18 November 2020

opini musri nauli : Air Berbagi - Bukan dikuasai. Kesaksian Supervisi Perusahaan penyebab kebakaran 2015

Didalam Peraturan Presiden yang memberikan mandat kepada BRG adalah melakukan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi 


Salah satu provinsi yang menjadi pemantauan adalah Provinsi Riau. Dari 119 perusahaan yang menjadi penyebab kebakaran, baru 44 (36,9%) yang menyerahkan RKU dan Rencana pemulihan. Terdiri dari 68 HGU baru 21 yang menyerahkan (31 %) dan perusahaan kayu 51 baru 23 yang menyerahkan (45 %). 

Terletak di seluruh Kota/Kabupaten Provinsi Riau kecuali Kuantan Singingi.  Pelawan (3 HGU, 9 HTI), Bengkalis (2 HGU, 4 HTI), Rohul (1 HGU dan 1 HTI), Inhil (7 HGU, 6 HTI), Inhul (2 HTI), Rohil (2 HGU, 1 HTI), Kampar (3 HGU, 1 HTI), Siak 1 HGU, 5 HTI), Dumai (4 HTI), Meranti (1 HTI) dan Kota Pekanbaru (1 HTI). 


Dari seluruh perusahaan yang terletak di Provinsi Riau maka titik fokus adalah PT. RSTM dan PT. RSUP. 


Pekerjaan infrastruktur pembasahan dengan penutupan kanal di lahan PT. RSTM dan PT. RSUP mengakibatkan dampak di berbagai desa disekitar lahan konsesi. 


Pekerjaan infrastruktur pembasahan dengan penutupan kanal oleh PT. RSTM kemudian menyebabkan penutupan kanal 8 dan kanal 6. Dengan ditutupnya kanal 8 dan kanal 6 menyebabkan banjir di SP 11, SP 10, SP 9, SP 8. Padahal SP 11, SP 10, SP 9 dan SP 8 merupakan daerah tinggi. Sehingga banjir semata-mata tidak dapat dialirkan air ke kanal 9 dan kanal 6. Sebelumnya tidak pernah adanya kejadian banjir sedalam dan selama ini. Banjir terjadi selama 4 bulan. Baik di SP 11, SP 10, SP 9, SP 8 dan SP 7. 


Sedangkan penutupan kanal oleh PT. RSUP menyebabkan anak kanal 13 di SP 7 menjadi kering. Sehingga tidak dapat menampung air ketika hujan. 


Membicarakan PT. RSUP dan PT. RSTM yang terletak di Pulau Burung tidak dapat dipisahkan kedatangan masyarakat dari Bugis yang Pantai Timur Sumatera. 


Menurut keterangan dari Kepala Desa Sungai Danai, keluarga besar dari Bugis datang ke Pulau Burung dipimpin oleh Kakeknya. Dengan keluarga besar kemudian mulai menanam kelapa. Komoditi utama dipantai Timur Sumatera. 


Kedatangan penduduk dari Bugis dan Banjar diperkirakan pada awal abad 19. Menurut Kepala Desa Sungai Danai, kedatangan ke Pulau Burung pada masa kakeknya. Tahun 1939, Sungai Danai telah menjadi Dusun. Dengan dipimpin oleh seorang penghulu. 


Kedatangan dengan menggunakan perahu “phinisi” dari Bone, selain mempunyai kemampuan berlayar juga mempunyai keterampilan pertanian dilahan pasang surut. Komoditi utama adalah kelapa. 


Mereka kemudian mengenal istilah “parit”. Istilah “parit” ditemukan dan sebagai identitas struktur social yang kuat ditengah masyarakat. Jejak yang ditandai dengan istilah “parit” adalah jejak peradaban Bugis. Teknologi yang dibawa ke Pantai Timur yang kemudian memperkaya pengelolaan Gambut. 


Istilah “pasang surut” mengingatkan istilah “rawa” merupakan istilah dalam catatan-catatan seperti dituliskan didalam buku “Diaspora Bugis, Identitas dan islam di Negeri Malaya, dalam “Diaspora Bugis di Alam Melayu Nusantara. 


Kepala parit yang mengatur terhadap kehidupan social didalam wilayah satu parit. Sehingga Kepala parit mempunyai kedudukan dan jabatan yang cukup istimewa. 


Kedudukan kepala parit kemudian tetap dihormati didalam struktur social ditengah masyarakat. Kepala Parit kemudian menjadi kepala Dusun ataupun Ketua RT. Sebuah kedudukan yang mengatur didalam wilayah satu parit. 


Dibawah “parit” dikenal “jalur”. Jalur adalah pembagian alur didalam satu “parit’. Sistem penghitungan masih mengenal depa. Selain itu juga mengenal bidang. 


Sementara bidang adalah ukuran tanah berdasarkan kemampuan seseorang untuk membuka lahan. Setiap bidang kemudian menjadi hak milik dari pembuka tanah. 


Akibat dari pekerjaan infrastruktur pembasahan dengan penutupan kanal oleh PT. RSTM dan PT. RSUP yang menyebabkan Desa Sungai Banai menemui kesulitan air. Perusahaan yang kemudian menutup parit 5 dan parit 6 sejak pertengahan agustus 2018. 


Dengan ditutupnya parit 5 dan parit 6 maka menyebabkan Desa Sungai Danai tidak mendapatkan cadangan air. Bahkan air bersih menjadi persoalan utama di Desa Sungai Danai. Hampir setahun ini, sungai-sungai atau tempat yang biasa terdapat air, sama sekali tidak terdapat air. Belum lagi sumur yang biasanya menyediakan air, sudah kering sama sekali. 


Selain itu juga, dengan ditutupnya parit 5 dan parit 6 menyebabkan kekeringan. Menyebabkan kebakaran. Kebakaran yang sulit dipadamkan. 


Bahkan sejak tahun 2017, kebakaran tidak dapat dihentikan. Bahkan kebakaran masih berlangsung sudah 2 minggu ketika pertengahan Maret 2019. Api tidak dapat dipadamkan. 


Selain air sama sekali tidak tersedia juga areal-areal yang terbakar merupakan tempat-tempat yang kering. Tempat yang semula dibasahi gambut sudah kering. 


Penyebab utama dari kebakaran yang tidak bisa dihentikan dan kesulitan mendapatkan cadangan air diakibatkan pemberian izin terhadap PT. RSTM dan PT. RSUP. 


Kedua perusahaan kemudian hanya memikirkan didalam izin. Sehingga mengubah mata air, cadangan air ataupun menutup parit 5 dan parit 6. 


Padahal cadangan air (kubah gambut) justru terletak ditengah-tengah areal kedua perusahaan. 


Dengan menutup parit 5 dan parit 6 yang kemudian mematikan aliran air untuk sekitar masyarakat disekitar areal izin menyebabkan Desa Sungai Banai menyebabkan persoalan. 


Prinsip air yang berfungsi berbagi kemudian malah dikuasai. 


Sekali lagi, belajar dari masyarakat yang hidup dan tinggal di gambut adalah pengetahuan empirik. Pengetahuan yang dapat membantu memotret peradaban gambut di Riau. 


Baca : Air Sumber Panguripan dan Pedoman Pemulihan Gambut di Lahan Konsesi