Perceraian adalah akhir dari sebuah ikatan perkawinan, namun bukan akhir dari tanggung jawab hukum.
Di Indonesia, undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas mengatur hak dan kewajiban yang muncul pasca putusnya perkawinan, khususnya untuk melindungi pihak yang lemah, yaitu mantan istri dan anak.
Memahami hak-hak ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan di masa transisi pasca-perceraian.
