Dalam
rentang menggali sejarah dan model pengelolaan di daerah Hilir (Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur
dan Muara Jambi), istilah-istilah “parit’
menjadi menarik perhatian penulis.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
14 November 2016
02 November 2016
Putusan Bebas Terdakwa Disesalkan
Feri Irawan dari Perkumpulan Hijau (PH) mengatakan bahwa vonis bebas tersebut tidak masuk akal, karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat kecil. “Nggak mungkin sekelas perusahaan jadi bebas. Bukti ado, tinggal jaksa dan pengadilan yang harus objektif,” katanya, Selasa (1/11).
“Menurut saya itu keputusan yang keliru. Bukannya menuding, tapi ini juga soal objektifitas jaksa,” katanya.
Menurut Feri pengadilan harus bisa melihat dampak dari kebakaran dan tidak hanya dilihat dari kesalahannya. “Asap tahun lalu banyak menelan korban. Terus tiba-tiba terbukti tersangka kok malah divonis bebas. Itu tidak masuk akal,” katanya.
Polisi menurut Feri tidak main-main mencari fakta di lapangan. Jaksa menurutnya harus lebih bijak melihat hal ini. “Sementara kalau bicara undang-undang perkebunan sanksinya adalah pencabutan izin atau sanksi administratif,” tambahnya.
Dia mengaku khawatir keadaan ini akan terjadi juga untuk perusahaan-perusahaan lain yang perkaranya belum disidangkan. Menurut Feri jaksa harus melakukan upaya hukum lanjutan, harus menuntut balik terhadap perusahaan. “Harus dilawan lagi karena korban banyak terus tiba-tiba bebas. Jangan dikira masyarakat akan lupa dengan kebakaran tahun 2015 itu,” katanya.
Musri Nauli selaku direktur Walhi Jambi awalnya merasa heran. “Kenapa perkara yang harusnya jadi sorotan malah sepi. Apakah jaksanya tidak meminta dukungan berbagai pihak atau bagaimana, sehingga sepi dari pemantauan,” katanya, pada Selasa (1/11).
Padahal menurutnya, pihaknya dapat membantu dari saksi dan bukti di lapangan. “Itu yang kita sesalkan,” katanya.
Kedua, PT ATGA ini tidak termasuk perusahaan yang besar pada 2015. Masih ada perusahaan lain, tapi kita berharap perusahaan lain disidangkan lebih bagus karena ini dengan masyarakat banyak.
“Harusnya diundang masyarakat dan stake holder yang berkaitan,” katanya.
Selain Musri Nauli, ada pula Jaya selaku Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan (YLBHL) menyatakan kekecewaannya. “Itu menunjukkan tidak sensitifnya departemen hukum terhadap dampak lebakaran tahun lalu,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan perusahaan atau koorporasi dengan terdakwa Darmawan Eka Setia Pulungan, telah dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Tanjabtim beberapa waktu lalu dengan tuntutannya dua tahun enam bulan penjara denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Namun, di persidangan akhirnya majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukradana memutus terdakwa bebas dari hukuman tanpa denda. Sedangkan pada tuntutan JPU, terdakwa dikenakan pasal 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perkara karhutla melibatkan koorporasi yang ditangani Polda Jambi dan telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Manager PT ATGA Dermawan Eka Setia Pulungan dan Manager PT RKK Munadi.
Sedangkan berkas Mmanager PT Dyera Hutan Lestari (DHL) berlokasi di Muaro Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum juga lengkap dan berkasnya masih di penyidik Polda Jambi.
https://sorotjambi.com/2016/11/02/putusan-bebas-terdakwa-karhutla-disesalkan/
31 Oktober 2016
opini musri nauli : Wali Humba – Tradisi Panjang Tentang Alam
Dalam
Festival Wai Humba V di Sumba Timur, ditemukan berbagai rangkaian kegiatan.
Salah satunya menyusuri tempat sumber air dan tempat yang dikeramatkan
berhubungan dengan leluhur orang Humba.
15 Oktober 2016
opini musri nauli : HAK PREOGRATIF YANG PROFESIONAL
Jumat
lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ignasisus Jonan (Jonan) dan
Achandra Tahar (Archandra) sebagai Menteri dan Wakil Menteri ESDM. Sebagai
pemegang hak preogratif, Jokowi
mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri. Hak ini melekat
kepada Jokowi sebagai Presiden berdasarkan konstitusi.
01 Oktober 2016
opini musri nauli : Simarantihan : Peradaban yang ditinggalkan
Perjalanan ke Simarantihan
merupakan perjalanan akhir dusun-dusun didalam Marga Sumay. Februari 2013, perjalanan
menyusuri Dusun-dusun yang termasuk kedalam Marga Sumay
26 September 2016
opini musri nauli : Rakyat vis Negara tentang Kebakaran
Kebakaran tahun 2015 memasuki
tahun kelam. Selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga
Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, WALHI mencatat terdapat sebaran kebakaran
52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar.
Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur
mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan
local masyarakat memandang lingkungan hidup.
16 September 2016
opini musri nauli : ADU STRATEGI PERSIDANGAN JW
Setelah
beberapa waktu melewatkan persidangan kasus Myrna, saya berkesempatan melihat
persidangan live di televisi. Tanpa
bermaksud mempengaruhi, persidangan kemarin cukup menarik perhatian terutama
berkaitan dengan pendekatan science didalam
melihat fakta-fakta persidangan.
Pertama.
Secara hukum memang menjadi persoalan apabila hukum acara Pidana tidak
diterapkan.
15 September 2016
opini musri nauli : Marga Batin 5
Menyusuri
jalan lintas Sumatera yang biasa disebut Lintas Sumatera tengah, dikenal daerah
Batin V. Batin V berpusat di Sarolangun.
Wilayah
Marga Batin hanya menyebutkan Sarolangun. Didalam Peta Belanda 1920
“Schetskaart Residentie Djambi – Adatgemeenschappen (Marga’s), hanya
menyebutkan “Sarolangoen”.
10 September 2016
opini musri nauli : KESALAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Ketika
UU No. 10 tahun 2016 (UU Pilkada) disahkan tanggal 1 Juli 2016, reaksi publik
belum menimbulkan persoalan.
UU
No. 10 Tahun 2016 mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati. UU
ini merupakan pengesahan dari Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1
Tahun 2014 Tentang Pilkada. Publik masih diingatkan ketika tarik menarik antara
Pemerintah dan DPR yang menghendaki pemilihan kepala daerah dilakukan oleh
DPRD. Tarik menarik kepentingan mewarnai paska pilres 2014.
08 September 2016
opini musri nauli : Marga Jujuhan
Marga
Jujuhan dikenal sebagai Marga yang berbatasan langsung dengan Propinsi Sumatera
Barat. Didalam Tembo Propinsi Jambi, “berjenjang
dari Sialang Belantak Besi, lepas dari Durian Takuk Rajo. Melayang ke Tanjung
Semelidu menuju Berajo Nan Seberang”.
05 September 2016
opini musri nauli : Jailolo yang Mulai Bersolek
Nama
Jailolo “mulai dipinggirkan” dan
tenggelam dengan “gemerlap” nama
Halmahera, Propinsi Maluku Utara. Sebuah
kepuluan besar di Seberang Pulau Ternate dan Tidoro. Bahkan nama “Jailolo” mulai tenggelam setelah “Sofifi” kemudian ditetapkan sebagai
ibukota Propinsi Maluku Utara.
04 September 2016
opini musri nauli : Polaroon
“Polaroon” demikian disebut Nathaniel
Courthope, komandan dua Kapal, Swan dan Defence, 23 Desember 1616 m[1].
Courthope kemudian dikenal sebagai “pejuang” yang mempertahankan Pulau Rum dari
serangan Belanda. Kisah “heroic” ini kemudian membuat Inggeris dan Belanda
sepakat menukar “Polaroon” dengan Manhattan di Negara bagian Amerika.
02 September 2016
opini musri nauli : MOI MOI I MOLOKU
Kepulauan
Maluku (didalamnya termasuk Maluku dan
Maluku Utara selanjutnya disebut Kepulauan Maluku) merupakan jalur terjauh
yang pernah ditempuh oleh “petualang
dunia”. Sebagai “negeri impian”,
cerita “pala” yang didengar para
petualang Eropa dari petualang-petualang Timur membuat Eropa “bergantian” mendatangi Kepulauan Maluku.
Disebut
Kepulauan Maluku terdiri dari Pulau Ternate, Pulau Tidore, Pulau Morotai, Pulau
Halmahera, Pulau Moti, Pulau Bacan, Pulau Obi dan Pulau Sula.
27 Agustus 2016
opini musri nauli : SUDUT LAIN DARI PERSIDANGAN PIDANA
Persidangan
pidana terhadap kematina Mirna yang kemudian “menyeret” JW, menarik perhatian
berbagai kalangan. Persidangan yang memakan waktu panjang, melihat sudut
pembuktian, kepiawaian para pihak membuat sidang ditunggu masyarakat menonton
secara “live”. Berita ini kemudian “menenggalamkan” peristiwa persiapan PON, kasus “tertipunya”
calon Jemaah Haji di Philipina. Siaran live kemudian ditunggu untuk melihat
“siapa sesungguhnya” pembunuh Mirna
opini musri nauli : Marga VII Koto
Marga
VII Koto juga dikenal sebagai “jalur” perjalanan Raja Tanah Pilih. Alur
perjalanan ini setelah ditempuh dari Marga IX Koto di Teluk Kuali.
24 Agustus 2016
opini musri nauli : Marga Tungkal Ilir
Dengan
luas wilayah 5 ribu km2, Tanjung Jabung baru hanya terdiri 2 Marga. Marga
Tungkal Ilir dan Marga Tungkal Ulu.
Bandingkan
dengan Marga di Kabupaten Sarolangun sebanyak 12 Marga, Kabupaten Merangin
sebanyak 10 Marga, Kabupaten Batanghari 9 Marga, Bungo sebanyak 8 Marga. Bahkan
lebih sedikit dari Marga di Kabupaten Tebo sebanyak 6 Marga.
Tanjung
Jabung Barat mempunyai jumlah marga yang sama dengan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur. Tanjung Jabung Timur hanya mempunyai Marga Berbak dan Marga
Dendang/Sabak.
23 Agustus 2016
opini musri nauli : Apakah ada UU simbur cahaya di Jambi ?
Dalam
document yang penulis terima, tertulis “Pembentukan
Marga dengan Kepala Marga yang bergelar Pasirah, diambil dari UU Simbur Cahaya
(Undang-undang Adat Palembang).
20 Agustus 2016
opini musri nauli : Marga Pemayung Ulu
Marga
Pemayung terdiri dari Marga Pemayung Ulu dan Marga Pemayung Ilir. Begitu juga
Marga Marosebo Ulu dan Marga Marosebo ilir, Marga Kumpeh Ulu dan Kumpeh Ilir,
Marga Batin III Ulu dan Marga Batin III Ilir, Marga Batin IX Ulu dan Marga
Batin IX Ilir dan Marga Tungkal Ulu dan Marga Tungkal Ilir.
Dahulu
Marga Pemayung Ulu berpusat di Bajubang dan kemudian pindah Muara Bulian[1].
Selain Muara Bulian dikenal juga nama tempat seperti Betung, Mengkanding, Bajubang
dan Sungai Baung.
opini musri nauli : Salah bujang dan gadis
Sebagai
anak remaja, Bujang dan Gadis (dibaca
Lelaki dan perempuan belum berkeluarga) mempunyai tatanan social sehingga
tidak boleh menimbulkan fitnah. Fitnah “bujang dan gadis” tidak sesuai dengan
seloko “salah liek. salah pandang’. Bahasa ini kemudian disebut sebagai
“sumbang” dalam pergaulan. Sumbang ini kemudian dapat menjadi “sumbang
penglihatan, sumbang pendengaran”, sumbang kedudukan.
opini musri nauli : Marga Simpang Tigo
Marga
Simpang Tiga yang berpusat di Pauh kurang dikenal didalam document maupun
literature. Nama Marga Simpang Tiga kemudian tenggelam dan lebih dikenal
sebagai Pauh.
Simpang
Tiga dalam artinya sama juga dikenal di Marga Pangkalan Jambu. Marga Pangkalan
Jambu mengenal Simpang tiga dengan istilah “Tiga jalur’. Menunjukkan 3 orang
Rio yang menguasai Marga Pangkalan Jambu. Yaitu Rio Niti, Rio Gumalo dan Rio
Menang[1].
19 Agustus 2016
opini musri nauli : Marga Pelepat
Dalam
menyusuri jalan lintas Sumatera[1],
di perbatasan Kabupaten Merangin dan memasuki Kabupaten Bungo, kita melewati
Kantor Camat Pelepat.
Pelepat
adalah nama Marga Pelepat yang termasuk kedalam Kabupaten Bungo. Didalam Peta
Belanda tahun 1910 disebutkan Marga Pelepat berpusat “rantau Keloyang.
17 Agustus 2016
opini musri nauli : Sulthan Thaha Saifuiddin bertahan 50 tahun
Dalam
catatan Belanda baik dalam Laporan resmi Residentie Palembang kepada Gubernur
Jenderal Belanda di Batavia, disebutkan penyerbuan Belanda dengan kekuatan
penuh ke Istana Kerajaan Jambi. Istana kemudian berhasil dikuasai dan kemudian
dibakar tanpa jejak. Tahun 1857 kemudian Belanda menyatakan tidak mengakui lagi
Sultan Taha Saifuddin sebagai Raja di Kerajaan Jambi.
opini musri nauli : Marga IX Koto – Negeri Tua Berbakti Kepada Negeri
Marga IX Koto
terletak berbatas dengan Marga VIII Koto, Marga Sumay, Marga Batin II Babeko
dan Marga Batin III Ilir. Pusat Marga IX Koto terletak di Teluk Kuali.
15 Agustus 2016
opini musri nauli : Marga Tungkal Ulu – Waris Nan Delapan
Didalam
Administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dikenal daerah Tungkal Ulu dan
Tungkal Ilir. Tungkal Ulu terletak di Kota Kuala Tungkal dan daerah Tungkal Ulu
terletak di Merlung.
09 Agustus 2016
opini musri nauli : Raja Pangkalan Jambi
Pangkalan
Jambu merupakan salah satu Marga di Kabupaten Merangin. Didalam Peta Belanda
kemudian menyebutkan Pusat Marga terletak di Kampung Tengah. Selain Kampung
Tengah juga disebutkan Dusun Lereng. Namun menurut Datuk Rajo Nan Putih[1],
pusat Marga terletak di Perentak.
Perentak
dikenal sebagai “Tiga Alur” yang terdiri dari Bukit Perentak, Tanjung Alur dan
Bunga Tanjung.
opini musri nauli : Perkawinan yang dilarang
Didalam
berbagai pranata adat, masih dikenal perkawinan yang dilarang. Di adat Batak
selain tidak diperkenankan perkawinan sesama Marga (Mariboto), maka dikenal
juga perkawinan yang dilarang dalam ikrar tertentu (Marpadan). Misalnya
Hutabarat dan Silaban, Manullang dan Panjaitan dan seterusnya. Atau tidak boleh
menikah anak perempuan dari Saudara perempuan dari Ayah (Berpariban).
08 Agustus 2016
opini musri nauli : Marga Pelawan - Sang Pelawan yang tetap Melawan
Marga Pelawan berpusat di Pelawan. Peta
Belanda tahun 1910 juga menyebutkan Pusat Marga Pelawan di Pelawan. Menurut
tutur masyarakat[1], Pelawan
terletak di Dusun Rantau “tak Tenang’. Namun dalam perkembangannya kemudian
juga disebutkan “Rantau Tenang”.
07 Agustus 2016
opini musri nauli : Datuk Nan Tigo - Tiga Datuk Menguasai Marga
Dalam peta
Belanda tahun 1910 disebutkan “DATOEK NAN III”. Datuk Nan Tigo adalah serumpun
tiga datuk menguasai Marga “DATOEK NAN III”. Marga Datoek Nan Tigo berpusat di
Mengkadai.
05 Agustus 2016
opini musri nauli : Marga dan Batin di Bungo
Didalam
peta Schetkaart Resindentie Djambi Adatgemeenschappen (Marga’s),
Tahun 1910 disebutkan “Marga Tanah
Sepenggal, Marga Jujuhan, Marga Pelepat, Batin VII, Bilangan V, Batin VII,
Batin III Ilir, Batin III Ulu, Batin II”.
02 Agustus 2016
opini musri nauli : istilah Marga di Jambi
8 Tahun terakhir ini, istilah
“Marga” dan Batin sering “mengganggu” pikiran saya. Ketidaksengajaan menemukan
istilah “Marga” bermula ketika mendampingi masyarakat yang menolak perusahaan
HTI yang hendak “menghancurkan” kawasan hulu Batanghari.
01 Agustus 2016
opini musri nauli : Menulis
Akhir-akhir
ini, saya sering “kesal” membaca status di FB, twitter, laporan, narasi bahkan
pengajuan skripsi (untung aja tidak tesis).
Kekesalan dimulai dari penggunaan tanda baca, tema yang ditawarkan, hubungan
antara satu kalimat dengan kalimat lain, ide yang berserakan hingga penulisan
yang mengganggu makna.
Yang menulis
tidak hanya masyarakat kebanyakan. Bahkan “oknum” (kok pakai oknum, ya) di
Pemerintahan, ketua partai, “oknum” anggota DPRD (lagi-lagi pakai oknum),
timses, mahasiswa hingga masyarakat kebanyakan.
31 Juli 2016
opini musri nauli : Arief Munandar – Putra Terbaik Marga Batin Pengambang
Pejabat Bupati
Sarolangun akhirnya dibebankan kepada Arief Munandar. Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Jambi. Arief Munandar (AM) adalah putra
berasal dari Muara Talang.
Dalam
leadership, interaksi penulis ketika kebakaran tahun 2015. Sebagai “host” dari
kegiatan pemadaman kebakaran, tanggungjawab yang dibebankan begitu besar.
Dengan luas terbakar mencapai 135 ribu hektar (LAPAN), “kurangnya fasilitas dan
“dukungan” kurang maksimal dari segi pembiayaan, membuat AM haruslah “pontang panting” menghadiri berbagai
rangkaian kegiatan.
28 Juli 2016
opini musri nauli : Pesako Betuah atau Pusako Betuah
Akhir-akhir ini
Kota Jambi didatangi tamu-tamu Agung. Dimulai dari Presiden Jokowi beserta
jajarannya hingga dilaksanakannya Munas Apeksi.
24 Juli 2016
opini musri nauli : Sultan Thaha – Pejuang Tanah Jambi
Ketika
Jokowi meresmikan bandara baru di Jambi dengan menetapkan Nama Sultan Thaha
Airport secara sekilas disambut gegap gempita rakyat Jambi. Kedatangan Jokowi
kemudian disambut “bak Raja” yang memberikan harapan kepada rakyat Jambi.
Namun
menetapkan Sultan Thaha Airport sebelumnya disebut Sultan Thaha Saifuddin
menimbulkan masalah.
19 Juli 2016
opini musri nauli : Turki dan Jambi
Akhir-akhir
ini, dunia politik internasional diarahkan di Turki. Kudeta yang gagal kemudian
memantik diskusi panjang tentang Presiden Recep
Tayyip Erdogan. Namun mari kita tinggalkan cerita tentang “kudeta gagal” di
Turki.
Hubungan Jambi dengan Turki merupakan
hubungan politik, hubungan ekonomi dan hubungan kebudayaan yang panjang. Cerita
local baik di ornament makam Datuk Paduka berhala maupun cerita tentang Anak
Datuk Paduka Berhala yaitu Orang Kayu Hitam masih kuat didalam ingatan kolektif
masyarakat di Jambi daerah hilir.
18 Juli 2016
opini musri nauli : PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA VAKSIN PALSU
Jagat
belantara dunia kesehatan memasuki dunia kelam. Beredarnya “vaksin palsu”
memantik keresahan public yang telah “mempercayakan” kesehatan di badan-badan
kesehatan. Orang tua yang telah mempercayakan kepada lembaga-lembaga kesehatan
untuk “memvaksinkan” anaknya kemudian resah dan khawatir terhadap kekebalan
yang akan diderita anaknya.
16 Juli 2016
15 Juli 2016
opini musri nauli : SUNGAI IPUH – Orang Lembak atau Serampeh Rendah
Akhirnya
janji saya tunaikan mendatangi ke tempat sahabat saya, Barlian di Sungai Ipuh,
Selagan Raya, Muko-muko, Bengkulu.
14 Juli 2016
opini musri nauli : MUDIK
Sampai
sekarang dunia masih belum paham mengapa orang Indonesia begitu doyan pulang
kampong, menghabiskan tabungan 11 bulan sebelumnya, rela berdesak-desakkan,
antri di bis, kereta api dan kapal. Belum lagi harus bawa barang yang
“rempongnya” nauzubillah, mempersiapkan segala sesuatunya jauh-jauh hari. Pesan
tiket online, mengatur pertemuan hingga berbagai persiapan “hajatan besar’.
05 Juli 2016
TAMBO atau PETA
Setiap
perjalanan ke lapangan, putra saya selalu bertanya dan menunjukkan
keinginantahuan perjalanan saya. Saya kemudian menyebutkan nama-nama tempat
atau nama daerah atau nama desa sebagai tujuan perjalanan. Nama-nama yang
disebutkna memang jarang terdengar sehingga saya selalu menyebutkan nama daerah
yang besar untuk menuntun dan memahami tujuan perjalanan.
04 Juli 2016
opini musri nauli : BANDUL POLITIK LOKAL PASKA UU No. 23 TAHUN 2014
Jagat
politik kontemporer di Jambi dihebohkan dengan “silang debat” antara Gubernur
Jambi dan Walikotamadya Jambi dan Bupati Merangin. Mereka “disibukkan”
persoalan pengangkatan Kepala Sekolah SMA/SMU.
Langganan:
Postingan (Atom)