04 Oktober 2011

Mantan Kasat Narkoba Resmi Ditahan





JAMBI
- Setelah dicopot dari jabatan Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Sunhot P Silalahi, Minggu (2/10) resmi ditahan penyidik Polda Jambi. Dia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan menguasasi puluhan pil ekstasi dan sejumlah paket sabu-sabu.
“Tadi malam (kemarin malam, red) sekitar pukul 22.00 WIB penyidik Polda Jambi resmi menetapkan klien saya (Sunhot P Silalahi, red) sebagai tersangka,” kata Musri Nauli, SH, penasehat hukum Sunhot P Silalahi, yang di dampingi tiga orang penasehat hukum lainnya.
Berbeda dengan Sunhot, tiga orang lainnya yakni IPDA Syafrudin, Brigadir Kepala Zuljon dan IPDA Losa Lusiano, yang semuanya merupakan bawahan Sunhot, setelah menjalani pemeriksaan dilepaskan oleh penyidik Polda Jambi. Karena dianggap tidak terlibat dalam tuduhan penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Tiga orang bawahannya di lepas oleh penyidik. Karena menurut penyidik mereka tidak terlibat,” jelas Nauli.

Nauli menyebutkan, penahanan terhadap kliennya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 29/10/ditresnarkoba, yang ditandatangani Direktur Direktorat Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Irawan David Syah. “Surat penahananya keluar pukul 23.30 Wib,” ujar Nauli, yang kemarin di dampingi Nelson Freddy, SH, Mely Cahlia, SH  dan Sondang, SH.

Menurut Nauli, dalam kasus ini kliennya telah menjadi korban kriminalisasi mafia narkotika. “Kita tahu sendiri, klien kita telah banyak membongkar kasus besar narkotika yang ada di Jambi,” bebernya.

Nauli menambahkan, proses penangkapan terhadap kliennya juga di nilai tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Dalam proses proses penangkapan terhadap kliennya, kata Nauli, tidak ditemukan surat perintah penggeledahan dan penyitaan.
“Klien kita tidak membantah kalau yang ditemukan (barang bukti, red) adalah miliknya, namun akan digunakan untuk melakukan operasi. Memang diperbolehkan dalam Keputusan Kapolri Nomor 10 tahun 2010,”terangnya.

Lebih lanjut Nauli mengatakan, dari keterangan-keterangan yang ada, pihaknya menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan terhadap kliennya tersebut. Bahkan ia juga mengatakan, kedatangan tim dari Propam Mabes Polri juga menjadi tanda tanya.

“Kita juga akan selidiki terkait kedatangan Bid Propam ke Jambi,” sebutnya lagi, seraya mengatakan dirinya dan rekannya akan menggunakan seluruh hak untuk meringankan kliennya. “Kalau perlu kita akan lakukan pengalihan penahanan,” tandasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, belum bisa memberikan keterangan terkait penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Kompol Sunhot P Silalahi. “Kita tunggu dulu hasil urin,” katanya singkat.
(fth)


http://www.jambiekspres.co.id/utama/20977-mantan-kasat-narkoba-resmi-ditahan.html