Secara umum penegakan hukum di Jambi selama tahun 2011 ada perbaikan.
Namun, kekurangan yang harus diperbaiki tahun depan juga tidak sedikit.
Berikut hasil “Diskusi Refleksi Akhir Tahun Bidang Hukum” yang digelar
Jambi Independent bekerja sama dengan Sigma Indonesia, Survey &
Consultans, di Lantai 2 Gedung Graha Pena Jambi, kemarin (28/12).
Pada tahun 2011, banyak sekali masalah yang terjadi
dalam penegakan hukum di Jambi. Namun yang paling menonjol adalah soal
penanganan konflik lahan, narkoba dan kasus korupsi. Walaupun
(penanganannya) ada sedikit kemajuan, tapi penegakan hukum terhadap tiga
masalah ini tidak tuntas dan masih terkesan tebang pilih.
“Meski
demikian, masih ada sedikit harapan agar wibawa hukum kembali tegak di
tengah masyarakat,” begitu kata Praktisi Hukum Jambi Musri Nauli dalam
diskusi yang dihadiri Kapolda Jambi Brigjen Pol Anang Iskandar, Wakajati
Jambi Uung Abdul Sakur, Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi
Jambi Sigit Eko Yuwono, kemarin.
“Saya, satu
dari sedikit orang yang masih optimis akan hal itu,” kata Nauli. Dia
juga memaparkan gambaran penanganan kasus-kasus di Jambi. Khusus masalah
lahan, menurut Nauli, dalam dua-tiga tahun belakangan ini banyak
terjadi konflik. “Tapi selama 2011 ini proses penanganannya cukup
mengalami kemajuan,” kata pria yang juga pengacara itu.
Dia
mengatakan, kini konflik lahan hampir merata di setiap daerah Provinsi
Jambi. Khususnya sawit. Hanya Kota Jambi dan Kabupaten Kerinci yang
tidak memiliki perkebunan sawit. “Sisanya ada, dan rata-rata memiliki
konflik dengan masyarakat,” tegasnya.
Nauli
-begitu dia biasa disapa-- menyoroti penanganan konflik yang menurut
dia, substansi masalahnya kerap terlupakan. Orang yang memperjuangkan
hak masyarakat malah dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa.
Padahal, katanya, jika warga sudah turun ke jalan, itu berarti upaya
yang terakhir. “Semua sudah mereka temui, mungkin hanya tinggal malaikat
saja yang belum (ditemui),” selorohnya disambut tawa peserta diskusi
yang melibatkan mahasiswa dan organisasi itu.
Atribut
lainnya dalam konflik lahan, kata Nauli, terkesan ada skenario
pengalihan isu, menjadi kriminal. “Perjuangan masyarakat malah
dikriminalisasikan. Tapi substansi masalahnya tidak tersentuh,” katanya.
Nauli
juga sedikit menyentil penanganan kasus korupsi oleh kepolisian dan
kejaksaan. Menurutnya, dari beberapa kasus aparat cenderung baru
mengambil langkah tegas saat si tersangka sudah menjadi masyarakat
biasa. Saat si tersangka masih memegang kekuasaan, biasanya akan banyak
polemik yang terjadi.
Pengadilan pun dinilainya
seperti lobang angin. “Artinya, yang masuk itu hanya nyamuk, kecoa, dan
yang kecil-kecil lainnya,” kata Nauli. Kemudian, soal mulai berjalannya
pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Provinsi Jambi, juga
dinilainya tidak jauh berbeda hasilanya, jika tidak ada keseriusan dari
pemerintah dan aparat penegak hukum.
Menjawab
semua persoalan penegakan hukum itu, Kapolda Jambi Brigjen Pol Anang
Iskandar mengaku sudah memprogramkan 400 fokus discussion group. Program
ini, menurut mantan Direktur Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN)
itu merupakan upaya memberi ruang diskusi, bagi masyarakat dengan
polisi. “Silahkan manfaatkan ini. Kita terbuka. Dengan adanya diskusi
dan tatap muka langsung, akan ada pencerahan bagi semua,” tawarnya.
Anang
mengakui, dalam menjalankan tiga fungsi kepolisian yaitu menegakkan
hukum, mengayomi dan melindungi masyarakat, dibutuhkan “polisi super”.
Ini karena tiga fungsi itu sangat kompleks. Di satu sisi harus
menegakkan hukum, di sisi lain harus mengayomi dan melindungi
masyarakat.
Untuk itu, dia berusaha
mengembangkan perpolisian masyarakat, untuk menyelesaikan masalah secara
sosial, bukan hukum. Kemudian meningkatkan patroli dengan melakukan
patroli multi sasaran selama 365 hari. “Semua kejahatan yang ditemukan
dalam patroli ini, akan ditindak,” tegas Anang.
Anang
juga membuat program satu desa satu polisi. Jika ini berjalan,
diharapkan permasalahan di tengah masyarakat bisa diminimalisir. “Jadi
saya akan mengedepankan pembinaan masyarakat. Tidak semua kasus bisa
diselesaikan dengan proses hukum. Karena itu merugikan masyarakat.
Proses hukum itu merupakan upaya terakhir,” katanya.
Terkait
pengalihan isu konflik lahan menjadi kriminal, Anang mengatakan, hal
itu sebenarnya adalah proses penegakan hukum. Menurut dia, protes atau
keberatan warga dengan perusahaan boleh saja dilakukan, asal tidak
berujung pada aksi anarkis dan pengerusakan.
“Kalau
sampai ke pengrusakan, itu kan artinya pelanggaran. Sayang sekali jika
perjuangan masyarakat merebut kembali haknya berakhir hanya karena
pelanggaran. Dan tugas polisi adalah menegakkan hukum,” katanya.
Khusus
masalah narkoba, menurut Anang, tidak bisa hanya diberantas dengan
melakukan penangkapan. Tapi yang paling penting adalah bagaimana
menyembuhkan para pengguna di Jambi yang saat ini, menurut survei BNN
mencapai 50 ribu orang.
Dalam dua bulan
terakhir ini saja, Polda Jajaran sudah mengungkap 72 kasus dengan 114
tersangka. “Kalau dari segi keberhasilan pengungkapan, ini prestasi bagi
polisi. Tapi bukan itu tujuan utama kita. Yang kita inginkan adalah
bagaimana pengguna itu bisa disembuhkan. Dengan begitu baru bisa menekan
angka pengguna di Jambi,” katanya. “Makanya, ke depan mari kita stop
menggunakan narkoba,” tambahnya.
Sementara itu,
Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Linmas Provinsi Jambi Sigit Eko
Yuwono mengatakan, tahun 2012 mendatang, ekslarasi konflik lahan akan
meningkat. Untuk mengantisipasi dan menyelesaikan masalah tersebut,
menurut Sigit, Pemprov Jambi sudah melakukan berbagai upaya. Di
antaranya, membentuk Tim Penyelesaian konflik lahan.
Tim
ini, kata dia, melibatkan semua elemen, kepolisian, TNI, LSM dan tokoh
masyarakat. “Tim ini sudah bekerja, tapi memang sementara ini belum
maksimal. Mudah-mudahan tahun depan, kinerja tim ini lebih maksimal
lagi,” katanya.
Sigit juga memaparkan program
kerja Kesbangpol yang sudah dilakukan. Antara lain membentuk Komunitas
Intelijen Daerah (Kominda). Lalu, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
(FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUG) dan Forum Pembaharuan
Kebangsaan FPK). “Semua ini tujuannya adalah untuk menciptakan rasa aman
dan mencegah terjadi konflik di masyarakat,” kata Sigit.
Sementara
itu, Wakajati Jambi Uung Abdul Sakur mengatakan, pihaknya akan berusaha
lebih transparan pada masyarakat. Kejati Jambi katanya, akan membuat
ruangan khusus untuk pelayanan informasi publik. “Nanti bisa diketahui
perkembangan kasus apapun, kita tidak ada yang dirahasiakan,” katanya.
Soal
penanganan kasus korupsi yang cenderung menunggu saat si tersangka
sudah menjadi masyarakat biasa, Uung mengatakan tidak demikian. Menurut
dia, kajaksaan akan terus berbenah. Siapapun yang melanggar hukum akan
ditindak, tidak pandang bulu. Dia juga memaparkan kasus-kasus yang
ditangani Kejati Jambi dan jajaran pada tahun 2011. (lengkapnya baca di
halaman di halaman 4).
Di akhir diskusi, Musri
Nauli menyambut baik rencana Kapolda Jambi melakukan berbagai diskusi
dengan masyarakat. “Mudah-mudahan ini bisa lebih meningkatkan penanganan
hukum yang saat ini sudah semakin baik,” katanya. Selain itu, bisa
memberi pengertian hukum pada masyarakat.
Pada
aparat penegak hukum, Nauli menawarkan beberapa opsi. Salah satunya agar
Polda Jambi dan Kejati Jambi bisa berbenah untuk mengembalikan wibawa
hukum di mata masyarakat. Dia juga berharap, agar penyelesaian masalah
perbatasan dilakukan secara hukum adat. “Dari pengalaman saya, ini lebih
efektif. Karena masyarakat sangat menjunjung tinggi hukum adat,”
katanya.
Selain itu, penyelesaian masalah tanah
tidak hanya melihat sisi legalitas saja. “Lihat juga sisi historisnya,”
katanya. Dia mengatakan, jarang sekali masyarakat desa memiliki
sertifikat. Ini karena mereka menempati tempat itu secara turun temurun.
Berkebun secara turun temurun. Ketika tiba-tiba mereka terusir oleh
perusahaan yang berisi orang-orang pintar sambil membawa HGU, tentu akan
menimbulkan reaksi. “Pertanyaan kita, apa itu adil,” katanya.
Kapolda
dan Wakajati Jambi pun siap terbuka dan membenahi di internal
masing-masing supaya penegakan hukum ke depan lebih baik lagi.. Baca : Catatan Hukum 2011
http://www.jambi-independent.co.id/jio/index.php?option=com_content&view=article&id=14815:wajah-penegakan-hukum-di-jambi-tahun-2011&catid=5:hukkrim&Itemid=7
|
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..