Tahun 2011 merupakan tahun berat pemenuhan dan Penegakan HAM di Jambi.
Terlepas dari wacana nasional terhadap berbagai pelanggaran HAM, di Jambi
sendiri, merupakan tahun yang paling berat terhadap pemenuhan dan penegakan
HAM. Terjadinya berbagai pelanggaran HAM di Jambi mengindikasikan, persoalan
HAM masih memerlukan proses dan waktu yang panjang.
Tahun 2011 dimulainya dengan peristiwa Tertembaknya masyarakat Karang
Mendapo (Sarolangun). Tertembaknya masyarakat Karang Mendapo menambah catatan
hitam dalam persoalan pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit. Jumlah korban di
tengah masyarakat semakin menambah angka-angka statistik korban yang terjadi.
Sementara di Nasional, masih digunakan cara-cara kekerasan untuk menyelesaikan
berbagai perbedaan pandangan diselesaikan dengan anarkhis oleh berbagai
organisasi yang mengklaim sebagai organisasi keagamaan. Masih ingat dalam benak
ketika, ketika persoalan rohani dan ibadah kemudian dibenturkan dengan
organisasi keagamaan yang menyelesaikan cara-cara yang bertentangna dengan
demokrasi.
Belum lagi peristiwa Irzen Octa, seorang debitur kartu kredit yang kemudian
ditemukan tewas setelah dilakukan penyiksaan oleh debt collector yang
menggunakan jasa keamanan swasta.
Disaat bersamaan, kader-kader HMI Cabang Jambi yang kemudian dibubarkan dan
dipukul ketika aksi menolak masuknya truk tonase besar yang memuat batubara.
Pertengahan Tahun 2011, nasional menjadi geger oleh pernyataan seorang
Anggota DPRD Propinsi Jambi yang mewacanakan ”test keperawanan” masuk ke
Sekolah Tingkat Atas. Wacana ini menjadi issu nasional yang menjadi polemik.
September 2011, Propinsi Jambi disibukkan kedatangan ”orang besar” Presiden
SBY yang kemudian menerima gelar adat Sri Paduko Maharajo Noto Negoro. Terlepas
dari pemberian gelar Melayu Jambi Kepada SBY, peristiwa kedatangan Presiden SBY
disikapi aparat keamanan dengan represif. Pembubaran aksi mahasiswa oleh aparat
keamanan masih mengindikasikan, hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum
masih jauh dan terus diperjuangkan.
Kedatangan SBY sebelumnya didahului asap akibat pembakaran hutan yang sempat menghentikan kedatangan pesawat dan mengganggu aktivitas kegiatan penduduk.
Berbagai Peristiwa yang silih berganti tahun 2011 menjawab keraguan dan
pertanyaan berbagai pihak. Apakah pemenuhan dan penegakan HAM sudah sesuai
dengan berbagai konvenan dan peraturan yang berkaitan dengan HAM.
Disatu sisi harus diakui, Indonesia salah satu yang paling responsif dan
progresif untuk mengundangkan berbagai peraturan yang berkaitan dengan HAM.
Baik yang termuat dalam konstitusi (lihat berbagai pasal 28 UUD 1945
amandeman), maupun berbagai peraturan perundang-undangan. Hampir praktis,
konvenan dan berbagai pranata HAM telah diatur di berbagai
perundang-undangan.Sehingga tidak salah, apabila dikatakan, Indonesia salah
satu negara yang maju dalam pandangan HAM di Asia dan menjadi tempat belajar
para pejuang demokrasi dan HAM di Asia.
Namun dalam implementasi dan praktek pemenuhan dan penegakan HAM, Indonesia
bisa disejajarkan dengan negara-negara yang baru tumbuh dan berkembang.
Di Bidang Politik, walaupun sudah mengalami kebebasan mendirikan berbagai
organisasi politik dan organisasi lainnya, namun kekuasaan dan politik masih
dikuasai dan dinikmati segelintir kelompok (oligarkhi). Sehingga sulit
diharapkan akan memberikan kesejahteraan kepada rakyat. Sehingga dapat
dimengerti apabila tahun 2011 masih mengulang peristiwa yang terjadi terhadap
sengketa lahan baik dengan perusahaan maupun laten peninggalan dari orde baru.
Catatan tahun 2011, membuktikan bahwa sengketa yang berkaitan dengan perkebunan
kelapa sawit masih sering terjadi dan akan terus terjadi.
Di bidang ekonomi, sudah jamak diketahui, sektor-sektor ekonomi masih
dikuasai segelintir orang yang mendapatkan akses dan bagian dari kekuasaan.
Di bidang sosial kebudayaan, persoalan keagamaan dan perbedaan pandangan
agama sering diselesaikan dengan cara-cara kekerasan yang anarkhi.
Hingga menjelang akhir tahun 2011, berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang
masih sering terjadi belum dapat diselesaikan.
Catatan tahun 2011 tentang HAM harus diakui merupakan paradok dari
pemenuhan dan penegakan HAM.