18 Desember 2025

opini musri nauli : Hak-Hak Anak Pasca Perceraian

 


Putusnya perkawinan orang tua tidak memutuskan hubungan hukum dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Hak anak harus diutamakan (the best interest of the child).


Hak Asuh (Hadhanah). Anak yang belum mencapai usia mumayyiz (belum dapat membedakan yang baik dan buruk, biasanya di bawah 12 tahun) hak pengasuhannya umumnya jatuh kepada Ibu (Pasal 105 KHI), kecuali terbukti Ibu tidak mampu atau berkelakuan buruk.


Hak Memilih: Anak yang sudah mumayyiz (usia 12 tahun ke atas) berhak menyatakan pilihannya untuk diasuh oleh Ayah atau Ibu.

opini musri nauli : Pemimpin Bersama Rakyat: Tangisan Sang Penjaga di Tengah Puing Bencana

 


Gelombang air bah telah surut, namun yang tersisa hanyalah pilu dan puing. Data bencana berbicara dalam bahasa yang dingin: ribuan rumah hancur, puluhan ribu warga mengungsi, dan infrastruktur vital luluh lantak. Nanggaro Aceh Darussalam diserang habis-habisan oleh amukan alam, meninggalkan luka menganga yang membutuhkan dekapan dan uluran tangan.

Di tengah lanskap kehancuran yang kelabu, muncullah sosok pemimpin yang menolak beranjak dari medan juang. Sebagai Gubernur, beliau tidak memilih ruang kantor yang hangat, apalagi meninggalkan rakyatnya sendirian menatap langit yang muram. Dengan rompi BPBD yang kotor oleh lumpur dan peluh, beliau berjalan kaki, menyusuri genangan air, memanggul karung-karung logistik—seperti yang terekam dalam potret epik ini. Ia bukan sekadar mengatur; ia berada di sana, menjadi bagian tak terpisahkan dari penderitaan dan perjuangan rakyatnya.

Respon Cepat di Tengah Keterbatasan