Akhir-akhir ini berbagai kegiatan negara seperti pemantauan rekening pasif (rekening nganggur), tanah nganggur (tanah pasif) dan royalti benar-benar membuat resah rakyat Indonesia. Berbagai kegiatan negara dengan “memata-matai” rakyat benar-benar diluar nalar.
Berbagai regulasi memang memberikan ruang untuk pemantauan rekening pasif. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kebijakan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening pasif (dormant). Rekening ini adalah rekening yang tidak aktif selama jangka waktu tertentu. biasanya 3-12 bulan