06 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Perdata (3)

 


Salah satu pondasi asas hukum acara Perdata dan yang paling menyita perhatian adalah asas “Nebis in idem”. 


Mahkamah Agung sendiri merumuskan asas asas “Nebis in idem” dapat dilihat didalam Surat Edaran MARI No. 3 Tahun 2002 (SEMA No 3/2002). 


Didalam SEMA No 3/2002 diterangkan asas nebis in idem adalah pengulangan perkara dengan objek dan subjek yang sama dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap, baik dalam tingkat judex factie sampai dengan tingkat kasasi, baik dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. 

03 Maret 2023

opini musri nauli : Kesatria

 

Dua persidangan yang melibatkan Inspektur Jenderal aktif didalam kasus “pembunuhan” dan “jual beli narkoba”, terlihat jelas “upaya sistematis” dari kedua pelaku untuk “mengalihkan” tanggungjawab kepada anggotanya yang menerima perintah. 


Keduanya berujar bahwa “perintah” mereka kemudian “ditafsirkan salah” yang menerima perintah. Didalam hal ini adalah Anak buahnya. 

02 Maret 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Perdata (2)


Didalam Putusan Mahkamah Agung No.1037 K/Sip/1973 diterangkan “Berdasar pada “Asas Umum dalam Hukum Perdata”, bilamana ada dua Peraturan hukum yang keduanya mengatur masalah yang sama, namun memuat ketentuan-ketentuan yang berlainan, demi kepastian hukum, maka peraturan yang diberlakukan oleh hakim adalah peraturan yang terbaru, kecuali ditentukan lain dengan Undang-undang. 


Makna ini kemudian dikenal sebagai asas “Le posterior derogat legi priori”. 


Didalam berbagai Literatur, asas “Le posterior derogat legi priori” diterangkan, Asas lex posterior derogat legi priori bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang baru meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/ aturan hukum) yang lama. 

opini musri nauli : Ketertiban di Persidangan

 


Alangkah kagetnya saya menyaksikan persidangan “perdagangan sabu” yang melibatkan oknum Perwira tinggi dan  oknum Perwira menengah kepolisian. 


Entah apa yang terpikirkan oleh para advokat yang “terlibat” gaduh yang kemudian menjadikan persidangan “bak”  seperti rapat-rapat “kayak Organisasi” merebut pimpinan sidang ataupun “pimpinan Organisasi”. 


Berteriak dan sering menyambar pembicaraan sebelum dipersilahkan oleh Yang Mulia Majelis hakim. 

27 Februari 2023

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Perdata

 


Didalam Praktek Hukum Acara Perdata dan berdasarkan berbagai yurisprudensi disebutkan “Peran hakim dalam perkara Perdata” hakim wajib menyempurnakan, alasan-alasan hukum yang tidak disebutkan penggugat sebagai dasar/alasan hukum gugatannya 


Apabila didalam gugatan kemudian sama sekali tidak disebutkan sama sekali alasan-alasan hukum yang menjadikan dasar atau alasan hukum gugatannya, maka menyebabkan gugatan tidak dapat diterima. 

26 Februari 2023

opini musri nauli : Selamat Jalan, Datuk Usman

 


Tiba-tiba sebuah pesan masuk melalui group WA “Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh, innalilahi waina ilaihi rojiun, telah meninggal dunia USMAN GUMANTI BIN BURHANUDDIN PUKUL 18.05 WIB Di Rumah sakit RSUD Raden Mataher insya Allah almarhum di ampuni dosa2 nya, di terima amal ibadahnya, di lapangkan kuburnya, dan keluarga yang di tinggalkan di beri kesabaran dan ketabahan, aamiin”. 


Demikian kabar duka sabtu sore, Pukul 18.32 tanggal 25 Februari 2023. 


Seorang pejuang adat yang tekun sejak beliau masih berusia muda. Usman Gumanti yang kemudian sering juga kami panggil “Datuk Usman”. 

22 Februari 2023

opini musri nauli : Kekeliruan (1)

 


Tidak dapat dipungkiri, kekeliruan adalah sifat manusia. Namun terhadap kekeliruan yang telah nyata, maka tidak dapat dibenarkan untuk mempertahankan kekeliruannya. 


Asas ini dikenal Errare Humanum Est, Turpe In Errope Perseverare. 


Berbagai Literatur kemudian menyebutkan Apabila terhadap kekeliruan yang kemudian digugat di Pengadilan kemudian nyata berhasil dibuktikan maka terhadap kekeliruannya, hakim dapat menunjukkan kekeliruan sekaligus memperbaiki kekeliruan. 

20 Februari 2023

opini musri nauli : Simbol Kejujuran

 


Setelah vonis Hakim menjatuhkan 1,6 tahun kepada Richad Eliezer (Eliezer) dan kemudian Jaksa Penuntut Umum melalui Jampidum mengumumkan tidak melakukan banding terhadap putusan hakim maka dipastikan putusannya kemudian menjadi pasti/tetap (inkrach). 


Tentu saja banyak sekali catatan menarik untuk dipelajari. Misalnya argumentasi dan dalil yang menyebutkan perbuatan Eliezer dikategorikan sebagai “daya paksa” (overmacht) atau “noodweer” atau bisa juga dikategorikan sebagai “perbuatan perintah jabatan” kemudian gugur. 

Mari Berdoa untuk Keselamatan rombongan Polda Jambi

 



Ketika berada di Jakarta, saya kemudian mendapatkan kabar musibah rombongan Polda Jambi. Helicopter yang dikendarai Kapolda Jambi dan rombongan kemudian mengalami kecelakaan. Ditengah hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat. 


Daerah yang topografi sulit, sama sekali jauh dari akses, tutupan hutan yang rapat serta sama sekali tidak ada jalan menuju kesana. 


Walaupun Kapolda Jambi dan rombongan dinyatakan selamat namun terbayang medan yang akan ditempuh dilakukan evakuasi. 

opini musri nauli : Pembuktian (4)




Setelah sebelumnya telah diuraikan tentang pentingnya Pembuktian terutama dikatikan dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, ada baiknya kita mengenal tentang pembuktian didalam memenuhi kaidah hukum (Pembuktian yuridis). 


Didalam berbagai Literatur disebutkan tentang pembuktian. Tentu saja pembuktian yang dimaksudkan berkaitan dengan peristiwa hukum. Sehingga peristiwa hukum kemudian dikenal sebagai pembuktian historis. 


Didalam praktek peradilan, pembuktian historis (peristiwa hukum) adalah rangkaian peristiwa demi peristiwan yang kemudian disusun menjadi fakta-fakta hukum. Peristiwa hukum itulah yang menjadi penilaian fakta yang dipertimbangkan oleh Majelis hakim. 

16 Februari 2023

opini musri nauli : Vonis dan Ultra Petita


Akhirnya usai perjalanan panjang kasus yang paling menghebohkan jagat hukum. Peristiwa pembunuhan terhadap anggota Polri oleh Seorang Jenderal, istri Jenderal, para Ajudan dan ART memasuki akhir persidangan. 


Putusan hakim (vonis) telah menjatuhkan para terdakwa. Sang Jenderal dihukum mati. Sang Istri dihukum 20 tahun penjara. RR dijatuhi 13 Tahun penjara dan ART 15 tahun penjara. Serta “justice collaborator” 1,6 tahun. 

opini musri nauli : Pembuktian (3)


Melanjutkan diskusi tentang pembuktian pada edisi sebelumnya maka yang menjadi perhatian adalah tentang pembuktian yang dapat mendukung pembuktian hukum. 


Salah satu adalah pembuktian ilmiah. 

15 Februari 2023

opini musri nauli : Cara Membaca Putusan Pembunuhan

 


Akhirnya usai putusan terhadap kasus Pembunuhan terhadap alm. Yosua. 


“Otak” pembunuhan dihukum pidana mati. 


Sedangkan istrinya dihukum 20 Tahun penjara. Diikuti KM 15 Tahun penjara dan RR 13 Tahun Penjara. 

13 Februari 2023

opini musri nauli : Pembuktian (2)

 


Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, tentang pentingnya pembuktian, maka pembuktian yang menjadi perhatian adalah pembuktian yang mempunyai akibat hukum. 


Tentu saja pembuktian terhadap peristiwa yang terjadi berkaitan dengan hukum. Bukan perisitwa sosial yang tentu saja tidak berhubungan dengan hukum dan perkara yang Tengah disidangkan. 

06 Februari 2023

opini musri nauli : Pembuktian


Didalam ranah hukum dalam dunia praktek dikenal istilah pembuktian. Pembuktian adalah membuktikan peristiwa hukum yang dapat diterapkan hukumnya. 


Dengan adanya pembuktian maka selain menerapkan hukumnya dapat bersifat mutlak. 


Didalam praktek dunia hukum, pendekatan yang digunakan diantaranya adalah aksioma. Penerapan asas-asas umum yang dikenal didalam ilmu hukum. Sehingga pembuktiannya menjadi mutlak dan sama sekali tidak terbantahkan. 

30 Januari 2023

opini musri nauli : Peristiwa hukum (3)

 


Didalam berbagai Literatur disebutkan adanya perbedaan dan pemisahaan peristiwa hukum dan akibat hukumnya. 


Apabila didalam hukum acara pidana, maka terdapat adanya perpaduan antara peristiwa hukum sekaligus penemuan hukum. 


Sedangkan didalam Lapangan praktek Hukum acara Perdata, terdapatnya adanya pemisahan. 

26 Januari 2023

opini musri nauli : Hak atas Tanah

 


Berdasarkan UU Agraria, kepemilikan atas tanah hanya berlaku terhadap warga negara Indonesia. 


Maka tidak dibenarkan hak atas tanah terutama hak milik yang dimiliki oleh warga negara asing. 


Didalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan “Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa. 


Sedangkan didalam putusan Mahkamah Agung yang kemudian dijadikan yurisprudensi tahun 1980 disebutkan “karena penggugat orang asing, maka UUPA ia tidak dapat mempunyai hak milik”. 

opini musri nauli : Peristiwa Hukum (2)

 

Melanjutkan tema tentang peristiwa hukum, ada beberapa peristiwa yang tidak perlu lagi dibuktikan. Seperti peristiwa prosesuil, peristiwa notoir, peristiwa yang Sudah menjadi pengetahuan umum dan peristiwa oleh undang-undang sudah ditentukan tidak perlu dibuktikan lagi. 

23 Januari 2023

opini musri nauli : Peristiwa Hukum

 


Tidak dapat dipungkiri, peristiwa yang terjadi kemudian menarik perhatian publik.


Begitu juga didalam persidangan hukum. Peristiwa yang terjadi yang kemudian menjadi kasus kemudian dikenal sebagai peristiwa hukum. 


Peristiwa yang terjadi yang kemudian menjadi peristiwa hukum yang kemudian dikenal dengan istilah factum. 

opini musri nauli : Perintah atasan


Sebenarnya tema hukum “perintah atasan” yang sempat mengemuka didalam kasus pembunuhan yang menghebohkan, saya sudah menuliskan dalam beberapa edisi. 


Namun ketika seorang Profesor hukum dan praktisi hukum tersohor dengan gamblang menyebutkan “perintah atasan’ tidak dapat diterapkan terhadap diri terdakwa RE, seketika saya tersentak. 

22 Januari 2023

opini musri nauli : Kata kamu

 


Didalam persidangan kasus yang paling menghebohkan, saya tertarik dengan penggunakan kata “kamu” oleh Hakim terhadap terdakwa FS. Seorang yang “berpengaruh”, mempunyai kedudukan tinggi di Kepolisian sekaligus memegang dua bintang aktif di pundaknya. 


Didalam makna harfiah, itu strategi Hakim untuk "meruntuhkan" mental sekaligus menempatkan terdakwa dalam posisi biasa didalam persidangan. 


Dengan penggunaan kata “kamu”, ketika Hakim kemudian bertanya kepada FS sekaligus memberikan pendidikan kepada masyarakat adanya persamaan hukum terhadap terdakwa. Sekaligus memberikan “penekanan” kepada terdakwa bahwa terdakwa adalah manusia biasa yang menjadi terdakwa. 


Cara ini cukup ampuh. Selain terdakwa yang nampak tersadar, cara ampuh berhasil kemudian menjadikan terdakwa kemudian tidak lagi menampakkan seorang yang berpengaruh. 

21 Januari 2023

opini musri nauli : Catatan Kecil persidangan kasus Pembunuhan

 


Usai sudah Pemeriksaan terhadap terdakwa kasus Pembunuhan paling menghebohkan. Para Terdakwa kemudian dituntut hukuman seumur hidup, 12 Tahun penjaran dan 8 Tahun penjara. 


Terlepas dari telah dituntutnya oleh JPU terhadap terdakwa tidak dapat dihindarkan berbagai polemik yang terjadi ditengah masyarakat. 

19 Januari 2023

opini musri nauli : Simulasi Putusan Hakim Kasus Pembunuhan

 

Akhirnya JPU telah menjalankan tugas menuntut para terdakwa dalam kasus pembunuhan paling menghebohkan. 8 Tahun untuk terdakwa RR, terdakwa KM dan terdakwa PC. Seumur Hidup untuk FS dan 12 tahun untuk RE. 


Reaksi dan polemik kemudian mengharubirukan jagat dunia maya. Ibu korban sama sekali tidak terima. Sedangkan publik menyesalkan mengapa RE malah lebih berat dari terdakwa RR dan terdakwa KM. 

opini musri nauli : Kekuatan Pembuktian

 


Didalam pembuktian dalam hukum Acara Perdata dikenal kekuatan pembuktian. 


Adapun kekuatan pembuktian seperti Kekuatan pembuktian yang sempurna/lengkap (volledig bewijsracht), Kekuatan pembuktian lemah/ tidak lengkap (on­ volledig bewijsracht), Kekuatan pembuktian sebagian (gedeeltelijk bewijsracht), Kekuatan pembuktian yang menentukan (beslissende bewijsracht) dan Kekuatan pembuktian perlawanan (tegenbewijs atau  kracht van tegen bewijs).

18 Januari 2023

opini musri nauli : Pidana mati

Akhir-akhir ini, konsentrasi publik begitu tersita dengan peristiwa paling menghebohkan di tanah air. Seorang Jenderal aktif bersama-sama dengan Ajudan dan istri serta Anggota Rumah Tangga kemudian dituduh melakukan tindak pidana yang cukup serius. Rangkaian peristiwa pembunuhan yang memakan korban. Seorang Ajudan di rumah Dinasnya. 


Begitu panjang proses hukum rangkaian di tingkat penyidikan. Upaya sistematis untuk mengaburkan peristiwa yang sempat disebutkan sebagai peristiwa “tembak menembak” kemudian dapat dibongkar Bareskrim Mabes Polri. Dan kemudian dapat menjadi terang benderang ketika kemudian menjadi peristiwa paling mengerikan. Penembakan terhadap korban seorang ajudan. 

16 Januari 2023

opini musri nauli : Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata

 


Didalam Hukum Acara Perdata, alat bukti diperlukan untuk membuktikan kebenaran dari dalil yang disampaikan dimuka persidangan. 


Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata diatur didalam Pasal 164, 153, 154 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 284, 180, 181 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG).

12 Januari 2023

opini musri nauli : Asas Ne Ultra Petits

 


Sudah menjadi asas fundamental didalam hukum acara Perdata yang dikenal asas Ne Ultra Petits. 


Secara umum dapat diartikan Asas “Ultra ne petita” ini adalah asas mengatur terhadap hakim agar tidak dapat mengabulkan melebihi apa yang diminta oleh para pihak. 

opini musri nauli : Melihat unsur “Merencanakan” didalam Pasal 340 KUHP


Usai sudah keterangan terdakwa didalam perkara pembunuhan yang “menghebohkan” sejagat negeri. Seorang Jenderal aktif, posisi strategis di Kepolisian dan seorang perempuan Dokter Gigi - sang istri kemudian didakwakan Pasal 340 KUHP (Pasal pembunuhan “berencana). 


Terlihat kepanikkan “luar biasa” dari keduanya. Posisi strategis sekaligus Penasehat hukumnya yang sering kali “terjebak” dengan pertanyaan sendiri justru “menggali” lubang kuburan lebih dalam. 

10 Januari 2023

opini musri nauli : Asas Ne Ultra Petits

 


Sudah menjadi asas fundamental didalam hukum acara Perdata yang dikenal asas Ne Ultra Petits. 


Secara umum dapat diartikan Asas “Ultra ne petita” ini adalah asas mengatur terhadap hakim agar tidak dapat mengabulkan melebihi apa yang diminta oleh para pihak. 

09 Januari 2023

opini musri nauli : Teknik Menggali keterangan

 


Akhir-akhir ini, kita disuguhi persidangan yang menyita waktu. Selain tentu saja menyita energi. 


Namun yang mengganggu adalah teknik-teknik menggali keterangan. Baik keterangan saksi, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa. 

06 Januari 2023

opini musri nauli : Cara Membaca Kasus Pembunuhan

 


Akhir-akhir ini ditengah resesi ekonomi paska pandemi, konsentrasi publik terhadap pembunuhan terhadap Brigadir Josua Memantik polemik


Ditetapkan satu Jenderal bintang dua aktif, dua Jenderal bintang satu  serta banyaknya Perwira Menengah aktif di tubuh Kepolisian sebagai tersangka membuat kita menjadi tercengang. 

02 Januari 2023

opini musri nauli : Sifat Putusan (3)

 


Setelah sebelumnya kita membahas sifat putusan Putusan deklarator maka kemudian dikenal  sifat putusan kondemnator. 


Disebutkan sebagai kondemnator adalah tambahan dari amar putusan deklarator atau konsitutif. 

29 Desember 2022

opini musri nauli : Sifat Putusan Hakim (2)

 


Setelah membahas tentang putusan sela, maka selanjutnya dikenal putusan akhir. Biasa juga disebutkan sebagai eind vonnis atau final judgment. 


Di putusan akhir dikenal berbagai putusan akhir.  

Perjalanan terhenti sejenak

 

Syahdan, ketika rencana ke Palembang mesti tertunda..
Menjelang masuk bayung lincir, 60 km dari Jambi,
bodi depan menghentak lubang.. terdengar suara keras..

28 Desember 2022

opini musri nauli : Kalbu

 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, makna kata kalbu adalah pangkal perasaan batin. Dapat juga diartikan sebagai hati yang suci atau murni. Atau juga diartikan hati. 


Namun lebih lanjut disebutkan kamus besar Bahasa Indonesia, kata kalbu adalah pengelompokan sosial dalam masyarakat pada masa Kesultanan Jambi. 

26 Desember 2022

opini musri nauli : Sifat Putusan Hakim

 


Menurut Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan dijelaskan tentang jenis putusan Hakim. 


Pertama. Ditinjau dari kehadiran para pihak. Apabila pihak penggugat yang mengajukan gugatan ternyata tidak datang pada hari yang ditentukan maka putusan kemudian dinyatakan gugatannya menjadi kabur. 


Didalam bukunya, Yahya Harahap “Putusan ini dijatuhkan jika penggugat tidak datang pada hari sidang yang ditentukan, atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadiri padahal telah dipanggil dengan patut. Hakim dapat menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan penggugat dan penggugat dihukum membayar biaya perkara.

22 Desember 2022

opini musri nauli : Asas Ius Curia Novit


Didalam Hukum Acara Perdata dikenal Asas “Ius Curia Novit”. 


Pada prinsipnya asas ini menempatkan hakim harus mengetahui hukum terhadap perkara yang Tengah disidangkan. 


Didalam praktek hukum acara Perdata, dasar memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengetahui perkara diatur didalam berbagai regulasi. 

19 Desember 2022

opini musri nauli : Asas Audi Et Alteram Partem



Didalam Hukum Acara Perdata, Hakim harus mempunyai Asas Audi Et Alteram Partem. 


Asas Audi Et Alteram Partem adalah asas yang harus diperlakukan sama. Baik penggugat maupun tergugat. 


Dengan demikian terhadap perkara yang tengah disidangkan maka tergantung dari beban pembuktian dari masing-masing pihak. 

opini musri nauli : Pantang Larang (2)

Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal istilah “pantang larang”. 


Masyarakat mengenal daerah-daerah yang dilindung yang dikenal dengan istilah pantang larang. Daerah pantang larang kemudian dikenal sebagai daerah lindung atau daerah konservasi tinggi.