21 September 2011

opini musri nauli : Makna Pemberian Gelar adat Melayu kepada SBY


Kedatangan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Jambi merupakan peristiwa penting di Jambi. Terlepas dari substansi kedatangan SBY, pemberian gelar adat dari Lembaga Adat Melayu Jambi menarik untuk didiskusikan.
Daya Tarik pemberian gelar adat Melayu Jambi juga harus dilihat Prestasi yang diberikan SBY sehingga layak dan pantas diberikan gelar Adat Melayu Jambi. Wacana yang mengemuka di publik menimbulkan persoalan yang cukup serius dari pembahasan hukum adat Melayu Jambi.

Membicarakan Melayu Jambi tidak dapat dipisahkan dari kewilayahan Propinsi Jambi yang merupakan daerah yang menjadi residentie Djambi. Dalam Tambo, batas wilayah Jambi dikenal dengan istilah durian di Takuk Rajo (Batas dengan Sumsel), sialang belantak besi (Batas dengan sumbar), Salo belarik (batas dengan Riau)

Dalam dokumen-dokumen Belanda wilayah Jambi sebagai bagian dari kekuasaan Belanda dapat dilihat pada Peta Belanda seperti Schetkaart Resintie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910, Skala 1:750.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Tahun 1906, Skala 1 : 500.000, Schetskaart Van de Residentie Djambi, Bewerkt door het Encyclopaedisch Bureau 1922 – 1923, Skala 1 : 750.000, Automobielkaart van Zuid Sumatra Samengesteld en Uitgegeven door Koniklijke , Vereenging Java Motor Club, Tahun 1929, Skala 1 : 1.500.000, Economical MAP of The island Of Sumatra, Gold and silver, Tahun 1923, Skala 1 : 1.650.000, Verkeers en Overzichtskaart van het eiland Sumatra, Tahun 1929, Skala 1.650.000, dan Kaart van het eiland Sumatra, Tahun 1909, Skala 1 : 2.000.000, , Aangevende de ligging Der Erfachtsperceelen en Landbrouwconcessies Of Sumatra, Tahun 1914, Skala 1 : 2.000.000 telah jelas menerangkan posisi Residentie Jambi sebagai jalur perdagangan karet yang utama bagi Pemerintah Kolonial.

Melayu Jambi termasuk rumpun kesukuan Melayu. Rumpun Melayu termasuk kedalam 9 suku yang dominan dari 650 suku di Indonesia (Zulyani Hidayah, Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia, Jakarta, LP3ES, 1997). Zulyani Hidayah didalam Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia menunjukkan terdapat lebih kurang 658 suku di Nusantara. Dari enam ratusan, 109 kelompok suku berada di belahan barat, sedangkan di Timur terdiri dari 549 suku. 300 berada di Papua.

Kekerabatan Melayu dapat dilihat dalam seloko adat. “Sumpah setio. Ke langit sama dikadah Ke bumi sama dikutungkan, Darah samo dikacau, daging samo dikimpal, Kehilir serentak dayung, kemudik sehentak satang, Kebukit samo mendaki, kelurah samo menurun, Tegak sama tinggi, duduk sama rendah, serumpun bak serai, seinduk bak ayam, Tolong menolong bagai aur dengna tebing, Tudung menudung bagai daun sirih, samo-samo berbenteng dadober berkuto betis beranjau, tunjuk menunjuk menghadapi musuh, Tidak boleh pepat diluar rencong didalam, tidak boleh budi menyuruk akal merangkak, Menggunting dalam lipatan, tidak boleh menohon kawan seiring, harus sesopan semalu, Dapat samo belabo hilang samo merugi. Samo makan tanah bila telungkup, samo minum air bila telentang”

Clifford Geerz mendefinisikan ikatan primordial adalah “perasaan yang lahir dari yang dianggap ada dalam kehidupan sosial, sebagian besar dari hubungan langsung dan hubungan keluarga, tetapi juga meliputi keanggotaan dalam lingkungan keagamaan tertentu, bahasa atau dialek tertentu, serta kebiasaan-kebiasaan sosial tertentu. Persamaan hubungna darah, bahasa dan kebiasaan pada dirinya memiliki kekuatan yang meyakinkan.

Nilai yang menjadi pegangan dan dihormati masyarakat, Titian Teras bertangga batu. Cermin nan tak kabur. Lantak nan tak goyang, kaping idak tagensuo. Tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan, “Adat bersendikan syarak, Syarak bersendikan kitabbullah.

Nilai yang terkandung didalam “Titian Teras bertangga batu. Cermin nan tak kabur. Lantak nan tak goyang, kaping idak tagensuo. Tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan, “Adat bersendikan syarak, Syarak bersendikan kitabbullah, menurut Ajaran Hukum Murni hipotesis yuridis yang disebutnya Grundnorm.

Hipotesis yuridis ini diurai oleh Ali Safa’at, selama Orde Baru Grundnorm diisi dengan Pancasila dan Orde Reformasi diisi dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Grundnorm yang berada di “atas“ norma-norma hukum positif merupakan daya tarik dan sekaligus krisis bagi Ajaran Hukum Murni di kemudian hari. Masa ini dihiasi dengan munculnya Ajaran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) dari Hans Kelsen yang mendefinisikan Ajaran Hukum Murni sebagai Teori Hukum Positif yang objeknya adalah hukum positif. Berbagai istilah digunakan oleh Hans Kelsen guna menamai Teori Hukum Positif seperti Ilmu Hukum Normatif dan Teori Juristik yang sebangun struktur argumentasinya. Sikap yang diambil Hans Kelsen adalah pemurnian “hukum” dari kepentingan-kepentingan di luar hukum seperti politik, keadilan, ideologi dan seterusnya. Hukum merupakan teknik sosial yang spesifik dengan objek hukum positif.

Nilai yang terkandung didalam “Titian Teras bertangga batu. Cermin nan tak kabur. Lantak nan tak goyang, kaping idak tagensuo. Tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan, “Adat bersendikan syarak, Syarak bersendikan kitabbullah, dalam Teori stufenbau, menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak)

Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila. Melalui grundnorm ini semua peraturan hukum disusun dalam satu-kesatuan. Grundnorm merupakan sumber nilai bagi adanya sistem hukum, Grundnorm merupakan norma hukum tertinggi dalam Negara. Dibawah grundnorm terdapat norma-norma hukum yang tingkatannya lebih rendah dari grundnorm tersebut. Maka berdasarkan stufenbau der rechtstheorie (teori pertingkatan hukum) Hans Kelsen, nilai adat berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar). Grundnorm adalah kaidah tertinggi, fundamental, dan menjadi inti (kern) setiap tatanan hukum dan negara. Grundnorm, disebut juga staas grundnorm. Dalam ajaran mazhab sejarah hukum yang dipelopori Friedrich Carl von Savigny dan bertitik tolak pada volksgeist (jiwa bangsa), nilai adat dapat digolongkan sebagai volksgeist bangsa Indonesia

Dengan menggunakan berbagai pendekatan, maka menurut Jan Gijssels dan Mark van Hoecke, Nilai-nilai yang diajarkan didalam Masyarakat Adat dikenal sebagai ajaran nilai (waardenleer).

Begitu pentingnya pemberian gelar adat Melayu Jambi kepada Presiden SBY harus dibuktikan dengan prestasi sebagai Presiden terhadap masyarakat Adat Melayu Jambi dan Hukum Adat Jambi. Pemberian adat selain sebagai identitas pengakuan dari komunitas adat Melayu Jambi juga SBY diharapkan dapat “Yang berhak untuk memutih menghitamkam, Yang memakan habis, memancung putus, dipapan jangan berentak, diduri jangan menginjek. Mampu menyelesaikan dengan cara Jenjang Adat. Betakap naik, berjenjang turun. Dari Suku membawa ke nenek mamak. Apabila tidak dapat diselesaikan, maka memberitahu kepada Debalang. Apabila tidak dapat diselesaikan, maka Debalang memberitahu kepada Kepala Dusun. Apabila tidak dapat diselesaikan, maka kepala Dusun memberitahu kepada kepala Negeri.

Alam juga mengabarkan pemimpin yang lalim sebagaimana ujaran “Rajo alim, Rajo disembah, Rajo lalim, Rajo disanggah”. Sedangkan pemimpin yang baik maka  “Alam sekato Rajo, Negeri sekato Bathin. Atau Alam berajo, rantau bejenang, kampung betuo, negeri bernenek mamak. Atau “Luak Sekato Penghulu, Kampung Sekato Tuo, Alam sekato Rajo, Rantau Sekato Jenang, Negeri sekato nenek moyang.

Dan dapat dilihat “negeri aman padi menjadi, airnyo bening ikannyo jinak, rumput mudo kebaunyo gepuk, bumi senang padi menjadi, padi masak rumpit mengupih, timun mengurak bungo tebu, menyintak ruas terung ayun mengayun, cabe bagai bintang timur, keayek titik keno, kedarat durian guguu.

Apabila seluruh ujaran yang telah diketahui oleh komunitas adat Melayu Jambi ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, maka biarlah pemberian gelar adat menjadi wacana nasional semata.  Karena sesungguhnya Hukum adat ada dalam relung hati rakyat Jambi.

Dimuat di Harian Jambi Ekspress, 24 September 2011 
http://www.jambiekspres.co.id/opini/20838-makna-pemberian-gelar-adat-melayu-kepada-sby.html