17 Januari 2026

opini musri nauli : KUHAP 2025

 


Setelah lebih dari empat dekade, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. 


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang disahkan  bukan sekadar pembaruan kosmetik, melainkan perubahan paradigma yang mendasar dalam proses peradilan pidana kita. 


Lahir dari kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, dan standar hak asasi manusia internasional, KUHAP 2025 hadir dengan sejumlah terobosan yang patut diapresiasi sekaligus diawasi implementasinya.


Tiga Terobosan Utama yang Mereformasi Sistem Peradilan Pidana