18 November 2020

Opini musri nauli : Perjalanan Betuah (28)



Ketika menyusuri Sungai Batanghari, Al Haris menyempatkan diri mampir ke Desa Manis Mato, Desa Londrang dan Desa Rantau Panjang. 


Sebelum mendiskusikan tentang Desa Manis Mato dan Desa Rantau Panjang maka dapat dilihat dari Desa Londrang. 


Menyebutkan Dusun Londrang maka tidak dapat dipisahkan dari cerita dan tutur ditengah masyarakat yang termasuk kedalam Marga Jebus. 


Arti “jebus” adalah “penebus’. Tempat Jebus merupakan “pelarian” dari Kerajaan. Ditempat ini kemudian bersembunyi dan menghilangkan diri dari kejaran. Setelah bermukim di Jebus, justru dia menjadi tobat dan kemudian menjadi orang baik. Sehingga tempat “penebus” kemudian dikenal sebagai “jebus”. Kata “Jebus” merupakan dialek yang menyebutkan “penebus” atau “tebus’. 



Marga Jebus terdiri dari Dusun Jebus, Dusun Rukam, Dusun Gedung Terbakar, Dusun Londrang, Dusun Suak Kandis dan Dusun Sungai Aur. Pusat Marga di Suak Kandis. Dusun Suak Kandis kemudian dipimpin Pesirah. 


Marga Jeboes berbatasan dengan Margo Marasebo, Marga Dendang-sabak dan Marga Berbak, Marga Kumpeh Ulu dan Marga Kumpeh Hilir. Sehingga Marga Jeboes menutupi wilayah Koempeh-hilir sehingga Marga Koempeh-hilir tidak bertemu dengan Marga Marasebo. Sebelah Selatan langsung berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan. Biasa dikenal sebagai “sialang belantak besi”. 


Menurut Marga Jeboes, batas wilayah antara Marga Jeboes dengan Marga Koempeh-Ulu  ditandai dengan tambo yaitu “ulu rukam”. Dengan Marga Kumpeh Ilir ditandai dengan “Pematang Gede” dan Sungai Bungur. 


Istilah “ulu rukam” dikenal di Desa Rukam. “Ulu rukam” ditandai dengan kisah “anjak” batas antara Marga Jebus dengan Marga Maro Sebo. Ulu rukam ditandai batas alam yang dikenal “jejawi berbaris dan tali gawe”. 


Namun dalam perkembangan terhadap adanya perselisihan yang menyebabkan “jatuhnya pampas bangun”, maka didalam rapat adat kemudian harus mengembalikan sebagian  ujung ulu rukam  ke wilayah Marga Maro Sebo.  Yang berbunyi wilayah marga jebus  bergeser ke hilir dari jejawi bebaris  hingga ke rengas Sembilan  sialang danau arahan hingga sampai sekarang. 


Sedangkan batas Marga Jeboes dengan Marga Berbak yaitu “perbuseno” Sedangkan di tengah masyarakat yang termasuk kedalam wilayah Marga Berbak, Batas antara Marga Jebus dengan Marga Berbak dikenal sebagai Simpang. 


Marga Jebus, Marga Batin Pengambang, Marga Senggrahan, Marga Peratin Tuo dan Marga Telik Sekamis Batin Sembilang kemudian melebur dan menjadi bagian dari kecamatan masing-masing. 


Marga Batin Pengambang masuk kedalam Kecamatan Batang Asai. Marga Senggrahan masuk kedalam Kecamatan Muara Siau. Marga Peratin Tuo masuk kedalam Kecamatan Lembah Masurai. 


Berbeda dengan Marga Telisak Sekamis Batin Sembilan. Menurut Laporan Survei sebaran SAD, AMAN – Jambi, 2013, Marga ini kemudian menginduk ke Marga Simpang Tigo Pauh. Marga Telisak Sekamis Batin Sembilan yang terdiri dari Dusun Seko Besar, Dusun Taman Bandung, Dusun Sepintun, Dusun Lubuk Napal, Dusun Lamban Sigatal dan Dusun Butang Baru. Tahun 1926 kemudian Margo Telisak Sekamis Batin Sembilan kemudian menggabungkan diri kedalam Marga Simpang Tiga Pauh. Nama-nama Dusun yang semula masuk kedalam Marga Telisak Sekamis Batin Sembilan kemudian dikenal didalam Marga Simpang Tigo Pauh.


Marga Jebus kemudian “melebur” kedalam kecamatan Kumpeh Kabupaten Muara Jambi. Dusun-dusun yang semula termasuk kedalam Marga Jebus kemudian menjadi Desa didalam Kecamatan Kumpeh. Dengan demikian maka Desa-desa yang termasuk kedalam kecamatan Kumpeh adalah Betung, Gedong Karya, Jebus, Londerang, Maju Jaya, Mekar Sari, Pematang Raman, Petanang, Puding, Pulau Mentaro, Rantau Panjang, Rondang, Seponjen, Sogo, Sungai Aur, Sungai Bungur. Dengan pusat kecamatan di Keluarahan Tanjung. Tanjung juga dikenal sebagai Pusat Marga Kumpeh Ilir. 


Pencarian terkait : Musri nauli, opini musri nauli, jambi dalam hukum, hukum adat jambi, jambi, 


Opini Musri Nauli dapat dilihat : www.musri-nauli.blogspot.com