini juga mendukung permohonan
judicial rewiew dengan nomor Perkara 48 tahun 2011 dengna pemohon
Alias Wello cs (mantan Ketua DPRD Lingga).
19 Februari 2012
opini musri nauli : PRAGMATISME KAUM REFORMIS
Akhir-akhir
ini media massa
menggambarkan sikap pragmatisme kaum reformis yang terjebak dalam pusaran
politik praktis dan korupsi. Anas Urbaningrum (AU), Nazaruddin (MN),
Angelia Sondakh (AS) hanya sepenggal
catatan kecil yang meruak dan menghiasi media massa. Belum lagi sikap ngotot anggota DPR
yang membangun kantor “super megah”
1,3 trilyun yang disampaikan oleh Pius Lustrilanang (PL) dan sikap Staf Ahli Presiden Andi Arif (AA)
dalam kasus laporan Bank Century yang melibatkan Misbakum.
05 Februari 2012
opini musri nauli : Quo vadis negara hukum
Menurut konstitusi, Indonesia telah memposisikan dirinya
sebagai negara hukum (rechtstaat), tidak bersifat absolutisme/kekuasaan yang
tidak terbatas (machtsstaat).
Meminjam istilah Notohamijoyo “Negara
hukum adalah negara yang menempatkan kekuasaan tertinggi pada hukum bukan pada
seorang penguasa absolut . Padmo Wahjono dengan mengutip pernyataan Oemar
Seno Adji dalam ”Indonesia Negara Hukum”
menyimpulkan bahwa penerapan prinsip-prinsip umum negara yang berdasar atas
hukum terletak pada dua hal, yaitu (1) teori Rechtsstaat yang dicirikan dengan
adanya pengakuan hak-hak asasi manusia, adanya Trias Politica, adanya
pemerintahan yang berdasarkan undang-undang dan adanya peradilan administratif;
dan (2) teori Rule of Law yang dicirikan dengan adanya konstitusi yang
bersumber pada hak-hak asasi manusia, adanya persamaan menurut hukum bagi semua
orang dan adanya prinsip bahwa hukum mengatasi segala-galanya .
02 Februari 2012
Terdakwa Menutup dan Mengunci
Sidang Hardani Harun, mantan hakim sekaligus pengacara yang didakwa mengurung seseorang dalam ruko, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, kemarin (01/02) dengan menghadirkan saksi, yaitu Azmi, seorang anggota Polsekta Telanaipura, Jambi.
26 Januari 2012
Dikurung, Alay Mengaku Tidak Nyaman
Sidang mantan Ketua Pengadilan sekaligus pengacara, Ardani Harun, yang tersandung kasus mengurung sesorang di dalam ruko, bersama Adela Agustini, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, siang kemarin (25/01).
opini musri nauli : Wacana Pasal pembunuhan dalam xenia maut
WACANA PASAL PEMBUNUHAN
DALAM XENIA MAUT
Akhir-akhir ini kita dihebohkan peristiwa Mobil
Daihatsu Xenia B 2479
XI yang dikemudikan Afriyani Susanti saat kecelakaan maut di Tugu Tani yang
menyebabkan sembilan nyawa melayang. Peristiwa ini kemudian menyadarkan kita
bahwa jalan raya merupakan salah satu tempat yang paling sadis terjadinya
kecelakaan ( penulis menggunakan istilah pasal
pembunuhan terhadap peristiwa tersebut).
18 Januari 2012
opini musri nauli : Sirine dan Hukum
Pada saat menuju pulang dari Muara Bulian setelah
menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bulian, penulis yang menaiki
kendaraan pribadi harus mengikuti antrian. Antrian disebabkan jalan yang
berlubang dan kendaraan yang lewat harus satu persatu.
15 Januari 2012
opini musri nauli : Pusaran parlemen sarolangun - Peristiwa Mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sarolangun)
PUSARAN PARLEMEN SAROLANGUN
(Peristiwa
Mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Sarolangun)
Akhir-akhir ini kita disuguhi pusaran
parlemen di Sarolangun. ”Mosi tidak
percaya” (penulis sengaja memberikan
tanda kutip) 22 anggota DPRD Sarolangun kepada Ketua DPRD membuat kita
sejenak ingin melihat bagaimana proses terhadap “mosi tidak percaya”.
14 Januari 2012
Pojok Hukum : Bantuan Hukum
Sebagai negara hukum (Rechtstaat), Indonesia yang kemudian meratifikasi berbagai konvensi yang berkaitan dengan HAM kemudian menempatkan manusia dengna menghargai martabatnya.
Asas ini kemudian diatur didalam KUHAP. Didalam pasal 64 – 74 KUHAP, makna ini kemudian menempatkan bantuan hukum sebagai pondasi didalam proses hukum acara pidana.
06 Januari 2012
opini musri nauli : Catatan Tercecer Putusan AAL
Usai
sudah putusan terhadap AAL, remaja SMA 3 Palu yang dituduh mencuri oleh Jaksa
Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palu. Putusan pengadilanpun dijatuhkan.
Secara ringkas, AAL dinyatakan bersalah, namun AAL tidak perlu menjalani pidana
penjara dan dikembalikan kepada orang tua.
opini musri nauli : Paradigma negara dalam melihat hukum pidana
Media online ”hukumonline”
mengabarkan, tahun 2011, ”Seratusan Pasal
Pidana Siap Mengancam” 04 January 2012.
Berita ini memberikan inspirasi
kepada penulis untuk melihat bagaimana hukum (terutama hukum pidana) memberikan penghukuman (judgement) kepada masyarakat dan paradigma negara melihat hukum
yang cenderung represif dalam melihat berbagai pelanggaran.
04 Januari 2012
opini musri nauli : Persidangan AAL
PERSIDANGAN
AAL
( Waktu Salah diangkatnya Pedang Keadilan)
Musri Nauli
Sidang kasus dugaan
pencurian yang melibatkan AAL, pelajar SMK Negeri 3 Palu yang dituduh mencuri
sandal jepit milik Polisi menarik perhatian publik bersamaan dengan berita “rakitan mobil KIA-ESEMKA” yang kemudian
dijadikan mobil dinas Walikota Solo. Dua peristiwa ini sekedar gambaran,
bagaimana pelajar di Indonesia menjadi sorotan setelah generasi sebelumnya
dituding sebagai bagian dari korupsi di Indonesia dan generasi selanjutnya gagal
membina Sepakbola Indonesia.
30 Desember 2011
opini musri nauli : Belajar dari lapangan
BELAJAR
DARI LAPANGAN
(Studi
Kasus Masyarakat Desa Rantau Gedang dengan PT. SJL)
Musri Nauli[1]
BELAJARLAH DARI
SIAPAPUN, DIMANAPUN DAN KAPANPUN..
Saya meyakini kata-kata
itu setelah ketemu dengan Tarmizi, AB[2], seorang Kepala Desa[3] Rantau Gedang Kecamatan
Mersam, Kabupaten Batanghari[4]. Saya kaget, ketika ketemu
dengan beliau, penguasaan materi hukumnya sangat baik, menguasai sistem hukum
ketatanegaraan, administrasi sangat rapi, dokumentasi baik. Kekagetan saya
ditambah, disaat bersamaan, ketika mendampingi masyarakat Desa Rantau Gedang
berhadapan dengan PT. SJL, Kepala Desa mempunyai strategi yang canggih[5] yang mungkin selama ini
tidak pernah terpikirkan oleh saya.
KRONOLOGIS[6]
29 Desember 2011
opini musri nauli : Wajah Penegakan Hukum di Jambi Tahun 2011
Secara umum penegakan hukum di Jambi selama tahun 2011 ada perbaikan.
Namun, kekurangan yang harus diperbaiki tahun depan juga tidak sedikit.
Berikut hasil “Diskusi Refleksi Akhir Tahun Bidang Hukum” yang digelar
Jambi Independent bekerja sama dengan Sigma Indonesia, Survey &
Consultans, di Lantai 2 Gedung Graha Pena Jambi, kemarin (28/12). |
28 Desember 2011
Pelimpahan Tersangka Ardani Tertunda
Berkas dua orang tersangka perampasan hak kemerdekaan seseorang, Ardani Harun (68), warga Jalan Asparagus RT 5 Kelurahan Beliung Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, dan Adela Agustini (33), warga RT 13 Jalan Patimura Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang jadwalnya akan dilimpahkan kemarin, ditunda satu minggu lagi. |
25 Desember 2011
opini musri nauli : CATATAN HUKUM 2011
Tahun 2011 merupakan tahun berat pemenuhan
dan Penegakan HAM di Jambi. Terlepas dari wacana nasional terhadap berbagai
pelanggaran HAM, di Jambi sendiri, merupakan tahun yang paling berat terhadap
pemenuhan dan penegakan HAM. Terjadinya berbagai pelanggaran HAM di Jambi
mengindikasikan, persoalan HAM masih memerlukan proses dan waktu yang panjang.
23 Desember 2011
Nauli: Ada Aktor Intelektual di Belakang Abdul Hamid
Musri Nauli mengatakan, kliennya hanya menjalankan perintah tanpa menikmati hasil korupsi. "Ada keterlibatan orang besar. Klien saya hanya korban. Klien saya hanya disodori dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek itu, padahal seharusnya dia yang melaksanakannya," kata Nauli, Jumat (23/12).
Menurutnya, untuk membuktikan hal tersebut, pihaknya masih kesulitan karena perintah menjalankan proyek kepada kliennya tersebut tanpa disertai bukti tertulis, hanya lisan. "Klien saya hanya jalankan perintah, untuk membuktikan keterkaitan hukumnya sulit," katanya.
Abdul Hamid tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga pelabuhan Kuala Tungkal tahun anggaran 2010 senilai Rp 4,7 miliar menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati. Dia diperiksa kapasitas sebagai tersangka dan saksi untuk tersangka Sutrisno. Menurut hasil penghitungan sementara oleh penyidik, diduga terdapat kerugian negara senilai Rp 728 juta.(*
http://jambi.tribunnews.com/2011/12/23/nauli-ada-aktor-intelektual-di-belakang-abdul-hamid
22 Desember 2011
opini musri nauli : Wajah Hukum Jambi 2011
Secara
umum penegakan hukum di Jambi selama tahun 2011 ada perbaikan. Namun,
kekurangan yang harus diperbaiki tahun depan juga tidak sedikit. Berikut hasil
“Diskusi Refleksi Akhir Tahun Bidang Hukum” yang digelar Jambi Independent
bekerja sama dengan Sigma Indonesia, Survey & Consultant di Lantai 2 Gedung
Graha Pena Jambi, kemarin (28/12).
Pada
tahun 2011, banyak sekali masalah yang terjadi dalam penegakan hukum di Jambi.
Namun yang paling menonjol adalah soal penanganan konflik lahan, narkoba dan
kasus korupsi. Walaupun (penanganannya) ada sedikit kemajuan, tapi penegakan
hukum terhadap tiga masalah ini tidak tuntas dan masih terkesan tebang
pilih.
09 Desember 2011
opini musri nauli : HARI HAM 2011 (Paradok Pemenuhan dan Penegakan HAM di Jambi)
Tahun 2011 merupakan tahun berat pemenuhan dan Penegakan HAM di Jambi.
Terlepas dari wacana nasional terhadap berbagai pelanggaran HAM, di Jambi
sendiri, merupakan tahun yang paling berat terhadap pemenuhan dan penegakan
HAM. Terjadinya berbagai pelanggaran HAM di Jambi mengindikasikan, persoalan
HAM masih memerlukan proses dan waktu yang panjang.
03 Desember 2011
opini musri nauli : JEMBATAN DAN KORUPSI
JEMBATAN DAN KORUPSI
Runtuhnya
Jembatan Tenggarong di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mengingatkan penulis
akan rusaknya jembatan yang menghubungkan perjalanan menuju Jambi. Tahun 2002,
rusaknya jembatan di Pijoan mengharuskan kendaraan yang menuju harus melewati
Jalan Ness. Jalan kecil yang selama ini hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Sejak
Tahun 2002, praktis Jalan Ness yang lancar kemudian rusak dan hingga kini
perjalanan melewati Jalan Ness membuat waktu tempuh menjadi lama.
02 Desember 2011
Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi
JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kemarin
(01/12) menahan dua orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek
pembangunan dermaga penyeberangan Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat
(Tanjabbarat) tahun anggaran 2010. Sutrisno, dari pihak rekanan dan
Abdul Hamid, dari Dinas Pehubungan (Dishub) Provinsi Jambi, kedua
tersangka ini ditahan oleh penyidik kejaksaan sekitar pukul 16.00 WIB.
Dengan menggunakan mobil tahanan jenis Toyota, milik Kejati Jambi,
keduanya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.
27 November 2011
opini musri nauli : MEMANDANG PENGADILAN TIPIKOR DARI SUDUT PANDANG YANG BERBEDA
Beberapa waktu yang lalu, Pengadilan
Negeri Bangko mengabulkan permohonan eksepsi (tangkisan) yang disampaikan oleh
Pengacara Arfandi dalam dugaan korupsi di Bangko.
Terlepas dari materi yang
disampaikan oleh Pengacara Arfandi yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan
Negeri Bangko terhadap penerapan pasal apakah menerapkan pasal 147 KUHAP
ataupun 156 KUHAP, dikabulkannya eksepsi dari pengacara Arfandi menimbulkan
problematika praktek peradilan dalam tindak pidana korupsi di Jambi.
Problematika praktek peradilan dalam tindak pidana korupsi disatu sisi justru
mengabaikan prinsip KUHAP, peradilan yang murah, cepat, menimbulkan konsekwensi
anggaran yang tidak diperhitungkan oleh para perumus UU tindak pidana korupsi.
09 November 2011
opini musri nauli : SURAT TERBUKA KEPADA KAPOLDA JAMBI
SURAT TERBUKA KEPADA KAPOLDA
JAMBI
Kepada Yth Bapak
Kapolda Jambi
Di
Jambi
Sebelumnya
saya mengucapkan Selamat Datang kepada Kapolda Jambi yang baru, Brigadir
Jenderal Polisi Drs. Anang Iskandar SH MH yang menggantikan Kapolda sebelumnya
Brigjen Bambang Suparsono. Dan ucapan selamat Berpisah dan Terima kasih kepada
Kapolda sebelumnya Brigjen Bambang Suparsono
25 Oktober 2011
opini musri nauli : Nauli: PN Muara Bulian Tidak Berwenang
MUARA BULIAN, TRIBUN- Syaipul alias Sipon, Warga Dusun Sungai Beruang,
dinilai tidak seharusnya diadili di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Syaipul diseret atas kasus kepemilikan senjata tajam pada saat
terjadinya bentrokan antara aparat dengan warga di dusun tersebut,
Agustus lalu.
11 Oktober 2011
04 Oktober 2011
Mantan Kasat Narkoba Resmi Ditahan
“Tadi
malam (kemarin malam, red) sekitar pukul 22.00 WIB penyidik Polda Jambi
resmi menetapkan klien saya (Sunhot P Silalahi, red) sebagai
tersangka,” kata Musri Nauli, SH, penasehat hukum Sunhot P Silalahi,
yang di dampingi tiga orang penasehat hukum lainnya.
29 September 2011
opini musri nauli : Andi Samsan Nganro Dan Jabatan Diam
”Calon
Hakim Agung Pamerkan Putusannya Jadi Rujukan”. Demikian judul
provokatif dari media online dari pengamatan proses seleksi Hakim Agung di DPR.
Judul ini sangat mengganggu dan menimbulkan persoalan kepantasan (etika),
apakah seorang Hakim dibenarkan untuk mengomentari putusan yang telah
dihasilkannya.
opini musri nauli : MENCARI SANG ”PENGADIL” YANG AGUNG
Akhir-akhir ini, DPR sedang mengadakan
test terbuka (fit and proper test) calon-calon sang ”pengadil” untuk Mahkamah
Agung. Fit and proper test sedang berlangsung, tenggelam dengan hiruk pikuk
kasus korupsi yang terkait dua Kementerian (Menpora dan Menteri Nakertrans).
Fit and proper test juga tenggelam dengan berbagai issu dan intrik politik
sejagat politik yang lagi hangat.
21 September 2011
opini musri nauli : Makna Pemberian Gelar adat Melayu kepada SBY
Kedatangan
Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Jambi merupakan peristiwa penting
di Jambi. Terlepas dari substansi kedatangan SBY, pemberian gelar adat dari
Lembaga Adat Melayu Jambi menarik untuk didiskusikan.
12 September 2011
opini musri nauli : PEMIMPIN DIHORMATI DAN PEMIMPIN OTORITER
Hingga tulisan ini dibuat,
kepastian pemimpin Libya Muamar Khadafi ditangkap, melarikan diri dan terbunuh
masih simpang siur. Berbagai media online mengabarkan, Tripoli sudah jatuh. Kaum pemberontak
mengklaim sudah menguasai Tripoli, kota simbol terakhir yang
menjadi tujuan kemenangan revolusi yang bertiup sejak 17 Februari lalu. Rakyat
sudah berkumpul di lapangan Midan Syuhada tadinya bernama Lapangan Hijau saat
pemimpin Libya Muammar Qadhafi masih berkuasa. Muamar Khadafi yang berkuasa
sejak 42 tahun kemudian tumbang. Sebuah kekuasaan yang cukup lama.
09 September 2011
opini musri nauli : Pengunduran diri Dicky Chandra dilihat dari Perspektif Etika
Dicky Chandra yang menjadi Wakil Bupati
Garut 2008 2013 mengundurkan diri. Demikian berita rannning text sebuah
televisi swasta nasional. Berita ini kemudian mejadi pembicaraan nasional dan
dikupas dari politik, ketatanegaraan, hukum dan administrasi negara.Pembicaraan
ini
08 September 2011
opini musri nauli : Pembakar asap dilihat dari keputusan Depati Suko Menggalo
Tuduhan
terhadap masyarakat penyebab asap akibat pembukaan lahan dengan cara membakar
menyakitkan hati. Tuduhan itu semata-mata pengalihan tanggung jawab negara yang
telah memberikan izin kepada pemegang konsensi yang tidak mau bertanggungjawab.
Padahal di tengah masyarakat sendiri, mereka mempunyai cara dan mekanisme hukum
adat untuk menyelesaikannya.
opini musri nauli : MENYERET PELAKU PEMBAKAR KE PERSIDANGAN
Pada Pagi hari saat membuka jendela yang
seharusnya dilewati menghirup udara segar dan memulai hari dengan indah
mendadak terganggu oleh asap. Asap kemudian mengurungkan kita untuk membuka
jendela dan menutup hidung.
Padahal berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”. Kemudian dipertegas didalam pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 ”Setiap orang berhak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Asap kemudian
merampas hak kita. Asap telah mengambil milik kita.
05 September 2011
opini musri nauli : Kecelakaan Saiful Jamil dilihat dari Kesalahan dan Pertanggungajawaban
01 September 2011
opini musri nauli : IDUL FITRI 2011
Terlepas dari perdebatan tentang penggunaan Rukyat dan Hisab didalam penentuan 1 Syawal, penentuan apakah masih Tarawih atau takbiran justru terlambat direspon Pemerintah. ”keterlambatan” ini lebih dimaknai sebagai Pemerintahan yang peragu dan cenderung tidak bisa bertindak cepat dan memberikan kepastian informasi.
23 Agustus 2011
Trimitra PHK 217 Karyawan
Trimitra PHK 217 Karyawan
KUALATUNGKAL- Karyawan PT Tri Mitra Lestari (TML) tidak akan dapat menikmati lebaran tahun ini dengan nyaman.
Pasalnya, pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 217 karyawan, kemarin.
19 Agustus 2011
opini musri nauli : NAZARUDDIN DITENGAH DILEMA NYANYIAN DAN BUKTI HUKUM
Problema politik disandarkan dan menguji apakah cara-cara ”membeli” suara menjadi trend atau model berpolitik.
Sedangkan problema korupsi, angka yang ”dicuri” sudah tidak masuk akal hitungan cara mendapatkan dan penggunaannya (Baca KPK menuduh ada megaskandal korupsi 6,1 trilyun).
Walhi Akan Selenggarakan Pertemuan Nasional
Menurut keterangan pers yang disiarkan di Jakarta, Jumat, Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) diikuti seluruh komponen Walhi, yaitu Eksekutif Nasional dan Eksekutif Daerah, Dewan Nasional dan Dewan Daerah serta anggota.
Langganan:
Postingan (Atom)