20 Februari 2023

opini musri nauli : Pembuktian (4)




Setelah sebelumnya telah diuraikan tentang pentingnya Pembuktian terutama dikatikan dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, ada baiknya kita mengenal tentang pembuktian didalam memenuhi kaidah hukum (Pembuktian yuridis). 


Didalam berbagai Literatur disebutkan tentang pembuktian. Tentu saja pembuktian yang dimaksudkan berkaitan dengan peristiwa hukum. Sehingga peristiwa hukum kemudian dikenal sebagai pembuktian historis. 


Didalam praktek peradilan, pembuktian historis (peristiwa hukum) adalah rangkaian peristiwa demi peristiwan yang kemudian disusun menjadi fakta-fakta hukum. Peristiwa hukum itulah yang menjadi penilaian fakta yang dipertimbangkan oleh Majelis hakim. 

Terhadap penilaian fakta merupakan kewenangan hakim untuk menganalisanya. Dengan pertimbangan menganalisa fakta (in concreto), maka hukum kemudian diterapkan. 


Sehingga putusan yang dihasilkan adalah rangkaian panjang dari peristiwa hukum (pembuktian yuridis) yang kemudian disandingkan dengan penerapan hukum yang dijadikan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkaranya. 


Baik satu rangkaian demi rangkaian adalah kewajiban hakim untuk mempertimbangkan. 


Semakin baik pertimbangan yang dihasilkan oleh hakim maka putusan yang dihasilkan menjadi baik. 


Selain memberikan Keadilan para pihak juga memberikan pelajaran hukum kepada masyarakat luas. 


Mengingat begitu pentingnya pembuktian historis yang menghasilkan pembuktian yuridis didalam pertimbangan hakim untuk menghasilkan putusan, maka menjadi relevan, para pencari Keadilan harus mampu membuktian setiap dalil yang diungkapkan dengan pembuktian historis dan pembuktian yuridis. 


Hukum yang baik adalah hukum yang adil dan patut Menurut hukum (Ex Aquo Et Bono). 


Advokat. Tinggal di Jambi