09 Desember 2011

opini musri nauli : HARI HAM 2011 (Paradok Pemenuhan dan Penegakan HAM di Jambi)





Tahun 2011 merupakan tahun berat pemenuhan dan Penegakan HAM di Jambi. Terlepas dari wacana nasional terhadap berbagai pelanggaran HAM, di Jambi sendiri, merupakan tahun yang paling berat terhadap pemenuhan dan penegakan HAM. Terjadinya berbagai pelanggaran HAM di Jambi mengindikasikan, persoalan HAM masih memerlukan proses dan waktu yang panjang.
Tahun 2011 dimulainya dengan peristiwa Tertembaknya masyarakat Karang Mendapo (Sarolangun). Tertembaknya masyarakat Karang Mendapo menambah catatan hitam dalam persoalan pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit. Jumlah korban di tengah masyarakat semakin menambah angka-angka statistik korban yang terjadi. Sementara di Nasional, masih digunakan cara-cara kekerasan untuk menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan diselesaikan dengan anarkhis oleh berbagai organisasi yang mengklaim sebagai organisasi keagamaan. Masih ingat dalam benak ketika, ketika persoalan rohani dan ibadah kemudian dibenturkan dengan organisasi keagamaan yang menyelesaikan cara-cara yang bertentangna dengan demokrasi.
Belum lagi peristiwa Irzen Octa, seorang debitur kartu kredit yang kemudian ditemukan tewas setelah dilakukan penyiksaan oleh debt collector yang menggunakan jasa keamanan swasta.
Disaat bersamaan, kader-kader HMI Cabang Jambi yang kemudian dibubarkan dan dipukul ketika aksi menolak masuknya truk tonase besar yang memuat batubara.

Pertengahan Tahun 2011, nasional menjadi geger oleh pernyataan seorang Anggota DPRD Propinsi Jambi yang mewacanakan ”test keperawanan” masuk ke Sekolah Tingkat Atas. Wacana ini menjadi issu nasional yang menjadi polemik.

September 2011, Propinsi Jambi disibukkan kedatangan ”orang besar” Presiden SBY yang kemudian menerima gelar adat Sri Paduko Maharajo Noto Negoro. Terlepas dari pemberian gelar Melayu Jambi Kepada SBY, peristiwa kedatangan Presiden SBY disikapi aparat keamanan dengan represif. Pembubaran aksi mahasiswa oleh aparat keamanan masih mengindikasikan, hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum masih jauh dan terus diperjuangkan.

Kedatangan SBY sebelumnya didahului asap akibat pembakaran hutan yang sempat menghentikan kedatangan pesawat dan mengganggu aktivitas kegiatan penduduk.

Berbagai Peristiwa yang silih berganti tahun 2011 menjawab keraguan dan pertanyaan berbagai pihak. Apakah pemenuhan dan penegakan HAM sudah sesuai dengan berbagai konvenan dan peraturan yang berkaitan dengan HAM.

Disatu sisi harus diakui, Indonesia salah satu yang paling responsif dan progresif untuk mengundangkan berbagai peraturan yang berkaitan dengan HAM. Baik yang termuat dalam konstitusi (lihat berbagai pasal 28 UUD 1945 amandeman), maupun berbagai peraturan perundang-undangan. Hampir praktis, konvenan dan berbagai pranata HAM telah diatur di berbagai perundang-undangan.Sehingga tidak salah, apabila dikatakan, Indonesia salah satu negara yang maju dalam pandangan HAM di Asia dan menjadi tempat belajar para pejuang demokrasi dan HAM di Asia.

Namun dalam implementasi dan praktek pemenuhan dan penegakan HAM, Indonesia bisa disejajarkan dengan negara-negara yang baru tumbuh dan berkembang.

Di Bidang Politik, walaupun sudah mengalami kebebasan mendirikan berbagai organisasi politik dan organisasi lainnya, namun kekuasaan dan politik masih dikuasai dan dinikmati segelintir kelompok (oligarkhi). Sehingga sulit diharapkan akan memberikan kesejahteraan kepada rakyat. Sehingga dapat dimengerti apabila tahun 2011 masih mengulang peristiwa yang terjadi terhadap sengketa lahan baik dengan perusahaan maupun laten peninggalan dari orde baru. Catatan tahun 2011, membuktikan bahwa sengketa yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit masih sering terjadi dan akan terus terjadi.

Di bidang ekonomi, sudah jamak diketahui, sektor-sektor ekonomi masih dikuasai segelintir orang yang mendapatkan akses dan bagian dari kekuasaan.

Di bidang sosial kebudayaan, persoalan keagamaan dan perbedaan pandangan agama sering diselesaikan dengan cara-cara kekerasan yang anarkhi.

Hingga menjelang akhir tahun 2011, berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang masih sering terjadi belum dapat diselesaikan.

Catatan tahun 2011 tentang HAM harus diakui merupakan paradok dari pemenuhan dan penegakan HAM.