“Tadi
 malam (kemarin malam, red) sekitar pukul 22.00 WIB penyidik Polda Jambi
 resmi menetapkan klien saya (Sunhot P Silalahi, red) sebagai 
tersangka,” kata Musri Nauli, SH, penasehat hukum Sunhot P Silalahi, 
yang di dampingi tiga orang penasehat hukum lainnya. 
Berbeda
 dengan Sunhot, tiga orang lainnya yakni IPDA Syafrudin, Brigadir Kepala
 Zuljon dan IPDA Losa Lusiano, yang semuanya merupakan bawahan Sunhot, 
setelah menjalani pemeriksaan dilepaskan oleh penyidik Polda Jambi. 
Karena dianggap tidak terlibat dalam tuduhan penyalahgunaan wewenang 
tersebut.
“Tiga orang bawahannya di lepas oleh penyidik. Karena menurut penyidik mereka tidak terlibat,” jelas Nauli. 
Nauli
 menyebutkan, penahanan terhadap kliennya dilakukan berdasarkan Surat 
Perintah Penahanan Nomor 29/10/ditresnarkoba, yang ditandatangani 
Direktur Direktorat Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Irawan David Syah. 
“Surat penahananya keluar pukul 23.30 Wib,” ujar Nauli, yang kemarin di 
dampingi Nelson Freddy, SH, Mely Cahlia, SH  dan Sondang, SH. 
Menurut
 Nauli, dalam kasus ini kliennya telah menjadi korban kriminalisasi 
mafia narkotika. “Kita tahu sendiri, klien kita telah banyak membongkar 
kasus besar narkotika yang ada di Jambi,” bebernya.
Nauli
 menambahkan, proses penangkapan terhadap kliennya juga di nilai tidak 
sesuai dengan ketentuan KUHAP. Dalam proses proses penangkapan terhadap 
kliennya, kata Nauli, tidak ditemukan surat perintah penggeledahan dan 
penyitaan.
“Klien
 kita tidak membantah kalau yang ditemukan (barang bukti, red) adalah 
miliknya, namun akan digunakan untuk melakukan operasi. Memang 
diperbolehkan dalam Keputusan Kapolri Nomor 10 tahun 2010,”terangnya.
Lebih
 lanjut Nauli mengatakan, dari keterangan-keterangan yang ada, pihaknya 
menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan terhadap 
kliennya tersebut. Bahkan ia juga mengatakan, kedatangan tim dari Propam Mabes Polri juga menjadi tanda tanya. 
“Kita
 juga akan selidiki terkait kedatangan Bid Propam ke Jambi,” sebutnya 
lagi, seraya mengatakan dirinya dan rekannya akan menggunakan seluruh 
hak untuk meringankan kliennya. “Kalau perlu kita akan lakukan 
pengalihan penahanan,” tandasnya.
Sementara
 itu Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, belum bisa memberikan 
keterangan terkait penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap 
Kompol Sunhot P Silalahi. “Kita tunggu dulu hasil urin,” katanya singkat. 
(fth)
http://www.jambiekspres.co.id/utama/20977-mantan-kasat-narkoba-resmi-ditahan.html
http://www.jambiekspres.co.id/utama/20977-mantan-kasat-narkoba-resmi-ditahan.html
