Penulis
tersentak kaget ketika pertanyaan yang paling menggugat dipertanyakan “APA GUNA
PENGACARA ?
Pertanyaan
itu seakan mengisi relung hati dan paling menggugat setelah peran advokat (selanjutnya
penulis menggunakan istilah advokat sebagaimana diatur didalam UU No. 18 Tahun
2003), dalam reformasi tenggelam dalam hiruk pikuk. Advokat kemudian larut
menikmati suasana dan seakan-akan utopia menikmati kebebasan yang disuarakan
oleh kaum reformis.
Padahal
apabila mau melihat sejarah, Sejarah
Advokat dimulai ketika terbukanya kesempatan untuk menjadi advokat di
Rechtskundigen tahun 1910-an dan akhir 1920-an di Belanda. Akann tetapi
yang lebih penting adalah fakttor-faktor politik dan ideologi. Para mahasiswa
meninggalkan Jawa pergi ke Leiden sekitar 1920-an bertepatan dengan menanjaknya
kegiatan perjuangan nasional dan pertarungan politik di tanah jajahan seehingga
berpengaruhi di kalangan Mahasiswa di negeri Belanda. Beberapa mahasiswa hukum
kemudian terjun di dunia politik termasuk di antara para pendiri Perhimpunan
Indonesia (PI) sebuah perhimpunan kaum nasionalis yang didirikan pada tahun
1922 dari sisa-sisa organisasi Indonesia yang lebih galak di negeri Belanda.
Mereka yang terlibat didalamnya di antaranya Rm Sartono, Iwa Kusumasumantri, Ali Sastroamodjoyo, dan R. Sastra Mulyono yang kesemuanya advokat. Advokat Indonesia yang pertama adalah Mr. Besar Martokusumo yang membantu advokat Indonesia lainnya untuk memulai karier sebagai advokat. Langkah ini kemudian diikuti oleh Ali Sastroamidjojo, Sartono, Sastromulyono, Suyudi yang kembali ke Indonesia setealh menyelesaikan Sekolah hukum di Leiden. Kantor Advokat Mr. Besar di Tegal.
Hampir semua advokat pada mulnya terutama
terdiri dari orang Jawa serta satu sama lain mengenal dengna baik serta bekerja
sama di bidang pekerjaan maupun politik. Advokat keturunan Cina juga mulai
muncul tahun 1920-an akhir. Hampir semua berasal dari keluargaa – peranakan yakni
lahir di Indonesia.
Advokat ketika itu dihormati para hakim
Belanda. Advokat memperoleh martabat yang tinggi dan derajat profesional. Advokat
mempunyai tempat yang terhormat. Ali Sastroamidjojo kemudian menjadi Perdana
Menteri dari PNI. Kekuatan advokat terletak selain daripada perlawanan
menghadapi sikap perlakuan kolonial terhadap bangs Indonesia, advokat juga
mempunyai tanggung jawab pribadi. Bahkan mereka menjadi nasionalis yang keras dengan tetap
menghormati sistem hukum.
Advokat secara politis menaruh perhatina
dan ikut berkiprah didalamnya. Seperti halnya wartawan dan para sastrawan, para
advokat adalah kelompok yang giat. Pemimpin politik yang berasal dari advokat
melebih perbandingan menurut jumlah mereka.
Politik nasionalis para advokat di masa
sebelum perang berbentuk beraneka ragam . Semangat kebangsaan mereka tidak usah
diragukan. Mr. Besar tidak pernah menjaddi anggota partai politik, tetapi sikap
simbolis ia menolak mengenakan tutup kepala yang lazim dikenakan para advokat
di landraad (baca Pengadilan – Daniel S. Lev, Hukum Dan Politik di Indonesia).
Suyudi dan Gatot Mangkupradja ditangkap tahun 1929 karena mengganggu ketenangan
masyarakat dengan pidato yang disampaikannya dalam kunjungan keliling ke
seluruh Jawa. Pembela Soekarno pada peradilannya yang terkenal di depan
landraad Bandung 1930 terdiri dari Sartono, Sastromulyono serta Suyudi.
Bahkan sekitar 75 % dari advokat Indonesia terlibat secara organisasi dalam gerakan nasional sebelum perang. Organisasi utama yang dimasukinya adalah PNI. Ada nama-nama seperti Iskaq, Sartono, Budiarto, Ali Sastroamidjojo dan Sunaryo. M. Roem di Masyumi. Advokat kurang menyetujui corak tambahan ideologi yang radikal populis atau radikal nasionalis maupun kecendrungan keagamaan partai-partai Islam. Mereka cenderung melepaskan diri dari keterikatan dan pandangan lokal dan memasuki keterikatan dan nasiolis.
Bahkan sekitar 75 % dari advokat Indonesia terlibat secara organisasi dalam gerakan nasional sebelum perang. Organisasi utama yang dimasukinya adalah PNI. Ada nama-nama seperti Iskaq, Sartono, Budiarto, Ali Sastroamidjojo dan Sunaryo. M. Roem di Masyumi. Advokat kurang menyetujui corak tambahan ideologi yang radikal populis atau radikal nasionalis maupun kecendrungan keagamaan partai-partai Islam. Mereka cenderung melepaskan diri dari keterikatan dan pandangan lokal dan memasuki keterikatan dan nasiolis.
Untuk suatu kurun waktu tertentu, advokat sangat berpengaruh di bidang politik. Sistem parlementer paling cocok buat mereka. Advokat terlibat didalamnya. Sartono menjadi ketua parlementer, Ishaq menjadi Menteri Keuangan, Ali Sastroamidjoho dua kali menjadi Perdana Menteri, Besar menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman yang dua orang menterinya Lukman Wiriadinata (PNI) dan Jodi Gondokusuma (PRN). Sementara Sunardjo menjadi Menteri Luar Negeri.
Catatan tentang perkembangan dan Politik Advokat di Indonesia kemudian dapat ditelusuri lebih lengkap dari berbagai perkembangan politik dan hukum di Indonesia. Namun perkembangan terakhir, posisi yang strategis baik di Komisi DPR dan berbagai lembaga negara lainnya, masih ditemukan pejabat yang berlatar belakang advokat. Nama-nama seperti Abdul Hakim Garuda Nusantara, Ifdam Kasim, Trimulya Panjaitan, A. Teras Narang, adalah nama-nama yang terbukti sukses dan mampu mewarnai kancah politik nasional. Belum lagi Pimpinan NGO/LSM yang kritis terhadap kebijakan Pemerintah. Bahkan tokoh HAM yang paling terkenal, Munir merupakan advokat dari Surabaya yang terbukti sukses dan dinobatkan sebagai Tokoh Muda yang akan mempengaruhi Asia. Sungguh prestasi ini merupakan bukti nyata dari perjuangan advokat dalam kiprahnya secara nasional.
Dalam periodik sekarang, menurut penulis,
fungsi dan peran advokat sangat strategis. Ditangan seorang advokat, kemarahan,
ketidakadilan, kegundahan para pencari keadilan kemudian dirumuskan dalam
bentuk formal melalui gugatan pengadilan ataupun membuat laporan ke pihak yang
berwenang. Di tangan seorang advokat, kemarahan, kegundahan, ketidakadilan kemudian disuarakan
kemudian diperiksa di muka persidangan. Disisi lain, hukum nasional yang
cenderung positivisme, legalitas, rumit dengna pembuktian berbagai asas, norma,
dan nilai kemudian digugat melalui ”ketidakadilan” berdasarkan rasa keadilan
rakyat.
Advokat memainkan peran sehingga suara rakyat menggugat ”ketidakadilan”
diperjuangkan.
Dari ulasan yang telah penulis sampaikan, ada beberapa catatan penting dari paparan tersebut. Pertama, sudah saatnya, para advokat membangun kerja yang kongkrit (relationship) dengan berbagai kekuatan politik yang mempengaruhi kebijakan.
Kedua. Argumentasi yang dipaparkan dan menjadi konsumsi publik,
harus berangkat dari nilai-nilai yang paling hakiki yaitu keadilan yang
berpihak kepada kepentingan rakyat.
Bukan kepentingan sesaat dan kepentingan
kelompok.
Ketiga. Sudah saatnya, posisi yang penting harus dikuasai sehingga
hukum tidak dijadikan alat represif bagi rezim yang berkuasa.
Keempat, sudah
saatnya hukum dikembalikan kepada fungsi hukum sebagaimana dinyatakan oleh
Satipto Rahardjo, Hukum harus kita bicarakan “hic et nunc”, “sekarang dan
disini”.
Dengan demikian, cara-cara yang digunakan oleh politisi menggunakan
hukum sebagai alat kepentingan, tidaklah dilakukan oleh anggota parlemen yang
berlatar belakang advokat.
Kelima, didalam memberikan pendapat hukum (legal
opinion), advokat harus konsisten menggunakan asas dan prinsip-prinsip yang
menjadi pegangan sikap yang selama ini dilaksanakan.
Tidaklah boleh advokat
melakukan tafsiran hukum sebuah produk perundang-undangan dengan tidak merujuk
kepada ketentuan yang mengaturnya.
Keenam. Sudah saatnya advokat mematangkan
ilmu dan pemahaman hukumnya dan mengikuti perkembangan ilmu hukum. Menjadi
ironi apabila advokat berbicara sebuah norma ataupun aturan yang berlaku,
ternyata norma dan aturan yang digunakan tidak berlaku lagi.
Ketujuh. Advokat
harus menguasai istilah hukum yang digunakan dalam produk perundang-undangan.
Janganlah advokat menggunakan istilah yang sering digunakan dalam kalangan
masyarakat awan sehingga publik mendapat pelajaran penting dan pendidikan hukum
dari pernyataan advokat.
Kedelapan. Advokat menghormati pendapat yang berbeda
dengan tetap menggunakan akal sehat dalam melihat persoalan hukum.
Baca : Bantuan Hukum