PENDUDUK
Politik
“devide et empera” ditandai dengan
pembagian golongan penduduk. Didalam pasal 131 ayat (1) IS disebutkan “Hukum
Perdata dan Hukum Dagang serta Hukum Pidana demikian juga Hukum Acara Perdata
dan Hukum Acara Pidana diatur dengan Ordonat”. Sedangkan pasal 131 ayat 2
IS menyebutkan “Dalam ordonantie yang
mengatur Hukum Perdata dan Hukum Dagang untuk orang-orang Eropa diikuti dengan
undang-undang yang berlaku di negeri Belanda”. Pasal 131 IS kemudian membagi
tiga golongan yaitu Eropa (Europeanen),
Timur Asing (vreemde oosterlingen) dan Bumi putra (inlander).
Di Zaman Kolonial Belanda, selain
melakukan pembagian masyarakat kemudian dibagi seperti Eropa, Indo, TImur Asing,
Bumiputera. Bahkan Belanda kemudian membagi masyarakat menurut keturunan atau social
seperti golongan bangsawan, pemimpin adat, pemimpim agama dan rakyat jelata.
Namun kemudian bapak bangsa
(founding father) menunjukkan sebagai “bangsa yang berdaulat”. Dengan inspirasi
dari Sumpah Pemuda 1928 Konstitusi kemudian menghapus penggolongan penduduk dan
kemudian menyebutkan sebagai “penduduk Indonesia (pasal 26 ayat (1) dan ayat
(2).
Pasal
26 ayat (1) “Yang menjadi warganegara ialaha orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara. Pasal 26 ayat (2) Penduduk ialah warganegara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Penghapusan golongan kemudian
diperkuat didalam UU No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara,
UU No. 62 Tahun 1958 junto UU no. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Selain
itu dapat dilihat didalam UU No. 26 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan.
Penghapusan golongan penduduk
sekaligus menepiskan keraguan tentang asal, keturunan, darah yang menginspirasi
Indonesia. Indonesia kemudian menempatkan semuanya dalam penghormatan yang sama
dimuka hukum. Penghapusan golongan juga sebagai deklarasi dan ikrar satu bangsa
Indonesia. Penghapusan golongan juga menghapuskan “bangsa” ras utama seperti di
Jerman ketika Hitler dengan semboyan “ras arya’. Ras yang unggul. Dan membantai
jutaan manusia terhadap keturunan bukan bangsa ras arya.
Sebagai bangsa besar, Indonesia
memiliki berbagai suku bangsa. Tahun 2010, BPS kemudian mencatat 1.340 Suku Bangsa dan
300 Kelompok Etnik. Kemudian juga dihasilkan 633 kelompok suku besar.
Identifikasi dilakukan dengan Pengelompokan
suku dilakukan berdasarkan literatur seperti buku ensiklopedi suku maupun dari
pengetahuan para jejaring yang tersebar di seluruh Nusantara.
BPS kemudian menyebutkan Suku Jawa, Suku Sunda, Suku Batak, Suku Madura, Suku
Betawi, Minangkabau, Suku Bugis, Suku
Melayu, Suku Arab, Suku Banten, Suku Banjar, Suku Bali, Suku Sasak, Suku Dayak,
Suku Tionghoa, Suku Makassar dan Suku Cirebon.
Suku
Tionghoa yang berkewarganegaraan Indonesia digolongkan sebagai salah satu suku
dalam Indonesia sebagaimana diatur didalam pasal 2 UU No. 12 tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan.
Namun
dalam wadah negara Indonesia, maka seluruhnya kemudian ditempatkan sebagai
penduduk Indonesia (pasal 26 ayat 1 junto
ayat (2) UUD 1945, UU No. 3 Tahun 1946, UU No. 62 Tahun 1958 junto UU No. 12
Tahun 2006 dan UU No. 26 Tahun 2006).
Penghapusan golongan penduduk juga
didasarkan kepada keragaman suku, Bahasa, agama, kepercayaan dan adat istiadat.
Sehingga
tidak ada lagi perbedaan perlakuan atau perbedaan hak antara satu penduduk
dengan yang lain. Sebagaimana wujud negara hukum (Pasal 1 angka 3 UUD 1945).
Baca : NARASI KEBANGSAAN (4)