23 Agustus 2011

Trimitra PHK 217 Karyawan

Trimitra PHK 217 Karyawan KUALATUNGKAL- Karyawan PT Tri Mitra Lestari (TML) tidak akan dapat menikmati lebaran tahun ini dengan nyaman. 



Pasalnya, pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 217 karyawan, kemarin. 
Sebelumnya, TML sudah dua kali melakukan PHK terhadap karyawan. Gelombang I, sebanyak 104 karyawan diberhentikan. 

Pada gelombang II, sebanyak 9 karyawan yang di-PHK. 

Menurut pengacara karyawan, Musri Nauli, SH, karyawan yang diPHK pada gelombang I dan II, mendapat pesangon 200 persen dari ketentuan. 

”Untuk itu, karyawan yang diberhentikan kemarin juga menuntut diberi pesangon seperti yang diterima karyawan sebelumnya,” ujar Nauli, tadi malam. 

 Sayang, pihak perusahaan keberatan dengan tuntutan tersebut. Akhirnya dicapai kesepakatan pihak perusahaan akan membayar pesangon sebesar 175 persen dari ketentuan. 

”Perusahaan menyanggupi untuk membayar pesangon pada 26 dan 27 Agustus ini,” tambah Nauli. 

PHK besar-besaran yang dilakukan oleh TML dipicu oleh buntunya pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

Karena pembahasan PKB berlarut-larut, karyawan pun menggelar aksi. 

Ternyata, perusahaan yang berlokasi di Dusun Delima, Tungkal Ulu ini menjawab aksi dengan PHK. 

Sumber : Metrojambi, 23 Agustus 2011