08 Januari 2013

opini musri nauli : MEMPERSOALKAN "BADAN HUKUM" DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI



Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya PT Indosat Mega Media (IM2) untuk dimintai pertanggungjawab pidana dalam kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu mengembalikan uang yang telah menyebabkan kerugian negara Rp1,3 triliun.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka direksi dari PT IM2. Namun, dalam perkembangan penyidikan Kejagung, kedua korporasi itu akan dimintai pertanggungjawaban pidana terkait dengan penyelahgunaan frekuensi itu yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.

Demikian “headline” berbagai berita di media massa. (Penulis sengaja memberikan penegasan “headline” untuk berita di atas sebagai gambaran, berita ini menarik untuk didiskusikan dalam ranah pemberantasan tindak pidana korupsi).

Ketika Kejaksaan menetapkan PT. Indosat Tbk dan anak perusahaannya PT. Indosat Mega Media (IM2) sebagai “pelaku (dader)” tindak pidana (rechtpersoon) merupakan kemajuan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemajuan ini harus diberi apresiasi.

Mengapa ?

Dalam berbagai pemberantasan tindak pidana korupsi, hampir praktis para pelaku “cuma” dibebankan kepada Manager (ingat kasus pengemplang pajak Asian Agri), Direktur ataupun komisaris perusahaan. Sedikit sekali catatan yang bisa ditemukan, badan hukum menjadi “pelaku (dader)” tindak pidana korupsi.

Menggunakan norma yang terkandung didalam UU No. 31 Tahun 1999, perbuatan korupsi sering diwujudkan tindak pidana “perbuatan melawan hukum”, “kewenangan”, “memperkaya diri sendiri…” dan “merugikan keuangan negara”.

Padahal didalam tindak pidana korupsi, selain membicarakan norma yang terkandung didalam UU No. 31 Tahun 1999 juga mengatur tentang “pertanggungjawaban korporasi, pengembalian kerugian negara, gugatan terhadap kerugian negara dan penyitaan terhadap aset-aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi”. Bahkan berbagai UU juga “mengamanatkan” apabila korporasi terlibat dalam kejahatan, maka pengadilan “dapat” menyatakan untuk “membubarkan” korporasi yang telah melakukan kejahatan korupsi.

Namun hampir praktis, sama sekali tidak menjadi perhatian penegak hukum. Dengan demikian, maka tujuan pemidanaan korupsi semata-mata berkaitan dengan pemenjaraan ataupun kerugian negara dan denda.

Hampir praktis dalam praktek, hal yang berkaitan dengan tentang pertanggungjawaban korporasi, pengembalian kerugian negara, gugatan terhadap kerugian negara dan penyitaan terhadap aset-aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi kurang mendapatkan perhatian publik. Baik dalam wacana ilmiah maupun didalam berbagai dakwaan dan putusan hakim.

Apabila meninjau pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). Selain itu, KUHP juga masih menganut asas “sociates delinquere non potest” dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana (walaupun diluar KUHP sudah mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban komando)

Melihat rumusan pasal 1 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah memberikan rumusan “korporasi” dan berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan “korporasi” (baca pasal 2 ayat 1) maka terhadap korporasi dapat dipertanggungjawabkan (rechtpersoon) dan diseret dimuka persidangan. Atau dengan kata lain, para pelaku tindak pidana (dader) tidak hanya manusia sebagai pelaku tindak pidana korupsi ( naturlijkee person), tapi badan hukum juga harus menjadi pelaku tindak pidana korupsi (rechtpersoon).

Dalam berbagai literatur disebutkan “pertanggungjawaban korporasi harusnya mempunyai kesalahan, dan juga perbuatan itu diatur didalam perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, maka terhadap tindak pidana korupsi harus diterapkan terhadap pertanggungjawaban korporasi. Tidak tepatnya menerapkan pertanggungjawaban korporasi selain mengakibatkan terdakwa haruslah dibebaskan (vrijpraak), maka justru akan mengakibatkan beban tanggung jawab korporasi hanya dialihkan kepada tanggung jawab individu (naturlijkee person).

Dalam praktek, terhadap terdakwa hanya disebutkan sebagai Direktur suatu Korporasi. Namun tidak diterangkan, perbuatan terdakwa sebagai korporat yang bertindak untuk dan atas nama korporasi mewakili korporasi.

Ketidaktepatan menempatkan dan mencampurkanadukkan antara pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban pribadi (naturlijkee person) mengakibatkan, didalam sistem hukum menjadi rancu. Apakah kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagai pribadi (naturlijkee person) atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Ketidaktepatan dan kerancuan yang tidak tepat menempatkan perbuatan pidana sebagai pribadi (naturlijkee person) ataupun perbuatan pidana sebagai pertanggungjawaban korporasi selain akan menyulitkan pembuktian juga mengakibatkan terhadap kesalahan yang dilakukan oleh pelaku (dadaer) sebagai naturlijkee person atau Recht person. Dan dalam proses penjatuhan pemidanaan.

Dari ranah ini, kemudian berbagai putusan pengadilan (vonis) tidak memberikan tafsiran yang jelas dan cenderung mengikuti surat tuntutan jaksa penuntut umum (requisitooir). Padahal menurut hukum, perbuatan pidana sebagai pribadi (naturlijkee person) dan pertanggungjawaban korporasi (rechtperson) merupakan dua hal yang terpisah dan tidak dapat dicambur baur.

Kesalahan dan ketidakcermatan didalam merumuskannya selain membuat kasus ini tidak menjadi jelas (obsuur libels) juga tidak pantas apabila kesalahan korporasi harus dibebankan kepada terdakwa sebagai perbuatan pidana pribadi (naturlijkee person)

UU No. 40 tahun 2009 juga telah menggariskan bahwa yang dapat bertindak dimuka hukum adalah Direksi. Namun menempatkan terdakwa sebagai pribadi (naturlijkee person) tanpa melihat perbuatan korporasi (rechtperson) juga menyesatkan dan tidak menguraikan ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999. Sehingga, hampir praktis, pertanggungjawaban korporasi (rechtperson) tidak pernah diterapkan.

Oleh karena itu, sudah saatnya, apabila didalam berbagai fakta persidangan, selain melihat kesalahan dan pertanggungjawaban terdakwa sebagai pribadi (naturlijkee person) juga harus melihat bagaimana kesalahan dan pertanggungjawaban korporasi (rechtpersoon). Pertanggungjawaban korporasi (rechtpersoon) mutlak harus dibuktikan. Dengan demikian, tujuan daripada UU No. 31 Tahun 1999 “penanggulangan tindak pidana korupsi” tercapai.

Kita menunggu bagaimana perkembangan persidangan dan putusan terhadap kasus ini.