Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum yang bersifat pribadi. Prinsip-prinsip ini berfungsi sebagai landasan filosofis yang memandu pembentukan, penegakan, dan penyelesaian sengketa hukum perdata. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, kita dapat menganalisis bagaimana hukum perdata bekerja untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara.
Prinsip-prinsip hukum perdata yang mendasar mencakup beberapa aspek penting. Seperti Prinsip Kebebasan Berkontrak (Asas Kebebasan Berkontrak), Prinsip Kepastian Hukum, Prinsip Keadilan dan Kesetaraan, Prinsip Perlindungan Hak Pribadi dan Kepemilikan, Prinsip Tanggung Jawab Hukum (Responsabilitas) dan Prinsip Itikad Baik (Good Faith).
Prinsip Kebebasan Berkontrak (Asas Kebebasan Berkontrak): Prinsip ini memberikan kebebasan penuh kepada individu untuk membuat perjanjian. Mereka dapat menentukan isi, bentuk, dan syarat-syarat perjanjian, asalkan tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum. Ini adalah inti dari hukum perjanjian yang menekankan otonomi pribadi.