28 September 2010

opini musri nauli : NASIB TRAGIS HENDARMAN SOEPANDI (HERO TO ZERO)


Entah apa yang terpikir Hendarman Soepanji (HS). Jabatan Jaksa Agung berakhir tragis. Tantangan Hendarman Soepanji “mempersoalkan” legalitas Jaksa Agung diladeni Yusril Ihza Mahendra (YIM) di MK. MK yang bertindak menjadi wasit menyelesaikan “legalitas” Jaksa Agung. 

MK-meminjam istilah Mahfud, MD-sejak tanggal 22 September 2010 pukul 14.35, Indonesia tidak mempunyai Jaksa Agung. Peristiwa monumental Republik Indonesia. 

 Terlepas reaksi “istana” (yang ditandai pernyataan resmi Sudi Silalahi, Denny Indrayana dan Marwan Effendi) yang terkesan “menolak” namun meralat dengan menerbitkan Keppres 104/2010, 

Putusan MK menimbulkan polemik. Penulis menangkap kesan, polemik yang terjadi didasarkan bukan semata-mata pertimbangan hukum namun berangkat dari pemikiran politik, kepentingan jangka pendek dan melindungi kekuasaan. Reaksi yang ditunjukkan sekali lagi menimbulkan persoalan problematik didalam ketatanegaraan. 

 Sorotan yang hendak disampaikan bukan didasarkan kepada polemik ketatanegaraan, berangkat dari HS yang pernah mewarnai hukum di Indonesia. Hendarman Soepanji menarik perhatian nasional disaat wacana penggantian Jaksa Agung tahun 2007. HS sukses memimpin Timtastipikor menjadikan “Putra Mahkota” sebagai Jaksa Agung. 

Timtastipikor berdasarkan Keppres No. 11 Tahun 2005 beranggotan 48 orang dari Kejaksaan, Kepolisian, BPKP sukses menjalankan tugasnya. Timtastipikor berhasil menyelesaikan 19 kasus “Big Fish” yang menaikkan pamor SBY dengan kampanye “anti korupsi”. 

Praktis berdirinya Timtastipikor (2 Mei 2005- 2 Mei 2007) menyelesaikan 45 kasus, Laporan Masyarakat 233, 7 perkara incracht, 2 perkara upaya hukum. Tingkat penuntutan 11 perkara, tingkat penyidikan 13 perkara, penyelidikan 39 kasus dengan total 72 kasus. Dengan keuangan negara yang berhasil diselamatkan Rp 3.946.825.876.796 dengna asset Rp. 4.105.565.757 (Laporan Ketua Timtastipikor dalam rapat Kabinet, 11 Juni 2007). 

 Dengan prestasi sebagai “Putra Mahkota”, HS disanjung-sanjung sebagai Hero dan diharapkan dapat membangun citra Kejaksaan yang terjebak dalam kubangan internal. FROM HERO TO ZERO Namun harapan publik terhadap HS berbanding terbalik dengan prestasi yang diraih Kejaksaan. 

Peristiwa ditangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan menguak skandal memalukan terbesar di Kejaksaan. Jaksa Urip Tri Gunawan sedang transaksi penyuapan sebesar Rp 6,1 miliar. 

Peristiwa ini kemudian direkam publik, bagaimana “digdaya”, seorang Artalyta Suryani menelpon petinggi Kejaksaan Agung dan mengatur rangkaian menutupi tertangkapnya Urip Tri Gunawan. 

 Pembicaraan heboh pasca-terkuaknya rekaman percakapan akrab antara tersangka penyuapan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yaitu Artalyta Suryani dengan para petinggi Kejaksaan Agung, karena rekaman pembicaraan "ratu lobi" Artalyta Suryani dengan petinggi Kejaksaan Agung, seperti Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santosa, menjadi bukti konkret adanya penyimpangan kinerja di lingkup kejaksaan. 

 Terlepas dari sudah diprosesnya para pelaku yang terlibat dalam penyuapan terhadap petinggi hukum di Kejaksaan, publik menangkap kesan, HS bertanggung jawab terhadap “penyimpangan” yang terjadi di tubuh kejaksaan. 

 Belum jelas bagaimana mekanisme penyelesaian internal di tubuh Kejaksaan, HS didera konflik antara upaya “kriminalisasi” KPK oleh pihak Kepolisian. 

Tampilnya HS menjelaskan dengan runut “keterlibatan” Bibit-Chandra dalam upaya penyuapan pimpinnan KPK di parlemen, ditangkap publik, HS menjadi bagian dari skenario upaya “kriminalisasi” pimpinan KPK. 

HS dan Kapolri berulang-ulang meyakini publik adanya hubungan yang erat, rangkaian fakta dan bukti-bukti pendukung keterlibatan Pimpinan KPK. 

Dengan meyakini publik, pembicaraan antara salah satu penyuap dengan seorang Deputi Direktur disampaikan di parlemen. (kemudian diralat dimana sebelumnya dikatakan adanya rekaman pembicaraan bergeser menjadi “copy detail recall”, namun tidak bisa dihadirkan dimuka persidangan). 

Simpati HS sebagai Jaksa Agung diharapkan membenahi kejaksaan kemudian berhadapan publik didalam upaya “rekayasa” pimpinan KPK. Publik semula simpati kemudian antipati. HS kemudian jatuh pada titik nadir. 

Momentum peristiwa tampilnya HS kemudian “menggali kuburan” dan tinggal waktu jatuhnya HS dari Jaksa Agung. 

Dan Putusan MK melengkapi perjalanan panjang HS sebagai Jaksa Agung. Keputusan presiden No. 104/P/2010 memastikan jejak karier Jaksa Agung. From Hero to Zero. 


 Dimuat Di Harian Posmetro jambi, 29 September 2010