“Tadi
malam (kemarin malam, red) sekitar pukul 22.00 WIB penyidik Polda Jambi
resmi menetapkan klien saya (Sunhot P Silalahi, red) sebagai
tersangka,” kata Musri Nauli, SH, penasehat hukum Sunhot P Silalahi,
yang di dampingi tiga orang penasehat hukum lainnya.
Berbeda
dengan Sunhot, tiga orang lainnya yakni IPDA Syafrudin, Brigadir Kepala
Zuljon dan IPDA Losa Lusiano, yang semuanya merupakan bawahan Sunhot,
setelah menjalani pemeriksaan dilepaskan oleh penyidik Polda Jambi.
Karena dianggap tidak terlibat dalam tuduhan penyalahgunaan wewenang
tersebut.
“Tiga orang bawahannya di lepas oleh penyidik. Karena menurut penyidik mereka tidak terlibat,” jelas Nauli.
Nauli
menyebutkan, penahanan terhadap kliennya dilakukan berdasarkan Surat
Perintah Penahanan Nomor 29/10/ditresnarkoba, yang ditandatangani
Direktur Direktorat Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Irawan David Syah.
“Surat penahananya keluar pukul 23.30 Wib,” ujar Nauli, yang kemarin di
dampingi Nelson Freddy, SH, Mely Cahlia, SH dan Sondang, SH.
Menurut
Nauli, dalam kasus ini kliennya telah menjadi korban kriminalisasi
mafia narkotika. “Kita tahu sendiri, klien kita telah banyak membongkar
kasus besar narkotika yang ada di Jambi,” bebernya.
Nauli
menambahkan, proses penangkapan terhadap kliennya juga di nilai tidak
sesuai dengan ketentuan KUHAP. Dalam proses proses penangkapan terhadap
kliennya, kata Nauli, tidak ditemukan surat perintah penggeledahan dan
penyitaan.
“Klien
kita tidak membantah kalau yang ditemukan (barang bukti, red) adalah
miliknya, namun akan digunakan untuk melakukan operasi. Memang
diperbolehkan dalam Keputusan Kapolri Nomor 10 tahun 2010,”terangnya.
Lebih
lanjut Nauli mengatakan, dari keterangan-keterangan yang ada, pihaknya
menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan terhadap
kliennya tersebut. Bahkan ia juga mengatakan, kedatangan tim dari Propam Mabes Polri juga menjadi tanda tanya.
“Kita
juga akan selidiki terkait kedatangan Bid Propam ke Jambi,” sebutnya
lagi, seraya mengatakan dirinya dan rekannya akan menggunakan seluruh
hak untuk meringankan kliennya. “Kalau perlu kita akan lakukan
pengalihan penahanan,” tandasnya.
Sementara
itu Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, belum bisa memberikan
keterangan terkait penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap
Kompol Sunhot P Silalahi. “Kita tunggu dulu hasil urin,” katanya singkat.
(fth)
http://www.jambiekspres.co.id/utama/20977-mantan-kasat-narkoba-resmi-ditahan.html
http://www.jambiekspres.co.id/utama/20977-mantan-kasat-narkoba-resmi-ditahan.html