04 September 2025

Demonstrasi: Hak dan Waktu


Demonstrasi atau unjuk rasa adalah salah satu bentuk ekspresi kebebasan berpendapat yang fundamental dalam negara demokrasi. 

Di Indonesia hak ini dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Namun pelaksanaannya diatur oleh undang-undang untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik. 

Demonstrasi adalah Hak yang Dijamin Konstitusi

Demonstrasi adalah hak konstitusional setiap warga negara. Hak ini secara eksplisit dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Ketentuan ini menegaskan kebebasan berekspresi termasuk melalui unjuk rasa, adalah hak asasi yang tak dapat dicabut.

Jaminan konstitusional ini berfungsi sebagai landasan hukum utama yang memastikan negara tidak dapat secara sewenang-wenang melarang atau membatasi unjuk rasa. 

Tujuan dari jaminan ini adalah untuk membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk mengkritik kebijakan pemerintah, menyuarakan aspirasi, dan berpartisipasi dalam proses politik.

Cara Membaca Protes: Ketika Negara Gagal Memahami Suara Rakyat


Akhir-akhir ini berbagai demonstrasi di Indonesia sering kali berakhir dengan kericuhan. Pemandangan ini seolah menjadi bukti negara gagal memahami esensi dari sebuah protes. 


Alih-alih mendengarkan suara yang disampaikan, protes-protes tersebut justru sering kali berakhir dengan tuduhan, tindakan represif, dan bahkan kekerasan. 


Kejengkelan yang Telah Lama Terpendam 


Kericuhan yang terjadi bukanlah fenomena instan, melainkan akumulasi dari kejengkelan rakyat yang telah lama terpendam.


Pemicunya beragam, terutama yang berkaitan dengan beban ekonomi dan kesejahteraan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan realitas yang sulit bagi masyarakat. Tingkat pengangguran terbuka di Indonesia, misalnya, masih menjadi isu besar. Pada Februari 2024, BPS mencatat jumlah pengangguran terbuka mencapai sekitar 7.200.000 orang. Angka ini menggambarkan betapa sulitnya mencari pekerjaan, sementara peluang kerja terasa semakin sempit, terutama bagi angkatan muda. 


Sikap Elit yang Jauh dari Empati 


Di tengah kesulitan ini, masyarakat berharap adanya empati dan simpati dari para petinggi negara. Namun, respons yang ditunjukkan justru sering kali sebaliknya. 


Banyak pejabat yang justru menunjukkan sikap angkuh, seolah tidak tersentuh oleh penderitaan rakyat. 


Pernyataan-pernyataan yang meremehkan, bahkan menyalahkan, menambah luka di hati masyarakat. Alih-alih menjadi pelayan publik, mereka justru terlihat sebagai penguasa yang sibuk menjaga citra dan kekuasaan. 


Sikap abai ini semakin diperparah dengan berbagai kebijakan atau tindakan yang justru dianggap "meneror" rakyat kecil. Contoh yang paling nyata adalah praktik "dipalak" dengan dalih royalti musik, di mana seniman atau musisi jalanan diancam atau diminta membayar sejumlah uang secara sepihak.