Menurut keterangan pers yang disiarkan di Jakarta, Jumat, Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) diikuti seluruh komponen Walhi, yaitu Eksekutif Nasional dan Eksekutif Daerah, Dewan Nasional dan Dewan Daerah serta anggota.
Walhi adalah organisasi gerakan lingkungan hidup yang dibentuk pada 15 oktober 1980. Saat ini beranggotakan 488 oganisasi non pemerintah (ornop) dan Kelompok Pecinta Alam yang tersebar di 27 propinsi. Untuk terus menjalankan agenda gerakan lingkungan, Walhi membutuhkan hadirnya pemimpin yang tangguh dan mampu menjalankan agenda tetap pengambilan keputusan organisasi.
Sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, menurut Kepala Departemen Advokasi/Ketua Panitia Pengarah PNLH XI Walhi Mukri Friatna, selain menyusun program kerja dan strategi advokasi, salah satu agenda yang dilakukan ialah memilih dan menetapkan fungsionaris baru, yaitu Direktur Eksekutif Nasional dan Dewan Nasional.
Saat ini, Panitia Pengarah PNLH XI telah membuka pendaftaran bagi calon fungsionaris Walhi periode 2012 ? 2016. Sejak dibuka pendaftaran pada tanggal 27 Juli dan berakhir pada 10 Agustus 2011, terdapat 26 pendaftar kadindat fungsionaris Walhi yang berasal dari 12 propinsi.
Berdasarkan hasil verifikasi, hanya 24 pendaftar lolos dan ditetapkan sebagai bakal calon, yaitu tujuh orang untuk kadindat Direktur Eksekutif Nasional, yaitu Abet Nego Tarigan, Ahmad SH, Khalisah Khalid, M Ali Akbar, Muhamad Riza Adha Damanik, Muhamad Djauhari dan Mardan Pius Ginting.
Sedangkan, 17 orang untuk kadindat Dewan Nasional, yaitu Ahmad Muaimin, Ahmad Supiani, Dadang Sudarja, DD. Shineba, Dedy Ratih, Feri Irawan, Hartono, Ibrahim Nainggolan, Jehalim Bangun, Muhamad Irsyad Thamrin, Nordin, Maharani Karoline, Musri Nauli, Ridho Saiful Ashadi, M. Taufan Suranto, Risma Umar dan Yani Sagaroa.
Dari seluruh bakal calon, kata Mukri Friatna, unsur advokat dan mahasiswa pecinta alam adalah yang paling mendominasi. Untuk maju dan ditapkan sebagai Calon Fungsionaris Walhi, setiap bakal calon Eksekutif Nasional Walhi wajib memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.
Bakal calon harus mendapat surat dukungan dari 48 organisasi yang berasal sekurangnya dari tiga propinsi dan 24 surat dukungan bagi Dewan Nasional minimal dari dua propinsi. Kriteria yang dipenuhi, yaitu pernah memimpin organisasi, telah aktif sekurangnya lima tahun dalam melakukan advokasi lingkungan dan hak asasi manusia dan menguasai minimal satu bahasa internasional.
Beban yang dirasakan paling sulit oleh para kadindat adalah mengumpulkan surat dukungan dari anggota karena rentang waktu yang diberikan hanya 33 hari terhitung sejak tanggal 18 Agutus hingga 20 September. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka otomatis tidak bisa ditetapkan menjadi calon fungsionaris.
Penetapan syarat itu, menurut panitia, tidak untuk mempersulit melainkan untuk memastikan bahwa calon-calon pemimpin Walhi Nasional ke depan merupakan orang yang memiliki integritas dan moral, ke-Walhi-an yang mengakar dan legitimasi kuat dari konsituen.