03 Januari 2013

opini musri nauli : Ketika Hukum membicarakan persoalan persepsi ngangkang.




Wanita di Lhokseumawe akan dilarang duduk mengangkang di Motor. Demikian judul sebuah media online mengabarkan.

Entah serius atau memang “belum memahami hukum”, yang pasti, Walikota menjelaskan dengan serius. Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menyatakan akan mengeluarkan peraturan tentang larangan perempuan mengangkang saat berada di sepeda motor. Perempuan disarankan duduk menyamping.. "Untuk tahap pertama, akan mengeluarkan ada surat edaran terlebih dahulu. Setelah itu, kita akan keluarkan peraturan, sehingga apabila ada yang melanggar akan kita tindak sesuai dengan aturan yang akan kita berlakukan," kata Suaidi.

Dari “kesan” yang ditangkap, upaya yang sedang digalang Pemerintah Lhokseumawe dipandang “cukup serius”. Ditandai dengan akan dikeluarkannya surat edaran dan kemudian akan diatur didalam Peraturan.

Terlepas dari “materi yang akan diatur”, secara substansi, hukum yang “harus diatur” harus bersifat universal. Didalam berbagai asas-asas lahirnya peraturan, sifat hukum harus ditentukan “universal”, “logis”, “melambangkan” rasionalitas dan tentu saja dapat diterima dengan akal sehat (common sense).

Hukum tidak boleh hanya “melambangkan” segelintir kaum/kelompok. Hukum harus diatas semua kepentingan golongan, agama, ras, jenis kelamin, kebangsaan. Hukum harus bisa “menyelesaikan” segala perbedaan dan mampu “menciptakan ketertiban”. Hukum harus utuh dan hukum tidak boleh ditafsirkan segelintir orang.

Dengan menggunakan berbagai indikator yang telah disebutkan, entah sebagai asas atau prinsip, maka ada baiknya kita sedikit menoleh bagaimana hukum kemudian diterapkan.

NILAI DAN NORMA

Didalam literatur hukum, sering dijelaskan, nilai adalah suatu ukuran, patokan yang diwujudkan melalui perilaku. Sedangkan Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman dan tertib. Norma terdiri dari Norma kesusilaan/norma kesopanan, norma kebiasaan/adat, norma agama dan norma hukum.

Norma kesusilaan, norma adat dan norma agama hanya berlaku dalam kalangan tertentu. Hanya dapat diterapkan dalam komunitas tertentu. Norma kesopanan antara daerah satu dengan daerah lain berbeda-beda. Sopan antara satu daerah “belum tentu” dianggap sopan di daerah lain. Misalnya, penghormatan terhadap perempuan (lady first) dalam norma sama. Perempuan harus dihargai, dihormati, didahulukan, diutamakan. Namun dalam praktek bisa saja berbeda-beda wujudnya. Orang Barat selalu “mendahulukan” perempuan untuk berjalan didepan. Sedangkan orang Timur selalu “mendahulukan” laki-laki berjalan didepan. Banyak sekali contoh-contoh yang bisa diterangkan. Semuanya berangkat dari nilai yang sama. “Penghormatan” terhadap perempuan (lady first). Namun dalam wujudnya berbeda antara satu dengan daerah yang lain. Dengan demikian, maka tidak bersifat universal.

Perbedaan tafsiran dan menimbulkan persoalan di tengah masyarakat mengakibatkan hukum tidak dapat menjangkau pelaku yang diduga dan dituduh sebagian kalangan melakukan perbuatan “duduk ngangkang”.

Dengan kata lain, hukum menjadi tidak pasti. Hukum hanyalah asumsi-asumsi sepihak. Hukum adalah praduga-praduga yang tidak mendasar.

Maka dengan demikian, tujuan hukum pidana tidak tercapai. Selain tidak terpenuhinya asas kepastian hukum, tidak tercapainya keadilan, maka hukum pidana sulit didalam pembuktian terpenuhinya unsur yang dituduhkan.

Sehingga tidak boleh diterapkan dalam norma hukum karena tidak bersifat universal.

Begitu juga norma agama. Perdebatan tentang adanya “hilal” merupakan tema yang memang “termasuk” wilayah agama. Wilayah sakral yang “negara” tidak boleh intervensi untuk “menentukan” siapa yang benar atau yang salah. Dengan demikian, maka tidak dapat dikatakan bersifat universal.

Maka norma-norma yang termasuk Norma kesusilaan/norma kesopanan, norma kebiasaan/adat, norma agama tidak bersifat universal sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai norma hukum sehingga tidak dapat diterapkan secara universal.

Norma yang kemudian dijadikan norma hukum “memang harus universal”. Tidak bisa diterapkan pada “segelintir” kelompok atau golongan tertentu. Tidak boleh diskriminasi.

Dalam berbagai literatur, pengertian hukum merupakan salah satu ranah perdebatan yang paling seru. Para ahli cuma bisa merumuskan, apa saja yang termasuk kedalam “kriteria” dari hukum, syarat-syarat yang dapat dikatakan hukum hingga standar minimal apakah norma itu dapat dikategorikan sebagai hukum.

Plato, melukiskan, Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

Dengan mengikuti berbagai pemikiran ahli hukum didalam merumuskan pengertian hukum maka hukum dapat dirumuskan Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan, Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial

Sekarang tinggal kita, apakah materi “duduk ngangkang” dapat dijadikan materi harus diatur oleh peraturan perundang-undangan ?

Kebangkitan fundamentalis

Di Indonesia, harus diakui definisi hukum berdasarkan kepada Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang baik dan buruk.

Definisi ini berangkat dari proses yang panjang perjalanan bangsa Indonesia. Indonesia mengalami proses sejarah perjalanan kebangsaan yang panjang. Baik zaman sebelum masuknya berbagai agama besar dunia (Islam, Kristen, Hindu, Budha) maupun interaksi berbagai budaya lainnya (Arab, India, China, Eropa). Berbagai interaksi antara satu agama dengan agama lain, interaksi budaya yang kemudian meninggalkan sejarah dan khas dari masing-masing komunitas. Sehingga berbagai agama dan budaya juga turut membantu berbagai pemikiran didalam merumuskan definisi hukum.

Kasus Bupati Garut, persoalan “keperawanan”, kasus Ariel Peterpan berangkat dari perspektif moral. Dari sudut pandang sosiologi, memang memantik diskusi panjang dan menggugat nurani kita terhadap berbagai perkembangan sosial yang kurang disikapi secara arif oleh negara. Harus disadari, adanya pergeseran sosial di tengah masyarakat.

Dalam kajian sosiologi, pergeseran sosial di tengah masyarakat berhadapan dengna sikap fundamentalis kelompok islam disisi lain.

Persepsi porno

Nah, setelah kita melihat berbagai literatur yang jelas memisahkan antara norma kesusilaan/norma kesopanan, norma kebiasaan/adat, norma agama dengan norma hukum, maka kita dapat melihat berbagai persoalan ketika wacana “tidak boleh duduk ngangkang” kemudian diterapkan didalam peraturan.

Pertanyaan pertama. Harus dibuktikan apakah “duduk ngangkang” dapat dijadikan norma hukum ?.

Apabila kita perhatikan rumusan ini, maka kata-kata yang penting dan menjadi sorotan penulis adalah frase kata-kata “duduk ngangkang” adalah perbuatan melawan hukum. Apakah “duduk ngangkang” dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Padahal tujuan peraturan yang digagas oleh Walikota Lhokseumawe tentang “duduk ngangkang”, perempuan yang duduk mengangkang saat di sepeda motor berefek ketat sehingga membentuk tubuh. "Pakaian yang membentuk tubuh belum memenuhi kriteria dari nilai nilai syariat Islam

Dengan demikian, maka “duduk ngangkang” memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Duduk ngangkang yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan “belum memenuhi kriteria dari nilai-nilai syariat Islam maka sebenarnya “masih ada dalam pikiran manusia”. Tidak diwujudkan. Belum pasti akan menimbulkan persoalan.

Hukum tidak boleh mengadili apalagi menghakimi “pikiran manusia”.

Apabila kita perhatikan dengan frase kata-kata “duduk ngangkang”, dengna tujuan peraturan digagas, maka menjadi tidak sinkron. Tidak jelas, tidak fokus, bias, sumir dan justru mengaburkan tujuan peraturan itu sendiri.

Pertanyaan Kedua. Apakah “duduk ngangkang” kemudian dapat dikonotasikan sebagai perbuatan “yang belum memenuhi kriteria dari nilai-nilai syariat Islam”.

Dari ranah, ini maka pembuktian inilah yang harus dilakukan penyidik sebagai bahan untuk melakukan pekerjaan untuk menjawab pertanyataan yang penulis maksudkan.

Dan apabila kemudian hasil penyidikan, kemudian “duduk ngangkang” yang kemudian tidak bermasalah dengan kriteria dari nilai-nilai syariat islam ? Lalu bagaimana ?

Pertanyaan Ketiga. Siapa yang berwenang untuk menentukan “duduk ngangkang” sebagai perbuatan yang dianggap “ belum memenuhi kriteria dari nilai-nilai syariat Islam

Dengan menggunakan berbagai indikator yang telah disampaikan, maka wacana yang digagas oleh Walikota Lhokseumawe termasuk kedalam ranah “norma agama”. Masih menggunakan persepsi dalam pemikiran. Indikator lemah yang tidak dapat diterapkan menjadi norma hukum. Dengan tidak terpenuhi berbagai prasyarat yang harus dijadikan norma hukum, maka sudah jelas jawabannya.

Menghubungkan “duduk ngangkang” dengan “nilai-nilai syariah” berangkat dari sistem sosial yang berakar dari sistem kekerabatan Patrialisme.

Patrialisme selama ini merupakan tipe legitimasi yang paling penting yang didasarkan pada tradisi. Patriarkisme berarti kekuasaan seorang ayah, suami, orang tertua dalam rumah, saudara yang lebih tua daripada anggota keluarga dan saudara yang lain; penguasaan seorang majikan atau tuan tanah terhadap para budak dan petani; penguasaan seorang bangsawan terhadap pelayan-pelayan dan pegawai-pegawai rumah tangga; penguasaan seorang pangeran terhadap pegawai negeri maupun pengadilan, pejabat-pejabat pemerintahan, pedagang dan raja-raja kecil; penguasaan bangsawan patrimonial dan raja berdaulat terhadap “warga negaranya”.

Dengan demikian, menghubungkan “duduk ngangkang” dengan “nilai-nilai syariah” yang berangkat dari sistem sosial patriarkisme yang menempatkan legitimasi kekuasaan laki-laki membuat persoalan “duduk ngangkang” dengan “nilai-nilai syariah”” menyesatkan.

Dalam perdebatan kaum feminisme, membicarakan perempuan dengan alat tubuh menjadi wacana diskusi publik. Tubuh perempuan dikonotasikan dengan persoalan seksualitas, pornografi. Tubuh perempuan dibicarakan di ranah publik dengan pemikiran tubuh perempuan sebagai penyebab terjadinya seksualitas dan pornografi.

Publik dengan mudah mempersoalkan didalam pornografi dengan tubuh perempuan. Padahal tubuh perempuan sebagai penyebab pornografi berangkat dari konsepsi pemikiran “otak” kaum lelaki yang berfikir porno. “otak porno” lelaki yang berfikir “porno” kemudian menggeser menjadi tubuh perempuan sebagai “pornografi’. Wacana pembahasan pornografi dalam wacana publik menjawab asumsi yang sudah “porno”.

Persoalan menghubungkan “duduk ngangkang” dengan “nilai-nilai syariah” kemudian menjadi wacana yang salah kaprah.