13 Agustus 2018

opini musri nauli : NARASI KEBANGSAAN (6)



BAHASA

Ketika Pemuda Indonesia mendeklarasikan “Berbahasa satu. Bahasa Indonesia” maka Bahasa Indonesia kemudian merujuk kepada Bahasa Melayu. Deklarasi yang dicanangkan tanggal 28 Oktober 1928. Deklarasi ini kemudian menjadi bagian dari konstitusi sebagaimana diatur didalam Pasal 36. “Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia”. Makna ini kemudian dipertegas berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU No. 24 Tahun 2009).
Bahasa Melayu digunakan sebagai Bahasa Perdagangan. Ketika bangsa Eropa pertama kali datang ke Indonesia, bahasa Melayu  sudah di Nusantara. Pigafetta yang mengikuti perjalanan  Magelhaen mengelilingi dunia, ketika kapalnya berlabuh di Tidore pada  tahun 1521 menuliskan kata-kata Melayu.

Selain itu Bahasa Melayu telah digunakan sebagai bahasa perhubungan.

Didalam sejarah Bahasa Indonesia disebutkan Bahasa Melayu adalah salah satu bahagian dari kerabat Bahasa Melayu-Polinesia, yang telah difungsikan secara kultural di wilayah-wilayah Nusantara (Alam Melayu) yang kini mencakup negara bangsa Indonesia, Malaysia, Brunei, Singapura, dan sekitarnya sejak lebih dari 1000 tahun lalu. Pertumbuhan bahasa Melayu dapat dikatakan berasal dari Sumatera Selatan di sekitar Jambi dan Palembang.

Bahasa Melayu menunjukkan derajat bangsa. Kaya dengan pengetahuan. Bahasa Melayu juga melambangkan kultur dari peradaban Banga Indonesia.

Sebagai Bahasa Negara maka Bahasa Indonesia digunakan sebagai Bahasa resmi kenegaraan, Pidato resmi pejabat negara, pengantar pendidikan, transaksi dan dokumentasi niaga, nama kantor, rambu-rambu lalulintas, lembaga pendidikan, pelayanan public dan berbagai keperluan lainnya termasuk penggunaan Bahasa di media massa. Termasuk kedalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai sebuah Bahasa yang sarat dengan makna maka pengembangan menjadi tanggungjawab negara.

Namun akhir-akhir ini penggunaan dan pencampuran Bahasa Indonesia dengan Bahasa asing tidak terelakkan. Berbagai pidato pejabat negara selalu menyelipkan Bahasa Asing yang belum ada padanannya. Selain mengganggu makna pidato dari sang penutur, cara ini juga kurang mendidik ditengah masyarakat.

Selain itu juga penggunaan Bahasa Asing dalam berbagai nama-nama tempat usaha seperti “supermarket”, “Mall”, “Coffee” untuk menunjukkan kafe, “Showroom”, “barbershop” justru malah mengganggu penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diatur didalam UU No. 24 tahun 2009. Terlepas cara ini menimbulkan “kekerenan’ namun justru menempatkan Bahasa Indonesia menjadi Bahasa kedua. Bahasa Indonesia kemudian terpinggirkan.

Begitu juga penamaan “perumahan” yang menggunakan nama-nama kota di Eropa seperti “Barcelona estate”, “Liverpool Estate”, “London estate” yang justru malah mengagung-agungkan peradaban Barat. Justru identitas khas dari tempat menjadi hilang.

Selain itu juga “tempat-tempat publik” menggunakan Bahasa prokem juga merusak makna tempat public.

UU No. 24 Tahun 2009 juga mengatur penggunaan penamaan local atau daerah dengan menunjukkan ciri khas dan sejarah yang panjang.

Padahal dengan penamaan tempat dengan merujuk sejarah panjang daerah suatu daerah dapat digunakan sebagai nama tempat perumahan. Misalnya “Mayang Mengurai’, “puri masurai’.

Negara harus mengembalikan kekacauan dari penggunaan Bahasa Indonesia yang tidak sesuai dengan konteks makna yang sebenarnya.

Sudah saatnya penamaan perumahan atau tempat yang tidak sesuai dengan Bahasa Indonesia, atau penggunaan nama yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia  harus dikembalikan. Sebagai identitas bangsa yang menghargai Bahasa bangsanya. Bahasa Indonesia.