08 Agustus 2018

opini musri nauli : NARASI KEBANGSAAN (5)


PENDUDUK

Politik “devide et empera”  ditandai dengan pembagian golongan penduduk. Didalam pasal 131 ayat (1) IS disebutkan “Hukum Perdata dan Hukum Dagang serta Hukum Pidana demikian juga Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana diatur dengan Ordonat”. Sedangkan pasal 131 ayat 2 IS  menyebutkan “Dalam ordonantie yang mengatur Hukum Perdata dan Hukum Dagang untuk orang-orang Eropa diikuti dengan undang-undang yang berlaku di negeri Belanda”. Pasal 131 IS kemudian membagi tiga golongan yaitu Eropa (Europeanen), Timur Asing  (vreemde oosterlingen) dan Bumi putra (inlander).
Di Zaman Kolonial Belanda, selain melakukan pembagian masyarakat kemudian dibagi seperti Eropa, Indo, TImur Asing, Bumiputera. Bahkan Belanda kemudian membagi masyarakat menurut keturunan atau social seperti golongan bangsawan, pemimpin adat, pemimpim agama dan rakyat jelata.

Namun kemudian bapak bangsa (founding father) menunjukkan sebagai “bangsa yang berdaulat”. Dengan inspirasi dari Sumpah Pemuda 1928 Konstitusi kemudian menghapus penggolongan penduduk dan kemudian menyebutkan sebagai “penduduk Indonesia (pasal 26 ayat (1) dan ayat (2).  

Pasal 26 ayat (1) “Yang menjadi warganegara ialaha orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.  Pasal 26 ayat (2) Penduduk ialah warganegara Indonesia  dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Penghapusan golongan kemudian diperkuat didalam UU No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara, UU No. 62 Tahun 1958 junto UU no. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Selain itu dapat dilihat didalam UU No. 26 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Penghapusan golongan penduduk sekaligus menepiskan keraguan tentang asal, keturunan, darah yang menginspirasi Indonesia. Indonesia kemudian menempatkan semuanya dalam penghormatan yang sama dimuka hukum. Penghapusan golongan juga sebagai deklarasi dan ikrar satu bangsa Indonesia. Penghapusan golongan juga menghapuskan “bangsa” ras utama seperti di Jerman ketika Hitler dengan semboyan “ras arya’. Ras yang unggul. Dan membantai jutaan manusia terhadap keturunan bukan bangsa ras arya.

Sebagai bangsa besar, Indonesia memiliki berbagai suku bangsa. Tahun 2010, BPS kemudian mencatat 1.340 Suku Bangsa dan 300 Kelompok Etnik. Kemudian juga dihasilkan 633 kelompok suku besar.

Identifikasi dilakukan dengan Pengelompokan suku dilakukan berdasarkan literatur seperti buku ensiklopedi suku maupun dari pengetahuan para jejaring yang tersebar di seluruh Nusantara.

BPS kemudian menyebutkan Suku Jawa, Suku Sunda, Suku Batak, Suku Madura, Suku Betawi, Minangkabau,  Suku Bugis, Suku Melayu, Suku Arab, Suku Banten, Suku Banjar, Suku Bali, Suku Sasak, Suku Dayak, Suku Tionghoa, Suku Makassar dan Suku Cirebon.

Suku Tionghoa yang berkewarganegaraan Indonesia digolongkan sebagai salah satu suku dalam Indonesia sebagaimana diatur didalam pasal 2 UU No. 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.

Namun dalam wadah negara Indonesia, maka seluruhnya kemudian ditempatkan sebagai penduduk Indonesia (pasal 26 ayat 1 junto ayat (2) UUD 1945, UU No. 3 Tahun 1946, UU No. 62 Tahun 1958 junto UU No. 12 Tahun 2006 dan UU No. 26 Tahun 2006).

Penghapusan golongan penduduk juga didasarkan kepada keragaman suku, Bahasa, agama, kepercayaan dan adat istiadat.

Sehingga tidak ada lagi perbedaan perlakuan atau perbedaan hak antara satu penduduk dengan yang lain. Sebagaimana wujud negara hukum (Pasal 1 angka 3 UUD 1945).