Didalam Praktek Hukum Acara Perdata dan berdasarkan berbagai yurisprudensi disebutkan “Peran hakim dalam perkara Perdata” hakim wajib menyempurnakan, alasan-alasan hukum yang tidak disebutkan penggugat sebagai dasar/alasan hukum gugatannya
Apabila didalam gugatan kemudian sama sekali tidak disebutkan sama sekali alasan-alasan hukum yang menjadikan dasar atau alasan hukum gugatannya, maka menyebabkan gugatan tidak dapat diterima.
Dengan demikian maka diharapkan gugatannya menjadi sempurna sehingga diharapkan gugatan dapat diterima.
Demikian disebutkan didalam Putusan Mahkamah Agung No.1043.K/Sip/1971 “Sesuai dengan ketentuan pasal 178 H.I.R, Hakim wajib menyempurnakan, alasan-alasan hukum yang tidak disebutkan Penggugat sebagai dasar/alasan hukum gugatannya, sehingga tidak menjadikan gugatan tidak diterima.
Didalam Pasal 178 ayat (1) HIR disebutkan “Hakim karena jabatannya waktu bermusyawarat wajib mencukupkan segala alasan hukum; yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.
Sedangkan Pasal 178 ayat (2) HIR disebutkan Hakim wajib mengadili atas segala bahagian gugatan”.
Menurut Literatur disebutkan “Apakah yang dimaksud "alasan hukum" itu? Alasan-alasan hukum yaitu pasal-pasal dari peraturan-peraturan undang- undang yang digunakan sebagai dasar tuntutan penggugat, atau dasar yang digunakan hakim untuk meluluskan atau menolak tuntutan penggugat.
Dengan adanya ketentuan ini maka penggugat sebenarnya sekali-kali tidak perlu khawatir kalau ia lupa tidak menyebutkan atau keliru mengemukakan pasal perundang-undangan yang ia pakai untuk mendasarkan tuntutannya, sebab semuanya itu toh akan dibetulkan oleh hakim yang pada hakekatnya berkewajiban menggunakan peraturan perundang-undangan dalam mempertimbangkan perkara yang berada di tangannya.
Sedangkan didalam Pasal 178 ayat (2) HIR diterangkan “mewajibkan kepada hakim mengadili dan memberikan putusan atas semua bagian dari apa yang digugat atau dituntut, artinya apabila dalam gugatan itu disebutkan beberapa hal yang dituntut seperti misalnya membayar pokok hutang, membayar bunga dan membayar kerugian, maka atas ketiga macam tuntutan ini Pengadilan Negeri harus dengan nyata memberikan keputusannya. Tidak diperkenankan misalnya, apabila atas tuntutan yang pertama ia memberi keputusan meluluskan, sedangkan tuntutan kedua dan ketiga tidak ia singgung sama sekali karena persoalannya sulit umpamanya.
Dengan demikian, walaupun pada prinsipnya didalam Hukum Acara Perdata, Hakim bersifat pasif, namun mengingat Pasal 178 ayat (1) dan Pasal 178 ayat (2) HIR maka asasnya kemudian menjadi Hakim bersifat aktif.
Peran aktif hakim diharapkan Maka gugatannya menjadi sempurna sehingga diharapkan gugatan dapat diterima.
Advokat. Tinggal di Jambi