28 Desember 2011

Pelimpahan Tersangka Ardani Tertunda


Berkas dua orang tersangka perampasan hak kemerdekaan seseorang, Ardani Harun (68), warga Jalan Asparagus RT 5 Kelurahan Beliung Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, dan Adela Agustini (33), warga RT 13 Jalan Patimura Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang jadwalnya akan dilimpahkan kemarin, ditunda satu minggu lagi.
Penundaan disebabkan pihak dari kejaksaan sedang tidak berada di tempat. Penundaan pelimpahan tahap dua tersangka Ardani Harun dan Adela Agustina terjadi karena Kejari Jambi dan Kasi Pidum Kejari Jambi sedang sakit. Karena itulah tersangka tidak jadi dilimpahkan kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Agung W Nugroho kepada koran ini mengatakan, tertundanya pelimpahan tersangka kepada pihak kejaksaan. Karena pihaknya masih menunggu hasil dari kooordinasi dengan pihak kejasaan.

“Rencananya pada Rabu (04/01/2011) nanti, pelimpahan tahap dua terhadap tersangka akan dilakukan. Untuk berkasnya sendiri telah p21,” ujar Agung.  Diungkapkan Agung, dalam proses hukum yang menjerat tersangka.

Pihaknya tingga melimpahkan tersangka dan berkasnya kepada pihak kepolisian. dan berkas tersangka telah dinyatakan lengkap.

Terkait dengan kasus yang menimpa Ardani Harun, salah satu anggota Peradi Jambi. Sekjen Peradi Ramli Taha kepada koran ini mengatakan, Peradi siap memberi bantuan hukum terhadap Ardani.

Namun sampai saat ini, Peradi belum mengetahui permasalahan hukum yang sedang dijalani oleh Ardani. “Selama ini Ardani tidak pernah berkoordinasi dengan lembaga, jika ia tersangkut dengan masalah hukum,” ujar Ramli Taha. Bukan hanya itu saja, Ramli Taha juga mengatakan, peradi telah membentuk tim advokasi terhadap Ardani. Dalam tim tersebut, yang sebagai ketua adalah Musril Nauli, SH. Sampai saat ini, tim advokasi belum mau banyak berbicara mengenai persoalan yang sedang menimpa Ardani tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ardani dan kliennya ditetapkan sebagai tersangka perampasan hak kemerdekaan seseorang terjadi pada 13 Mei lalu.

 Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan berawal dari laporan korban yang telah dikurungnya di dalam ruko. Karena telah cukup bukti, barulah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

Untuk diketahui, Ardani dan Agustini ditetapkan menjadi tersangka karena telah mengurung Susanto yang tak lain adalah suami Agustini. Antara Agustini dan Susanto saat terjadinya pengurungan tersebut pada 12 Mei lalu, keduanya sedang menjalankan proses perdata yang dilakukan oleh pengadilan. Entah apa yang terjadi antara keduanya, sehingga Agustini dan kuasa hukumnya Ardani mengurung Susanto di dalam ruko yang masih milik Susanto dan Agustini.

Padahal, Susanto memiliki surat izin untuk mengurus ruko tersebut. Akibat dikurung, Susanto tidak bebas untuk bergerak menjalankan kemerdekaan sesuai dengan hak yang ia miliki selama lebih kurang 24 jam. Tidak terima dirinya dikurung dan merasa hak kemerdekaannya telah dirampas oleh Ardani dan Agustini, Susanto membawa kasus ini ke Polresta Jambi.  Dari informasi yang didapatkan koran ini, kasus perdata yang dijalankan antara Agustini dan Susanto tersebut di pengadilan, karena keduanya tengah ribut dan dalam proses perceraian. Tetapi saat ditetapkan Ardani dan Agustini sebagai tersangka, penyidik belum mengetahui kejadian tersebut. Penyidik mengakui tidak tahu persoalan itu dan mereka mengakui tidak menanganinya. Apa yang telah dilakukan Ardani dan kliennya, mereka dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang.