Wacana
proses “mediasi” Di tengah
terpuruknya dunia hukum dan kurang wibawa putusan Pengadilan (terlepas dari Putusan yang kontroversial) menemukan
momentum ketika MA mengeluarkan Perma No 1 Tahun 2008.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
21 Mei 2012
19 Mei 2012
As'ad Segera Lapor Polda
As'ad Segera Lapor Polda
Sabtu, 19 Mei 2012 18:29 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - As'ad Isma akan segera melapor ke Polda Jambi. Ia akan melaporkan kasus di-hack-nya aku facebook `Asad Isma' miliknya yang terjadi sejak awal April lalu.
Dihubungi via telepon selularnya, Sabtu (19/5) sore, As'ad mengatakan ia berencana melapor Senin (21/5). "Insya Allah Senin. Saya akan lapor ke Polda Jambi," ujar As'ad.
Dikatakan As'ad, tidak hanya dirinya yang akan melapor. Ada beberapa orang lainnya yang juga menjadi korban penipuan lewat akun facebook tersebut, juga akan turut melapor.
Hal menarik lainnya terkait kasus ini, beberapa orang kolega As'ad sempat menanyakan identitas pemilik rekening di salah satu bank swasta bernama Wahyudi. Ada yang salah mengira jika Wahyudi tersebut adalah mantan Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Jambi.
"Benar. Sempat ada yang menanyakan soal identitas pemilik rekening itu. Saya tegaskan, itu bukan Wahyudi mantan sekjen PW Ansor Provinsi Jambi," ujar pria yang bekerja sebagai dosen IAIN STS Jambi ini.
Kasus di-hack-nya akun fasebook As'ad Isma itu telah membuat belasan orang tertipu. Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Sebelumnya praktisi hukum Musri Nauli mengatakan dalam hal ini As'ad Isma adalah korban. Ia menjadi korban dalam tindak pidana penipuan oleh pelaku yang belum diketahui orangnya tersebut.
"Penipuan biasa, Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Musri Nauli yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (18/5) siang.
Musri mengatakan, sebagai korban As'ad Isma sebaiknya melapor kepada polisi. Namun tidak hanya As'ad yang bisa melapor, korban-korban lainnya yang sudah tertipu sehingga mengalami kerugian materil juga bisa melapor dalam kapasitasnya sebagai korban penipuan.
Ia mengatakan, pada kasus ini undang-undang ITE tidak bisa diterapkan. Kasusnya adalah kasus pidana penipuan biasanya, hanya saja modusnya menggunakan kejahatan dunia maya atau cyber crime.
Hanya saja Musri mengakui, kalaupun dilaporkan, akan sulit untuk proses pembuktiannya. Namun sebagai laporan tetap dianggap penting oleh pengacara nyentrik dengan rambut gondrong ini.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - As'ad Isma akan segera melapor ke Polda Jambi. Ia akan melaporkan kasus di-hack-nya aku facebook `Asad Isma' miliknya yang terjadi sejak awal April lalu.
Dihubungi via telepon selularnya, Sabtu (19/5) sore, As'ad mengatakan ia berencana melapor Senin (21/5). "Insya Allah Senin. Saya akan lapor ke Polda Jambi," ujar As'ad.
Dikatakan As'ad, tidak hanya dirinya yang akan melapor. Ada beberapa orang lainnya yang juga menjadi korban penipuan lewat akun facebook tersebut, juga akan turut melapor.
Hal menarik lainnya terkait kasus ini, beberapa orang kolega As'ad sempat menanyakan identitas pemilik rekening di salah satu bank swasta bernama Wahyudi. Ada yang salah mengira jika Wahyudi tersebut adalah mantan Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Jambi.
"Benar. Sempat ada yang menanyakan soal identitas pemilik rekening itu. Saya tegaskan, itu bukan Wahyudi mantan sekjen PW Ansor Provinsi Jambi," ujar pria yang bekerja sebagai dosen IAIN STS Jambi ini.
Kasus di-hack-nya akun fasebook As'ad Isma itu telah membuat belasan orang tertipu. Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Sebelumnya praktisi hukum Musri Nauli mengatakan dalam hal ini As'ad Isma adalah korban. Ia menjadi korban dalam tindak pidana penipuan oleh pelaku yang belum diketahui orangnya tersebut.
"Penipuan biasa, Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Musri Nauli yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (18/5) siang.
Musri mengatakan, sebagai korban As'ad Isma sebaiknya melapor kepada polisi. Namun tidak hanya As'ad yang bisa melapor, korban-korban lainnya yang sudah tertipu sehingga mengalami kerugian materil juga bisa melapor dalam kapasitasnya sebagai korban penipuan.
Ia mengatakan, pada kasus ini undang-undang ITE tidak bisa diterapkan. Kasusnya adalah kasus pidana penipuan biasanya, hanya saja modusnya menggunakan kejahatan dunia maya atau cyber crime.
Hanya saja Musri mengakui, kalaupun dilaporkan, akan sulit untuk proses pembuktiannya. Namun sebagai laporan tetap dianggap penting oleh pengacara nyentrik dengan rambut gondrong ini.
Penulis : muhlisin
Editor : fifi
16 Mei 2012
opini musri nauli : Restorative Justice Sebagai model kekakuan kaum positivisme
Judul diatas diinspirasi dari problema persoalan
hukum yang menjadi wacana berbagai pihak. Termasuk dari berbagai kasus-kasus
sepele seperti pencurian, kakao, pencurian sandal, pencurian listrik cas HP, persidangan
e-mail ”Prita”, pencurian semangko yang
menarik perhatian nasional. Disatu sisi nilai dikandung dari sebuah perbuatan
”pencurian” bertentangan dengan moral, agama, nilai sosial dan hukum.
11 Mei 2012
opini musri nauli : SAKSI ADE CHARGE DIMATA HUKUM (KESAKSIAN MENTERI KEUANGAN SEBAGAI SAKSI ADE CHARGE)
SAKSI ADE CHARGE DIMATA HUKUM
(KESAKSIAN
MENTERI KEUANGAN SEBAGAI SAKSI ADE CHARGE)
Kasus Badan Anggaran (Banggar) Anggota
DPR yang melibatkan Wa Ode Nurhayati (WAN) memasuki babak baru. WAN meminta KPK
memanggil Menteri Keuangan, Agus Marto untuk dijadikan saksi. Permintaan WAN
didasarkan hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang meringankan (saksi ade
charge) sebagaimana diatur didalam KUHAP.
opini musri nauli : KECELAKAAN SUKHOI DAN KESEDIHAN KITA
Indonesia berduka. Kecelakaan
Sukhoi Super Jet 100 yang menewaskan seluruh penumpangnya menambah daftar
panjang duka. Indonesia
kembali “menangis” kehilangan rakyat. Superjet 100 diproduksi oleh perusahaan
pemerintah Rusia, Sukhoi, (Pavel
Osipovich Sukhoi) yang lebih dikenal sebagai produsen pesawat tempur.
Pesawat Superjet itu berharga sekitar US$31,7 juta (sekitar Rp285 milyar),
yakni sekitar 30% lebih murah ketimbang harga pesawat jet jarak-pendek sejenis
yang diproduksi Kanada. Itu sebabnya, Sukhoi berharap dapat menjual seribu unit
selama dua dasawarsa ke depan.
Namun, bukannya kita
berkonsentrasi terhadap proses evakuasi, menyelamatkan korban, larut dalam kesedihan, memberikan penghormatan terakhir
kepada korban dan memberikan dukungan kepada keluarganya, namun malah “sibuk”
saling “bertengkar”
09 Mei 2012
opini musri nauli : Tuhan kita sama
Hari ini, Selasa tanggal 9 Mei
2012 kembali sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap gugatan terhadap
Walikota Jambi digelar. Sidang digelar setelah PDT. TOGU H. SITORUS dan KRISTOK
DAMANIK merasa Surat Keputusan Walikota Jambi tanggal 14 Desember 2011 Nomor:
452.2/1231/kesra tentang Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Aktivitas Gereja
HKBP Syaloom di RT.12 Aur Duri bertentangan dengan PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN
2006 dan NOMOR : 8 TAHUN 2006. Didalam pasal 6 PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA
DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN 2006 dan NOMOR : 8 TAHUN 2006. Agenda
persidangan hari ini mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
05 Mei 2012
opini musri nauli : KORUPSI DAN PEMBUBARAN PARTAI
Akhir-akhir ini kita menyaksikan ”drama”
mendayu-dayu terhadap pembongkaran kasus korupsi yang melibatkan ”petinggi”
Partai Demokrat. Drama ”mendayu-dayu”,
”seakan-akan energi bangsa Indonesia
dikerahkan dan berkonsentrasi terhadap kasus korupsi yang melibatkan Partai
Demokrat (rulling Party).
opini musri nauli : Jelas Unsur Kesengajaan
News Analysis
Jelas Unsur Kesengajaan
Beberapa tahun terakhir ini bermunculan kasus-kasus korupsi yang menjerat kepala Daerah dan petinggi daerah menjadi tersangka dan sebagain lainnya bahkan sudah menjadi terpidana.
Misalnya Mantan Wakil Gubernur Jambi, Antony Zeidra Abidin, mantan Bupati dan Wakil Bupati Muara Jambi, Assad Syam dan Muchtar Muis dan mantan Sekda Provinsi Jambi CHalik Shaleh.
TIdak hanya mereka, masih ada beberapa nama lainnya. Diantaranya Fauzi Siin di Kerinci, Abdullah Hich di Tanjung Jabung Timur, Madjid Muaz di Tebo, Zulkilfli Somad di Jambi, Muhammad Madel di Sarolangun. Juga ada Arfandi IH yang tersandung kasus hukum di Merangin dan saat ini tengah disidangkan.
Khusus kepala Daerah dan terkait Pilkada, sistem pemilihan langsung yang diterapkan di Indonesia sudah benar. Hanya saja masyarakat sebagai pemilih harus mendapat pendidikan politik yang baik.
Pendidikan politik yang baik bagi masyarakat penting agar masyarakat bisa menentukan pertimbangan yang rasional alam menentukan pilihan. Rakyat harus diberi pengetahuan yang baik untuk mengenal para kandidat yang bertarung di Pilkada.
Ada beberapa pilkada yang akan berlangsung baik tahun 2013 maupun tahun 2014. Rakyat harus diberi waktu dan informasi yang cukup tentang pemilihan para kandidat. Sudah seharusnya, para kandidate "yang bermasalah" tidak menjadi pilihan dan perhatian dari para pemilih.
Terkait kasus korupsi, jelas sebuah unsur kesengajaan. bukan karena ketidaktahuan terhadap aturan-aturan. Para Kepala Daerah mempunyai pengetahuan yang cukup terkait terhadap aturan-aturan yang berlaku.
Bicara pelayanan publik, kasus korupsi jelas sangat menganggu. Anggaran yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik tersedot oleh praktik korupsi.
Partai politik sebagai lembaga "pemilik kader", jelas bertanggungjawab. Partai politik tidka bisa lepas tangan begitu saja. saya sendiri memprediksi, kita butuh tiga atau empat pemilu lagi untuk menghasilkan pemimpin yang benar-benar kualified sesuai dengan harapan masyarakat.
Dimat di Harian Tribun, 5 Mei 2012
Jelas Unsur Kesengajaan
Beberapa tahun terakhir ini bermunculan kasus-kasus korupsi yang menjerat kepala Daerah dan petinggi daerah menjadi tersangka dan sebagain lainnya bahkan sudah menjadi terpidana.
Misalnya Mantan Wakil Gubernur Jambi, Antony Zeidra Abidin, mantan Bupati dan Wakil Bupati Muara Jambi, Assad Syam dan Muchtar Muis dan mantan Sekda Provinsi Jambi CHalik Shaleh.
TIdak hanya mereka, masih ada beberapa nama lainnya. Diantaranya Fauzi Siin di Kerinci, Abdullah Hich di Tanjung Jabung Timur, Madjid Muaz di Tebo, Zulkilfli Somad di Jambi, Muhammad Madel di Sarolangun. Juga ada Arfandi IH yang tersandung kasus hukum di Merangin dan saat ini tengah disidangkan.
Khusus kepala Daerah dan terkait Pilkada, sistem pemilihan langsung yang diterapkan di Indonesia sudah benar. Hanya saja masyarakat sebagai pemilih harus mendapat pendidikan politik yang baik.
Pendidikan politik yang baik bagi masyarakat penting agar masyarakat bisa menentukan pertimbangan yang rasional alam menentukan pilihan. Rakyat harus diberi pengetahuan yang baik untuk mengenal para kandidat yang bertarung di Pilkada.
Ada beberapa pilkada yang akan berlangsung baik tahun 2013 maupun tahun 2014. Rakyat harus diberi waktu dan informasi yang cukup tentang pemilihan para kandidat. Sudah seharusnya, para kandidate "yang bermasalah" tidak menjadi pilihan dan perhatian dari para pemilih.
Terkait kasus korupsi, jelas sebuah unsur kesengajaan. bukan karena ketidaktahuan terhadap aturan-aturan. Para Kepala Daerah mempunyai pengetahuan yang cukup terkait terhadap aturan-aturan yang berlaku.
Bicara pelayanan publik, kasus korupsi jelas sangat menganggu. Anggaran yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik tersedot oleh praktik korupsi.
Partai politik sebagai lembaga "pemilik kader", jelas bertanggungjawab. Partai politik tidka bisa lepas tangan begitu saja. saya sendiri memprediksi, kita butuh tiga atau empat pemilu lagi untuk menghasilkan pemimpin yang benar-benar kualified sesuai dengan harapan masyarakat.
Dimat di Harian Tribun, 5 Mei 2012
03 Mei 2012
opini musri nauli : Konstitusi dan Peradilan
Akhirnya
konstitusi juga membicarakan hal ikhwal tentang Praperadilan, Mekanisme
peradilan yang sering menjadi perdebatan. Melalui Putusan MK Nomor Nomor 65/PUU-IX/2011, MK kemudian
membicarakan praperadilan dilihat dari ranah konstitusi.
Tema praperadilan sering menarik perhatian baik
dalam tataran akademis maupun dalam praktek hukum acara pidana. Praperadilan yang bertujuan untuk mempersiapkan “berkas” perkara untuk
menentukan “posisi” hukum sering kali ditafsirkan sempit menjadi “persoalan”
administrasi an sich.
02 Mei 2012
Pendeta Syaloom Gugat Walikota Jambi
JAMBI–Penghentian pembanguan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom di RT 12 Aurduri, Penyengat Rendah, Telanaipura, melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Jambi, berujung masalah. Pimpinan Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri, Pdt Togu H Sitorus dan Kristok Damanik, Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKBP Syaloom Aur Duri resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kedua penggugat ini menunjuk Musri Nauli dan Sri Hayani sebagai pengacara. Musri Nauli mengatakan, kliennya tidak terima dengan SK yang dikeluarkan walikota tersebut. “Ini sidang perdana, pembacaan gugatan,” ujar Musri Nauli. Dia mengatakan, dalam gugatan itu ditegaskan SK Nomor: 452.2/1231/Kesra tertanggal 14 Desember 2011 yang dikeluarkan Walikota Jambi menyatakan penghentian kegiatan pembangunan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom di RT 12 Aurduri.
Atas SK itu kemudian dilakukan penghentian kegiatan pembangunan tempat ibadah yang dipimpin Kristok Damanik, serta dilakukan penyegelan. “Kita menilai hal ini melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dalam aturan itu sama sekali tidak memberikan wewenang kepada tergugat untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan menghentikan aktivitas ibadah,” terangnya.
Dampak dari penghentian ini, ungkapnya, menyebabkan para penggugat tidak dapat menjalankan ibadah. Selain itu juga ia juga menyebut perbuatan yang dilakukan oleh walikota bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena SK itu dilakukan tidak cermat untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom.
Atas persoalan ini, para penggugat tersebut meminta PTUN membatalkan SK Walikota Jambi tanggal 14 Desember 2011 Nomor: 452.2/1231/kesra tentang Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Aktivitas Gereja HKBP Syaloom di RT.12 Aur Duri. Kemudian mencabut SK itu. “Kita juga meminta tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” katanya. (Reporter:Anton)
http://www.metrojambi.com/v1/metro/2431-pendeta-syaloom-gugat-walikota-jambi-.html#.T6DgYkG1XA4.facebook
Langganan:
Postingan (Atom)