Pejabat Bupati
Sarolangun akhirnya dibebankan kepada Arief Munandar. Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Jambi. Arief Munandar (AM) adalah putra
berasal dari Muara Talang.
Dalam
leadership, interaksi penulis ketika kebakaran tahun 2015. Sebagai “host” dari
kegiatan pemadaman kebakaran, tanggungjawab yang dibebankan begitu besar.
Dengan luas terbakar mencapai 135 ribu hektar (LAPAN), “kurangnya fasilitas dan
“dukungan” kurang maksimal dari segi pembiayaan, membuat AM haruslah “pontang panting” menghadiri berbagai
rangkaian kegiatan.
Namun yang
menarik adalah pemberitaan AM yang berasal dari Muara Talang. Sebuah Desa ujung
Batang Asai.
Dalam peta Belanda
“Schetskaart Residentie Djambi – Adatgmeenschappen (Marga’s), disebutkan Muara
Talang adalah pusat Marga Batin Pengambang. Margo Bathin Pengambang terdiri
dari 14 Dusun yaitu Desa Tambak Ratu terdiri dari Dusun Batu Berugo, Pulau Langsat dan Muara Talang Kecil. Tambak. Desa Batin
Pengambang terdiri dari Empat Dusun, diantaranya dusun 1 Lubuk Pauh, Dusun 2 Dusun Tengah dan dusun 3 Guguk Tinggi. Margo Batin
Pengambang yang semula dari 14 Dusun yang kemudian sekarang menjadi 7 Desa.
Desa Tambak Ratu merupakan penggabungan dari Desa Batu Berugo, Desa Pulau Langsat dan Desa Muara Talang Kecil. Tambak Ratu
berasal dari Kata “Tambak” yaitu
tepian mandi Ratu yang bernama Ratu Minang Jawa. Sedangkan Ratu adalah nenek moyang dengan nama Nenek Semula
Jadi. Nama Sebenarnya Raden Muhardi. Adiknya bernama Ratu Minang Jawa. Tempatnya ada di Pohon banyas Ujung Tanjung.
Desa Batin
Pengambang terdiri dari Empat Dusun, diantaranya dusun 1 Lubuk Pauh, Dusun 2 Dusun Tengah dan dusun 3 Guguk Tinggi dan wilayah Desa Batin Pengambang ditetapkan oleh Negara
sebagai Desa pada tahun 1982
Desa Batu Empang terdiri dari Dua Dusun, diantaranya Dusun Sei. Keladi dan dusun Tangkui dan wilayah Desa Batu Empang ditetapkan oleh Negara sebagai Desa pada
tahun 1981.
Dalam sejarah Desa Muara Air Duo dimulai dari Dulu datang nenek moyang
Bukit Lupo bernama Datu Semula Jadi kemudian didirikan 4 Kepala Dusun dan 8
Kampung. Kemudian diubah dari Margo menjadi 6 Desa.
Dalam versi lain disebutkan adanya Rio Cekdi Pemangku Rajo. Yang
bertugas menjaga pintu dari Timur. Dengan wilayahnya Bathin Pengambang, Batu
berugo, Narso. Debalang Sutan yang bertugas menjaga pintu di sebelah selatan.
Dengan wilayah Sekeladi, Guguk tinggi, Tangkui, Padang Baru. Menti Kusumo yang
bertugas menjaga pintu dari Utara. Dengan wilayah Rantau Jungkai, Renah Kemang,
Sungai keradak. Debalang Rajo yang menjaga pintu dari barat. Dengan
wilayah Muara Simpang, narso kecil.
Desa Muara
Air Duo Empat Dusun, diantaranya dusun Rena Kemang 1
dan 2, Dusun Muara narso dan dusun Rantau
Jungkang, wilayah Desa Muara Air Duo ditetapkan oleh Negara sebagai Desa pada tahun 1983
Masyarakat Desa Sungai Keradak yang berasal
dari nenek moyang Margo Bathin Pengambang Semulo jadi yang berasal dari Jawa
Mataram. Kemudian datang bertujuan cari genah (lokasi). Sampai lokasi bertemu
dengan sungai dan diberilah nama Sungai Keradak yang kemudian menjadi Desa
Sungai Keradak.
Kemudian dari nenek Moyang yang bernama
Seteluk datang ke Sungai Keradak. Nenek Seteluk kemudian mempunyai keturunan
yang bernama (1) bayang Mas, (2)Sanuriah, 3) Mad.P.
Dulu nama Desa Sungai Keradak yakni Talang
Sungai Keradak yang terdiri dari Dusun I ilir, Dusun II Kampung Mesjid, Dusun
III Kampung Tengah, Dusun IV Mudik Renah Pisang kembali.
Desa Sei Keradak dari Empat Dusun, diantaranya dusun Sei Keradak 1, dusun
Sei Keradak 2, dusun Sei Kerdak 3 dan Dusun Renah Pisang Kembali dan wilayah Desa Sei Keradak ditetapkan oleh Negara sebagai Desa pada tahun 1982
Desa Simpang
Narso termasuk kedalam Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun
Provinsi Jambi yang terdiri dari Lima Dusun, diantaranya dusun 1, 2,3,4,5 dan wilayah Desa Simpang Narso ditetapkan oleh Negara
sebagai Desa pada tahun 1989
Margo Batin
Pengambang merupakan wilayah administrasi yang sekarang termasuk kedalam
Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.
Sebagai
masyarakat hulu Sungai Batanghari, masyarakat terbukti mampu menjaga kawasan
hutan yang berasal dari ajaran “puyang”. Mereka mengenal daerah-daerah yang
tidak boleh dibuka dan sangat dihormat. Seloko seperti “Teluk sakti. Rantau betuah, Gunung
Bedewo adalah
daerah-daerah yang memang tidak boleh dbuka.
Begitu nama-nama seperti Hulu Air/Kepala Sauk, Rimbo Puyang/RImbo
Keramat, Bukit Seruling/Bukit Tandus dijaga sebagai “benteng’ air dan
kepentingan untuk masa depan.
Sedangkan didalam menyelesaikan
perselisihan didalam menjaga hutan, Tata Cara menyelesaikan persoalan yang
biasa dikenal dengan istilah Bertangkap naik, Berjenjang turun.
Setiap proses dimulai dari Tuo Tengganai. Barulah diselesaikan di tingkat Desa.
Tegur
Sapo. Tegur Ajar dan Guling Batang. Tiga Tali Sepilin. Didalam
menyelesaikan perselisihan, maka adanya pemangku Desa, pegawai syara' dan
lembaga adat. Bebapak Kijang. Berinduk Kuaw. Apabila putusan telah
dijatuhkan, maka tidak bisa dilaksanakan, maka tidak perlu diurus didalam
pemerintahan desa.
Dalam
overlay yang dilakukan Walhi, daerah-daerah yang dihormati masyarakat
“ternyata” masuk kawasan lindung dan kawasan konservasi RTRW Propinsi Jambi.
Negara begitu mengagumi “cara masyarakat” menjaga hutan.
Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian menetapkan sebagai hutan desa seluas 33
ribu.
Namun
“ancaman” sesungguhnya mengintai dan tinggal waktu “menghancurkan kawasan di
Marga Batin Pengambang.
Konsensi PT.
ANTAM tidak hanya mengancam di Muaro Madras
seluas 5.330 Ha. dan Konsesi hutan Desa Talang Tembago seluas 2.707 Ha
(Kabupaten Merangin). Namun ternyata juga berdampak sangat buruk di sepanjang
aliran sungai Mempenau, sungai Ampar, Sungai Batang Asai, dan sungai Sako Merah
yang termasuk kedalam wilayah Marga Batin Pengambang.
Pembukaaan hutan primer dengan tutupan masih
baik (cover forest) kemudian akan Rencana pembukaan akses jalan dari Undergrone
Mine ke desa Batu Empang Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun sepanjang
22 Km.
Rencana pembukaan jalan dari Undergrone Mine
ke Desa Batu Empang membelah kawasan KPH Limau Sarolangun dan Usulan Hutan Desa
Batu Empang
Dengan adanya bukaan untuk pembuatan jalan
dan memotong 15 anak sungai bedampak pada pengurangan Debit Air sungai batng
tangkui yang di gunakan oleh masyarakat di 11 desa untuk PLTMH.
Perencanaan jalan yang akan dibuat sepanjang
22 Km berada pingiran Sungai Badan Sungai Batang Tangkui dengan memotong 15
anak sungai yang jatuh ke batang tangkui.
Dengan adanya bukaan di
huluan sungai batang asai maka terhadap 5 sungai Besar dan 95 anak sungai, berpotensi
bencana air bah yang mengancam 20 desa di Kecamatan Batang Asai termasuk Marga
Batin Pengambang.
Maka
AM yang “dipercaya” menjaga kawasan tetap utuh dan dapat melindungi kawasan
Marga Batin Pengambang sebagai “warisan” dari Puyang Marga Batin Pengambang. Pesan
dari “Nenek Semula Jadi”.
Direktur Walhi
Jambi