22 Februari 2023

opini musri nauli : Kekeliruan (1)

 


Tidak dapat dipungkiri, kekeliruan adalah sifat manusia. Namun terhadap kekeliruan yang telah nyata, maka tidak dapat dibenarkan untuk mempertahankan kekeliruannya. 


Asas ini dikenal Errare Humanum Est, Turpe In Errope Perseverare. 


Berbagai Literatur kemudian menyebutkan Apabila terhadap kekeliruan yang kemudian digugat di Pengadilan kemudian nyata berhasil dibuktikan maka terhadap kekeliruannya, hakim dapat menunjukkan kekeliruan sekaligus memperbaiki kekeliruan. 

Demikianlah hukum nasional bekerja di dunia praktek hukum di Indonesia. 


Namun terhadap kekeliruan yang kemudian telah ditunjukkan oleh Hakim melalui putusannya sekaligus memperbaiki kekeliruannya tidak dapat dipertahankan lagi. 


Mempertahankan kekeliruan selain akan mengganggu kehidupan sosial ditengah masyarakat juga berdampak terhadap terbebaninya para pihak didalam perkara. 


Menjadi tidak ideal apabila kekeliruan yang telah nyata dipertunjukkan namun masih dipertahankan. 


Terlepas dari apapun putusan hakim yang telah menunjukkan kekeliruan sekaligus memperbaiki kekeliruan maka diharapkan para pihak dapat menghormati. Sekaligus menempatkan putusan hakim didalam menyelesaikan persoalan yang terjadi antara pihak. 


Bukankah putusan hakim dapat membantu para pihak didalam meraih keadilan (justiciabelen/justisiabelen).