Melanjutkan diskusi tentang tergugat apabila tergugat tidak hadir maka putusan merugikan tergugat. Biasa disebutkan verstek.
Apabila tergugat telah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
Ini adalah putusan yang mengabulkan gugatan penggugat secara otomatis, karena tergugat dianggap tidak membantah gugatan tersebut.
Namun apabila tergugat Hadir maka putusan Gugatan Ditolak. Dengan hadirnya terguat maka tergugat mampu mematahkan semua dalil gugatan penggugat, maka gugatan tersebut akan ditolak oleh majelis hakim.
Terhadap tergugat meninggal dunia, maka gugatan diajukan, ahli warisnya dapat melanjutkan perkara tersebut.