02 Desember 2011

Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi


JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kemarin (01/12) menahan dua orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga penyeberangan Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat (Tanjabbarat) tahun anggaran 2010. Sutrisno, dari pihak rekanan dan Abdul Hamid, dari Dinas Pehubungan (Dishub) Provinsi Jambi, kedua tersangka ini ditahan oleh penyidik kejaksaan sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan menggunakan mobil tahanan jenis Toyota, milik Kejati Jambi, keduanya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.
Saat digiring ke mobil tahanan, Sutrisno yang mengenakan kemeja putih tampak santai, Sedangkan Abdul Hamid, berusaha menutup muka menuju ke mobil tahanan. Tak ada komentar yang keluar dari mulut kedua tersangka ini saat keduanga digiring ke mobil tahanan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggapkan bertanggungjawab dalam proyek pembangunan dermaga tahun 2010, yang merugikan negara sekitar Rp 700 juta lebih. Sebelum ditahan, Sutrisno, sempat menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasehat hukumnya, Pamussureng,SH. Begitu juga Abdul Hamid, ia juga menjalani pemeriksaan sejak pagi dengan didampingi penasehat hukumnya, Musri Nauli.

Musri Nauli, penasehat hukum Abdul Hamid, ditanya terkait penahanan kliennya, ia hanya meminta penanganan kliennya dipercepat. “Kita tidak mau berpolemik, karena nanti akan menimbulkan fitnah. Kita hanya minta penanganannya cepat selesai, karena kasus ini juga sudah cukup lama,” kata Nauli.  Ketiganya ditanya, apakah pihaknya akan mengajukan upaya penangguhan terhadap kliennya, Nauli mengatakan kemungkinan tidak akan mengajukan hal itu. ia hanya meminta penangan kasus cepat selesai. “Mungkin tidak akan kita ajukan. Kita hanya minta dipecepat saja,” pungkas Naluli. Sementara Itu, Asisten Intelijen Kejati Jambi, Wito, mengatakan pihaknya juga akan mengusahakan penangan kasus ini bisa cepat selesai. “Kita usahakan ini cepat selesai. Begitu juga kasus yang tahun 2009, kalau bisa sidangnya bersamaan karena tersangkanya juga orang yang sama,” ujar Wito.

Mengenai pengembalian kerugian negara, Wito menagatakan, memang ada uang yang dikembalikan oleh tersangka. “Kasus yang tahun 2010 anggarannya sekitar 4 miliar. Ada dugaan kerugian negara sekitar Rp 700 juta, yang baru dikembalikan sebanyak Rp 300 juta lebih,” ungkap Wito, didampingi Kasi Penkum Kejati, Andi Ashari, sore kemarin. Untuk diketahui, selain peroyek tahun anggaran 2010, penyidik Kejati Jambi juga memeriksa kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga penyeberangan Kualatungkal untuk proyek tahun anggaran 2009. Sama dengan proyek tahun 2010, dalam proyek tahun 2009 juga telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni J dari Dishub Provinsi Jambi dan S dari rekanan.  



(Reporter:Sahrial)

Posmetro Jambi, Jumat, 02 /12/ 2011 09:48