Kedatangan
Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Jambi merupakan peristiwa penting
di Jambi. Terlepas dari substansi kedatangan SBY, pemberian gelar adat dari
Lembaga Adat Melayu Jambi menarik untuk didiskusikan.
Daya
Tarik pemberian gelar adat Melayu Jambi juga harus dilihat Prestasi yang
diberikan SBY sehingga layak dan pantas diberikan gelar Adat Melayu Jambi. Wacana
yang mengemuka di publik menimbulkan persoalan yang cukup serius dari
pembahasan hukum adat Melayu Jambi.
Membicarakan
Melayu Jambi tidak dapat dipisahkan dari kewilayahan Propinsi Jambi yang merupakan
daerah yang menjadi residentie Djambi. Dalam Tambo, batas wilayah Jambi dikenal
dengan istilah durian di Takuk Rajo (Batas dengan Sumsel), sialang belantak
besi (Batas dengan sumbar), Salo belarik (batas dengan Riau)
Dalam
dokumen-dokumen Belanda wilayah Jambi sebagai bagian dari kekuasaan Belanda
dapat dilihat pada Peta Belanda seperti Schetkaart Resintie Djambi
Adatgemeenschappen (Marga’s), Tahun 1910, Skala 1:750.000, Schetskaart Van de
Residentie Djambi, Tahun 1906, Skala 1 : 500.000, Schetskaart Van de Residentie
Djambi, Bewerkt door het Encyclopaedisch Bureau 1922 – 1923, Skala 1 : 750.000,
Automobielkaart van Zuid Sumatra Samengesteld en Uitgegeven door Koniklijke ,
Vereenging Java Motor Club, Tahun 1929, Skala 1 : 1.500.000, Economical MAP of
The island Of Sumatra, Gold and silver, Tahun 1923, Skala 1 : 1.650.000,
Verkeers en Overzichtskaart van het eiland Sumatra, Tahun 1929, Skala 1.650.000,
dan Kaart van het eiland Sumatra, Tahun 1909, Skala 1 : 2.000.000, , Aangevende
de ligging Der Erfachtsperceelen en Landbrouwconcessies Of Sumatra, Tahun 1914,
Skala 1 : 2.000.000 telah jelas menerangkan posisi Residentie Jambi sebagai
jalur perdagangan karet yang utama bagi Pemerintah Kolonial.
Melayu Jambi termasuk rumpun kesukuan
Melayu. Rumpun Melayu termasuk kedalam 9 suku yang dominan dari 650 suku di
Indonesia (Zulyani Hidayah, Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia, Jakarta,
LP3ES, 1997). Zulyani Hidayah didalam Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia
menunjukkan terdapat lebih kurang 658 suku di Nusantara. Dari enam ratusan, 109
kelompok suku berada di belahan barat, sedangkan di Timur terdiri dari 549
suku. 300 berada di Papua.
Kekerabatan Melayu dapat dilihat dalam
seloko adat. “Sumpah setio. Ke langit sama dikadah Ke
bumi sama dikutungkan, Darah samo dikacau, daging samo dikimpal, Kehilir
serentak dayung, kemudik sehentak satang, Kebukit samo mendaki, kelurah samo
menurun, Tegak sama tinggi, duduk sama rendah, serumpun bak serai, seinduk bak
ayam, Tolong menolong bagai aur dengna tebing, Tudung menudung bagai daun
sirih, samo-samo berbenteng dadober berkuto betis beranjau, tunjuk menunjuk
menghadapi musuh, Tidak boleh pepat diluar rencong didalam, tidak boleh budi
menyuruk akal merangkak, Menggunting dalam lipatan, tidak boleh menohon kawan
seiring, harus sesopan semalu, Dapat samo belabo hilang samo merugi. Samo makan tanah bila telungkup, samo minum air bila
telentang”
Clifford Geerz mendefinisikan ikatan
primordial adalah “perasaan yang lahir
dari yang dianggap ada dalam kehidupan sosial, sebagian besar dari hubungan
langsung dan hubungan keluarga, tetapi juga meliputi keanggotaan dalam
lingkungan keagamaan tertentu, bahasa atau dialek tertentu, serta
kebiasaan-kebiasaan sosial tertentu. Persamaan hubungna darah, bahasa dan
kebiasaan pada dirinya memiliki kekuatan yang meyakinkan.
Nilai yang menjadi pegangan dan dihormati masyarakat, Titian Teras bertangga batu. Cermin nan tak kabur. Lantak nan tak goyang, kaping idak tagensuo. Tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan, “Adat bersendikan syarak, Syarak bersendikan kitabbullah.
Nilai yang terkandung didalam “Titian Teras bertangga batu. Cermin nan tak kabur. Lantak nan tak goyang, kaping idak tagensuo. Tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan, “Adat bersendikan syarak, Syarak bersendikan kitabbullah, menurut Ajaran Hukum Murni hipotesis yuridis yang disebutnya Grundnorm.
Hipotesis yuridis ini diurai oleh Ali
Safa’at, selama Orde Baru Grundnorm diisi dengan Pancasila dan Orde Reformasi
diisi dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Grundnorm yang berada di “atas“
norma-norma hukum positif merupakan daya tarik dan sekaligus krisis bagi Ajaran
Hukum Murni di kemudian hari. Masa ini dihiasi dengan munculnya Ajaran Hukum
Murni (Reine Rechtslehre) dari Hans Kelsen yang mendefinisikan Ajaran Hukum
Murni sebagai Teori Hukum Positif yang objeknya adalah hukum positif. Berbagai
istilah digunakan oleh Hans Kelsen guna menamai Teori Hukum Positif seperti
Ilmu Hukum Normatif dan Teori Juristik yang sebangun struktur argumentasinya.
Sikap yang diambil Hans Kelsen adalah pemurnian “hukum” dari
kepentingan-kepentingan di luar hukum seperti politik, keadilan, ideologi dan
seterusnya. Hukum merupakan teknik sosial yang spesifik dengan objek hukum
positif.
Nilai yang terkandung didalam “Titian Teras bertangga batu. Cermin nan tak kabur. Lantak nan tak goyang, kaping idak tagensuo. Tidak lekang karena panas tidak lapuk karena hujan, “Adat bersendikan syarak, Syarak bersendikan kitabbullah, dalam Teori stufenbau, menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak)
Contoh norma hukum paling dasar abstrak
adalah Pancasila. Melalui grundnorm ini semua peraturan hukum disusun dalam
satu-kesatuan. Grundnorm merupakan sumber nilai bagi adanya sistem hukum,
Grundnorm merupakan norma hukum tertinggi dalam Negara. Dibawah grundnorm
terdapat norma-norma hukum yang tingkatannya lebih rendah dari grundnorm
tersebut. Maka berdasarkan stufenbau der rechtstheorie (teori pertingkatan
hukum) Hans Kelsen, nilai adat berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar).
Grundnorm adalah kaidah tertinggi, fundamental, dan menjadi inti (kern) setiap
tatanan hukum dan negara. Grundnorm, disebut juga staas grundnorm. Dalam ajaran
mazhab sejarah hukum yang dipelopori Friedrich Carl von Savigny dan bertitik
tolak pada volksgeist (jiwa bangsa), nilai adat dapat digolongkan sebagai
volksgeist bangsa Indonesia
Dengan menggunakan berbagai pendekatan, maka menurut Jan Gijssels dan Mark van Hoecke, Nilai-nilai yang diajarkan didalam Masyarakat Adat dikenal sebagai ajaran nilai (waardenleer).
Begitu pentingnya pemberian gelar adat
Melayu Jambi kepada Presiden SBY harus dibuktikan dengan prestasi sebagai
Presiden terhadap masyarakat Adat Melayu Jambi dan Hukum Adat Jambi. Pemberian
adat selain sebagai identitas pengakuan dari komunitas adat Melayu Jambi juga SBY
diharapkan dapat “Yang berhak untuk
memutih menghitamkam, Yang memakan habis, memancung putus, dipapan jangan
berentak, diduri jangan menginjek. Mampu menyelesaikan dengan cara Jenjang Adat. Betakap naik, berjenjang turun. Dari Suku membawa ke nenek mamak.
Apabila tidak dapat diselesaikan, maka memberitahu kepada Debalang. Apabila
tidak dapat diselesaikan, maka Debalang memberitahu kepada Kepala Dusun.
Apabila tidak dapat diselesaikan, maka kepala Dusun memberitahu kepada kepala
Negeri.
Alam juga mengabarkan pemimpin yang lalim
sebagaimana ujaran “Rajo alim, Rajo disembah, Rajo lalim, Rajo disanggah”.
Sedangkan pemimpin yang baik maka “Alam
sekato Rajo, Negeri sekato Bathin. Atau Alam berajo, rantau bejenang, kampung betuo, negeri
bernenek mamak. Atau “Luak Sekato Penghulu, Kampung Sekato Tuo, Alam sekato Rajo, Rantau
Sekato Jenang, Negeri sekato nenek moyang.
Dan dapat dilihat “negeri aman padi menjadi, airnyo bening ikannyo jinak, rumput mudo
kebaunyo gepuk, bumi senang padi menjadi, padi masak rumpit mengupih, timun
mengurak bungo tebu, menyintak ruas terung ayun mengayun, cabe bagai bintang
timur, keayek titik keno, kedarat durian guguu.
Apabila seluruh ujaran yang telah
diketahui oleh komunitas adat Melayu Jambi ternyata tidak sesuai dengan
kenyataan, maka biarlah pemberian gelar adat menjadi wacana nasional semata. Karena sesungguhnya Hukum adat ada dalam relung hati
rakyat Jambi.
Dimuat di Harian Jambi Ekspress, 24 September 2011
http://www.jambiekspres.co.id/opini/20838-makna-pemberian-gelar-adat-melayu-kepada-sby.html
Dimuat di Harian Jambi Ekspress, 24 September 2011
http://www.jambiekspres.co.id/opini/20838-makna-pemberian-gelar-adat-melayu-kepada-sby.html